I
Perlu diketahui suntikan ada tiga
jenis:
1. suntikan melalui kulit (Intra
cutan) misalnya suntikan Insulin
2. suntikan melalui otot (Intra
muscular) misalnya suntik antihistamin dan beberapa vaksinasi
3. suntikan melalui pembuluh darah
(intra vena) misalnya antinyeri, infus dan vitamin
Berdasarkan yang materi disuntik ada
dua jenis:
1. suntikan bukan makanan misalnya
antinyeri dan antihistamin
2. suntikan yang mengandung makanan
misalnya suntikan glukosa atau infus elektrolit
Apakah membatalkan puasa atau tidak?
1.suntikan melalui kulit (Intra
cutan)
Suntikan melalui
kulit TIDAK membatalkan puasa, karena tidak ada saluran khusus ke
organ pencernaan atau tidak menimbulkan energi dan tidak mengeyangkan.
Karena kaidah umumnya yang lebih
shahih mengenai pembatal puasa adalah bukan semata-mata sesuatu yang
masuk di organ pencernaan akan tetapi bisa menguatkan badan dan hakikatnya sama
dengan makan dan minum.
DR. Ahmad bin Muhammad
Al-Khalil hafidzahullah berkata,
أن علة التفطير ليست
وصول الشيء إلى الجوف من المنفذ المعتاد، بل حصول ما
يتقوى به الجسم ويتغذى
“Alasan membatalkan bukanlah
semaat-mata sampainya sesuatu (makanan) menuju lambung (saluran pencernaan)
akan tetapi bisa menguatkan badan dan mengeyangkan (menghasilkan tenaga).
Ibnu
Taimiyyah rahimahullah mengenai kaidah ini,
وقال
شيخ الإسلام ابن تيمية رحمه الله : لا فطر بالحقنة ؛ لأنه لا يطلق عليها اسم الأكل
والشرب ، لا لغة ، ولا عرفاً ، وليس هناك دليل في الكتاب والسنة أن مناط الحكم
وصول الشيء إلى الجوف ، ولو كان لقلنا : كل ما وصل إلى الجوف من أي منفذ كان فإنه
مفطر ، لكن الكتاب والسنة دلاَّ على شيء معين وهو الأكل والشرب
“Tidak batal dengan suntikan
(perkataan beliau masih global, pent), karena suntikan bukanlan “makan dan
minum” baik secara bahasa maupun ‘urf /kebiasaan. Tidak ada dalil dalam
kitab dan sunnah bahwa kaidah hukum(membatalkan) adalah masuknya sesuatu ke
lambung. Sedandainya kita katakan, semua yang masuk ke lambung dengan cara
apapun membatalkan, akan tetapi AL-Quran dan Sunnah menunjukkan pembatal itu
adalah sesuatu yang sudah ditentukan yaitu makan dan minum.”
Jadi suntikan melalui
kulit TIDAK membatalkan puasa karena tidak mengeyangkan dan tidak
memberi energi
2.suntikan melalui otot (Intra
muscular)
Ini juga TIDAK membatalkan
puasa karena sama dengan suntikan melalui kulit, yaitu tidak tidak ada saluran
khusus ke organ pencernaan atau tidak menimbulkan energi dan tidak
mengeyangkan.
، أما إذا كانت الإبرة في العضل وليست في الوريد فهذه لعلها لا
تفطر
“adapun suntikan pada otot, bukan
pada pembuluh darah maka semoga tidak membatalkan puasa.”
Dan Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah (Komite
Fatwa di Saudi),
” يجوز التداوي بالحقن في العضل والوريد
للصائم في نهار رمضان . ولا يجوز للصائم تعاطي حقن التغذية في نهار رمضان ؛ لأنه
في حكم تناول الطعام والشراب ، فتعاطي تلك الحقن يعتبر حيلة على الإفطار في رمضان
، وإن تيسر تعاطي الحقن في العضل والوريد ليلا فهو أولى ” انتهى
“Boleh berobat dengan disuntik di
lengan atau pembuluh darah, bagi mereka yang puasa di siang hari Ramadhan.
Namun, orang yang sedang berpuasa tidak boleh diberi suntikan nutrisi (infus)
di siang hari Ramadhan karena ini sama saja dengan makan atau minum. Oleh sebab
itu, pemberian suntikan infus disamakan dengan pembatal puasa Ramadhan.
Kemudian, jika memungkinkan untuk melakukan suntik lengan atau pembuluh darah
di malam hari maka itu lebih baik.”
3.suntikan melalui pembuluh darah
(intra vena)
Maka ini dirinci:
a. suntikan yang mengandung
bahan makanan misalnya suntik vitamin C dan suntik infus,
ini MEMBATALKAN puasa
b. suntikan yang tidak
mengandung bahan makanan misalnya suntik antinyeri dan antihistamin,
ini TIDAK MEMBATALKAN puasa
الإبر
العلاجية قسمان: أحدهما ما يقصد به التغذية ويستغنى به عن الأكل والشرب لأنها
بمعناه فتكون… أما القسم
الثاني وهو الإبر التي لا تغذي أي لا يستغنى بها عن الأكل والشرب فهذه لا تفطر
لأنه لا ينالها النص لفظا ولا معنى فهي ليست أكلاً ولا شرباً ولا بمعنى الأكل
والشرب
“Suntikan pengobatan ada dua macam:
Pertama: bisa memberikan tenaga
dan mengeyangkan serta bisa menggantikan makan dan minum, maka ini semakna
dengan pembatal puasa…
Kedua: tidak bisa memberikan
tenaga dan mengeyangkan serta bisa menggantikan makan dan minum, maka ini tidak
membatalkan puasa. Karena tidak didapati dalil nash ataupun makna akan hal ini.
Dan suntikan bukanlah semakna dengan makan dan minum.”
Catatan :
Jika ada yang mangatakan bahwa
meskipun suntikan intavena yang tidak mengandung bahan makanan, akan tetapi ada
cairan yang masuk, misalnya suntikan ketorlac 1 ml atau ranitidin 2 ml.
cairan yang masuk lewat suntik pembuluh darah tersebut sangat sedikit
yaitu 1 ml atau 2 ml.
Hal ini sebagaimana berkumur-kumur
ketika bersiwak. Otomatis pasti ada sisa cairan/air ketika berkumur-kumur yang
menempel di lidah, mukosa mulut dan gigi. Terkadang sisa cairan ini bercampur
dengan air ludah dan bisa jadi masuk ke kerongkongan. Akan tetapi karena
jumlahnya sedikit maka tidak teranggap. Demikian juga cairan yang masuk 1 ml
atau 2 ml.
Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam sangat sering bersiwak dan berkumur-kumur ketika berpuasa. dari
‘Amir bin Rabi’ah, ia berkata,
رَأَيْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَسْتَاكُ
، وَهُوَ صَائِمٌ مَا لاَ أُحْصِى أَوْ أَعُدُّ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
pernah bersiwak saat puasa dan jumlahnya tak terhitung.”
Kesimpulan umum :
inilah kaidah umum yang disampaikan
oleh DR. Ahmad bin Muhammad Al-Khalilhafidzahullah, beliau berkata,
الراجح: الأقرب ما عليه جمهور الفقهاء المعاصرين أن الإبرة المغذية
تفطر الصائم لقوة أدلتهم وتوافقها مع مقاصد الشارع
“pendapat terkuat mengenai suntikan :
apa yang menjadi pendapat mayoritas ahli fikh kontemporer bahwa suntikan
yang mengeyangkan/memberi tenaga membatalkan puasa karena kuatnya dalil
dan sesuai dengan tujuan syariat.”
II
Suntik dan infus sama-sama memasukkan
cairan ke dalam tubuh dengan alat bantu jarum. Bedanya, suntik berisi cairan
obat-obatan, sedangkan infuse biasanya berupa nutrisi yang sangat dibutuhkan
oleh tubuh. Pada galibnya, orang sakit tidak memiliki nafsu makan, atau
karena pertimbangan tertentu tidak dibenarkan mengkonsumsi makanan menurut cara
normal. Di sini, infus menjadi sebuah solusi.
Karena perbedaan zat yang dikandung,
suntik dan infus memiliki efek yang tidak sama. Setelah diinfus, tubuh akan
terasa relative segar dan tidak lapar, meskipun juga tidak kenyang. Sementara
suntik, murni obat untuk menyembuhkan penyakit, bukan menggantikan makanan dan
minuman.
Suntik dan infus dengan fungsi yang
berbeda, pada hakikatnya saling melengkapi. Penyakit susah disembuhkan jika
tubuh kekurangan vitamin dan zat-zat lain yang sangat dibutuhkan. Sementara
terpenuhinya kebutuhan gizi, tidak secara otomatis melenyapkan penyakit, tanpa
ditunjang obat-obatan.
Definisi puasa yang paling praktis adalah meninggalkan makan/minum dan berhubungan seksual. Pengertian makan dan minum dalam konteks berpuasa, ternyata lebih luas dari sekedar memasukkan makanan dan minuman lewat mulut. Ia mencakup masuknya benda ke dalam rongga tubuh (al-jawf) lewat organ yang berlubang terbuka (manfadz maftuh), yaitu mulut, telinga, dubur, kemaluan, dan hidung.
Definisi puasa yang paling praktis adalah meninggalkan makan/minum dan berhubungan seksual. Pengertian makan dan minum dalam konteks berpuasa, ternyata lebih luas dari sekedar memasukkan makanan dan minuman lewat mulut. Ia mencakup masuknya benda ke dalam rongga tubuh (al-jawf) lewat organ yang berlubang terbuka (manfadz maftuh), yaitu mulut, telinga, dubur, kemaluan, dan hidung.
Melihat ketentuan tersebut, dapatlah
disimpulkan bahwa suntik tidak membatalkan puasa. Sebab proses masuknya obat
tidak melalui organ berlubang terbuka, tetapi jarum khusus yang ditancapkan ke dalam
tubuh. Lagi pula, suntik tidak menghilangkan lapar dan dahaga sam sekali.
Adapun infuse, menurut Dr. yusuf
Qardhawi dalam fatawi mu’ashirah, 324, merupakan penemuan baru, sehingga tidak
diketemukan keterangan hukumnya dari hadits, shahabat, tabiin, dan para ulama
terdahulu. Oleh karena itu, ulama kontemporer berbeda pendapat, antara
membatalkan dan tidak. Dr. Yususf Qardhawi, meskipun cenderung kepada pendapat
yang tidak membatalkan, menyarankan agar penggunaan infuse dihindari pada saat
berpuasa. Alasannya, meskipun infuse tidak mengenyangkan, tetapi cukup
menjadikan tubuh terasa relative segar.
Intinya, infuse dapat dilihat dari
dua sisi, proses masuk dan efek yang ditimbulkan. Ditinjau dari sisi pertama,
infuse tidak membatalkan puasa, seperti suntik, sebab masuknya cairan tidak
melalui ogan tubuh yang berlubang terbuka. Tetapi, melihat fakta bahwa ia
berpotensi menyegarkan badan dan menghilangkan lapar serta dahaga, kita patut
bertanya: apakah menyatakan infuse tidak membatalkan puasa tidak berlawanan
dengan tujuan puasa itu sendiri, yakni merasakan lapar dan dahaga sebagai
wahana latihan mengendalikan nafsu dan menumbuhkan empati kepada kaum
mustadhafin.
Untuk menghadapi masalah yang
disangsikan hukumnya, cara paling aman adalah meninggalkannya, sebagai
diajarkan Rasulullah kaitannya dengan perkara syubhat (tidak jelas halal
haramnya). Ini artinya, pendapat infuse membatalkan puasa lebih menerminkan
sikap berhati-hati (al-ahwath) dalam beragama. Toh orang sakit mendapat
dispensasi tebuka pada bulan puasa.
(sumber: Dialog Dengan Kiai Sahal
Mahfudh, Ampel Suci)
Comments
Post a Comment