Skip to main content

SUNTIK & INFUS SAAT PUASA

I

Perlu diketahui suntikan ada tiga jenis:
1. suntikan melalui kulit (Intra cutan) misalnya suntikan Insulin
2. suntikan melalui otot (Intra muscular) misalnya suntik antihistamin dan beberapa vaksinasi
3. suntikan melalui pembuluh darah (intra vena) misalnya antinyeri, infus dan vitamin
Berdasarkan yang materi disuntik ada dua jenis:
1. suntikan bukan makanan misalnya antinyeri dan antihistamin
2. suntikan yang mengandung makanan misalnya suntikan glukosa atau infus elektrolit
Apakah membatalkan puasa atau tidak?
1.suntikan melalui kulit (Intra cutan)
Suntikan melalui kulit TIDAK membatalkan puasa, karena tidak ada saluran khusus ke organ pencernaan atau tidak menimbulkan energi dan tidak mengeyangkan.
Karena kaidah umumnya yang lebih shahih mengenai pembatal puasa adalah bukan semata-mata  sesuatu yang masuk di organ pencernaan akan tetapi bisa menguatkan badan dan hakikatnya sama dengan makan dan minum.
DR. Ahmad bin Muhammad Al-Khalil hafidzahullah berkata,
أن علة التفطير ليست وصول الشيء إلى الجوف من المنفذ المعتاد، بل حصول ما يتقوى به الجسم ويتغذى
“Alasan membatalkan bukanlah semaat-mata sampainya sesuatu (makanan) menuju lambung (saluran pencernaan) akan tetapi bisa menguatkan badan dan mengeyangkan (menghasilkan tenaga).
   Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengenai kaidah ini,
وقال شيخ الإسلام ابن تيمية رحمه الله : لا فطر بالحقنة ؛ لأنه لا يطلق عليها اسم الأكل والشرب ، لا لغة ، ولا عرفاً ، وليس هناك دليل في الكتاب والسنة أن مناط الحكم وصول الشيء إلى الجوف ، ولو كان لقلنا : كل ما وصل إلى الجوف من أي منفذ كان فإنه مفطر ، لكن الكتاب والسنة دلاَّ على شيء معين وهو الأكل والشرب
“Tidak batal dengan suntikan (perkataan beliau masih global, pent), karena suntikan bukanlan “makan dan minum” baik secara bahasa maupun  ‘urf /kebiasaan. Tidak ada dalil dalam kitab dan sunnah bahwa kaidah hukum(membatalkan) adalah masuknya sesuatu ke lambung. Sedandainya kita katakan, semua yang masuk ke lambung dengan cara apapun membatalkan, akan tetapi AL-Quran dan Sunnah menunjukkan pembatal itu adalah sesuatu yang sudah ditentukan yaitu makan dan minum.”
Jadi suntikan melalui kulit TIDAK membatalkan puasa karena tidak mengeyangkan dan tidak memberi energi
2.suntikan melalui otot (Intra muscular)
Ini juga TIDAK membatalkan puasa karena sama dengan suntikan melalui kulit, yaitu tidak tidak ada saluran khusus ke organ pencernaan atau tidak menimbulkan energi dan tidak mengeyangkan.
، أما إذا كانت الإبرة في العضل وليست في الوريد فهذه لعلها لا تفطر
“adapun suntikan pada otot, bukan pada pembuluh darah maka semoga tidak membatalkan puasa.”
Dan Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah (Komite Fatwa di Saudi),
” يجوز التداوي بالحقن في العضل والوريد للصائم في نهار رمضان . ولا يجوز للصائم تعاطي حقن التغذية في نهار رمضان ؛ لأنه في حكم تناول الطعام والشراب ، فتعاطي تلك الحقن يعتبر حيلة على الإفطار في رمضان ، وإن تيسر تعاطي الحقن في العضل والوريد ليلا فهو أولى ” انتهى
“Boleh berobat dengan disuntik di lengan atau pembuluh darah, bagi mereka yang puasa di siang hari Ramadhan. Namun, orang yang sedang berpuasa tidak boleh diberi suntikan nutrisi (infus) di siang hari Ramadhan karena ini sama saja dengan makan atau minum. Oleh sebab itu, pemberian suntikan infus disamakan dengan pembatal puasa Ramadhan. Kemudian, jika memungkinkan untuk melakukan suntik lengan atau pembuluh darah di malam hari maka itu lebih baik.” 
3.suntikan melalui pembuluh darah (intra vena)
Maka ini dirinci:
a. suntikan yang mengandung bahan makanan misalnya suntik vitamin C dan suntik infus,  ini MEMBATALKAN puasa
b. suntikan yang tidak  mengandung bahan makanan misalnya suntik antinyeri dan antihistamin, ini TIDAK MEMBATALKAN puasa

الإبر العلاجية قسمان: أحدهما ما يقصد به التغذية ويستغنى به عن الأكل والشرب لأنها بمعناه فتكون… أما القسم الثاني وهو الإبر التي لا تغذي أي لا يستغنى بها عن الأكل والشرب فهذه لا تفطر لأنه لا ينالها النص لفظا ولا معنى فهي ليست أكلاً ولا شرباً ولا بمعنى الأكل والشرب
“Suntikan pengobatan ada dua macam:
Pertama: bisa memberikan tenaga dan mengeyangkan serta bisa menggantikan makan dan minum, maka ini semakna dengan pembatal puasa…
Kedua: tidak bisa memberikan tenaga dan mengeyangkan serta bisa menggantikan makan dan minum, maka ini tidak membatalkan puasa. Karena tidak didapati dalil nash ataupun makna akan hal ini. Dan suntikan bukanlah semakna dengan makan dan minum.”
Catatan :
Jika ada yang mangatakan bahwa meskipun suntikan intavena yang tidak mengandung bahan makanan, akan tetapi ada cairan yang masuk, misalnya suntikan ketorlac  1 ml atau ranitidin 2 ml.  cairan yang masuk lewat suntik pembuluh darah tersebut sangat sedikit yaitu 1 ml atau 2 ml.
Hal ini sebagaimana berkumur-kumur ketika bersiwak. Otomatis pasti ada sisa cairan/air ketika berkumur-kumur yang menempel di lidah, mukosa mulut dan gigi. Terkadang sisa cairan ini bercampur dengan air ludah dan bisa jadi masuk ke kerongkongan. Akan tetapi karena jumlahnya sedikit maka tidak teranggap. Demikian juga cairan yang masuk 1 ml atau 2 ml.
Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat sering bersiwak dan berkumur-kumur ketika berpuasa. dari ‘Amir bin Rabi’ah, ia berkata,
رَأَيْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَسْتَاكُ ، وَهُوَ صَائِمٌ مَا لاَ أُحْصِى أَوْ أَعُدُّ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersiwak saat puasa dan jumlahnya tak terhitung.”

Kesimpulan umum :
inilah kaidah umum yang disampaikan oleh DR. Ahmad bin Muhammad Al-Khalilhafidzahullah, beliau berkata,
الراجح: الأقرب ما عليه جمهور الفقهاء المعاصرين أن الإبرة المغذية تفطر الصائم لقوة أدلتهم وتوافقها مع مقاصد الشارع
“pendapat terkuat mengenai suntikan : apa yang menjadi pendapat mayoritas ahli fikh kontemporer bahwa suntikan yang mengeyangkan/memberi tenaga membatalkan puasa karena kuatnya dalil dan sesuai dengan tujuan syariat.”
II

Suntik dan infus sama-sama memasukkan cairan ke dalam tubuh dengan alat bantu jarum. Bedanya, suntik berisi cairan obat-obatan, sedangkan infuse biasanya berupa nutrisi yang sangat dibutuhkan oleh tubuh. Pada galibnya, orang sakit tidak memiliki nafsu makan, atau karena pertimbangan tertentu tidak dibenarkan mengkonsumsi makanan menurut cara normal. Di sini, infus menjadi sebuah solusi.
Karena perbedaan zat yang dikandung, suntik dan infus memiliki efek yang tidak sama. Setelah diinfus, tubuh akan terasa relative segar dan tidak lapar, meskipun juga tidak kenyang. Sementara suntik, murni obat untuk menyembuhkan penyakit, bukan menggantikan makanan dan minuman.
Suntik dan infus dengan fungsi yang berbeda, pada hakikatnya saling melengkapi. Penyakit susah disembuhkan jika tubuh kekurangan vitamin dan zat-zat lain yang sangat dibutuhkan. Sementara terpenuhinya kebutuhan gizi, tidak secara otomatis melenyapkan penyakit, tanpa ditunjang obat-obatan.
Definisi puasa yang paling praktis adalah meninggalkan makan/minum dan berhubungan seksual. Pengertian makan dan minum dalam konteks berpuasa, ternyata lebih luas dari sekedar memasukkan makanan dan minuman lewat mulut. Ia mencakup masuknya benda ke dalam rongga tubuh (al-jawf) lewat organ yang berlubang terbuka (manfadz maftuh), yaitu mulut, telinga, dubur, kemaluan, dan hidung.
Melihat ketentuan tersebut, dapatlah disimpulkan bahwa suntik tidak membatalkan puasa. Sebab proses masuknya obat tidak melalui organ berlubang terbuka, tetapi jarum khusus yang ditancapkan ke dalam tubuh. Lagi pula, suntik tidak menghilangkan lapar dan dahaga sam sekali.
Adapun infuse, menurut Dr. yusuf Qardhawi dalam fatawi mu’ashirah, 324, merupakan penemuan baru, sehingga tidak diketemukan keterangan hukumnya dari hadits, shahabat, tabiin, dan para ulama terdahulu. Oleh karena itu, ulama kontemporer berbeda pendapat, antara membatalkan dan tidak. Dr. Yususf Qardhawi, meskipun cenderung kepada pendapat yang tidak membatalkan, menyarankan agar penggunaan infuse dihindari pada saat berpuasa. Alasannya, meskipun infuse tidak mengenyangkan, tetapi cukup menjadikan tubuh terasa relative segar.
Intinya, infuse dapat dilihat dari dua sisi, proses masuk dan efek yang ditimbulkan. Ditinjau dari sisi pertama, infuse tidak membatalkan puasa, seperti suntik, sebab masuknya cairan tidak melalui ogan tubuh yang berlubang terbuka. Tetapi, melihat fakta bahwa ia berpotensi menyegarkan badan dan menghilangkan lapar serta dahaga, kita patut bertanya: apakah menyatakan infuse tidak membatalkan puasa tidak berlawanan dengan tujuan puasa itu sendiri, yakni merasakan lapar dan dahaga sebagai wahana latihan mengendalikan nafsu dan menumbuhkan empati kepada kaum mustadhafin.
Untuk menghadapi masalah yang disangsikan hukumnya, cara paling aman adalah meninggalkannya, sebagai diajarkan Rasulullah kaitannya dengan perkara syubhat (tidak jelas halal haramnya). Ini artinya, pendapat infuse membatalkan puasa lebih menerminkan sikap berhati-hati (al-ahwath) dalam beragama. Toh orang sakit mendapat dispensasi tebuka pada bulan puasa.
(sumber: Dialog Dengan Kiai Sahal Mahfudh, Ampel Suci)



Comments

Popular posts from this blog

10 Mutiara yang akan diambil Jibril as.

رُوِىَ أَنَّ جِبْرِيْلَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ نَزَلَ عَلَى النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فىِ مَرَضِ مَوْتِهِ فَقاَلَ ياَجِبْرِيْلُ هَلْ تَنْزِلُ مِنْ بَعْدِى , فَقاَلَ نَعَمْ ياَرَسُوْلَ اللهِ أَنْزِلُ عَشْرَ مَرَّاتٍ أَرْفَعُ العَشْرَ الجَواَهِرِ مِنَ الأَرْضِ قاَلَ ياَ جِبْرَيْلُ وَماَتَرْفَعُ مِنْهاَ , قاَلَ , (الأَوَّلُ) أَرْفَعُ البَرَكَةَ مِنَ الأَرْضِ (وَالثَّانىِ) أَرْفَعُ المَحَبَّةَ مِنْ قُلُوْبِ الخَلْقِ (وَالثَّالِثُ) أَرْفَعُ الشُّفْقَةَ مِنْ قُلُوْبِ الأَقاَرِبِ (وَالرَّابِعُ) أَرْفَعُ العَدْلَ مِنَ الأُمَراَءِ (وَالخاَمِسُ) أَرْفَعُ الحَياَءَ مِنَ النِّساَءِ (وَالسَّادِسُ) أَرْفَعُ الصَّبْرَ مِنَ الفُقَراَءِ (وَالسَّابِعُ) أَرْفَعُ الوَرَعَ وَالزُهْدَ مِنَ العُلَماَءِ (وَالثَّامِنُ) أَرْفَعُ السَّخاَءَ مِنَ الأَغْنِياَءِ (وَالتَّاسِعُ) أَرْفَعُ القُرْآنَ (وَالعاَشِرُ) أَرْفَعُ الإِيْماَنَ Ketika Rasulullah dalam keadaan sakit yg menghantarkan belaiu wafat, malaikat Jibril datang menemuinya. Setelah berbincang sejenak Rasulullah bertanya kepada Jibril

KODE PINTAR ICD - X A-C

KODE PINTAR ICD 10                 A-C NO DIAGNOSA KODE ICD X A 1 Abdominal pain R10.4 2 Ablasi dan kerusakan retina H 33 3 Ablasio Retina / Cornea H33.2 4 Abortus iminens O20.0 5 Abortus infeksius O08.0 6 Abortus inkomplit O06.9 7 Abortus insiplens O02.1 8 Abortus lainnya O 05 9 Abortus medik O 04 10 Abortus spontan O 03 11 Abses(LUKA) L02.9 12 Abses abdominal K65.0 13 Abses Akilla L02.4 14 Abses apendicular/apendikes K 35.1 15 Abses app K35.1 16 Abses bartolin N75.1 17 Abses beplum J34.0 18 Abses CD N73.5 19 Abses cerebri Q06.0 20 Abses colli L02.1 21 Abses cornea H16.3 22

BASMALAH DALAM SURAT AL-FATIHAH

MembacaAl Fatihah merupakan rukun shalat, dan basmalah adalah salah satu ayat dari suratAl Fatihah. Karena itu menurut madzhab Syafi’iy, shalat tidak sah tanpa membaca basmalah. Dan AlFatihah itu dibaca ketika berdiri pada setiap rakaat.Pendapat ini berdasarkan pada:1. Sabda Rasulullah SAW : لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لاَ يَقْرَأُ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ   ( متفق عليه   ( ”Tidak sah shalatnya orang yang tidak membaca suratAl Fatihah”HR.Imam Bukhari sebagaimana dijelaskan Syaikh AsSyarbini: وَالْبَسْمَلَةُ آيَةٌ مِنْهَا اَيْ الْفَاتِحَةِلِمَا رُوِيَ أَنََّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَدَّ الفَاتِحَةَ سَبْعَ آيََاتٍ وَعَدَّ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ آيَةً مِنْهَا Basmalah salah satu ayat dari Al Fatihah karena diriwayatkan bahwa sesungguhnya Rasulullah SAWmenghitung ayat surat Al Fatihah ada tujuh ayat, dan RasulullahSAW menghitung bismillahirrahmanirrahim termasuk salah satu ayatnya”  Hadits riwayat Ad Daruquthni dari Abi Hurairah ra bahwaRasulullah SAW bersabda: