Oleh Syeikh Sayyid
Alwi Al Maliki
Telah banyak orang
keliru—semoga Allah membenahi—dalam memahami kausal atau hakikat sebab yang
menjadikan seseorang keluar dari lingkup Islam sehingga layak di vonis kafir.
Di sisi lain, banyak pula pihak yang dengan mudah memasang identitas kafir pada
sesama Muslim hanya tersebab perbedaan paham. Ini jika berlarut-larut akan
terjebak meminoritaskan umat Islam. Kami memohon maaf pada mereka, izinkanlah
kiranya, boleh jadi niat mereka itu baik, yakni demi merealisir amar
ma’ruf dan nahi ‘anil munkar, namun mereka lupa aktivitas itu
wajib disampaikan dengan penuh hikmah kebijaksanaan, disertai advis-advis yang
landai. Kemudian jika menjurus pada polemik, hendaklah dilaksanakan dengan metode
yang terbaik, sesuai firman Allah, “Serulah (manusia) kepada jalan
Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara
yang baik” (Q.S. an-Nahl: 125).
Inilah kiranya metode
yang lebih cepat diterima, lebih cepat berhasil untuk menyadarkan mereka yang
lalai atau jahil. Dengan demikian jika Anda melihat seorang Muslim yang aktif
bersembahyang, menunaikan fardhu-fardhu Allah, menjauhi larangan-larangan-Nya,
menyerukan dakwah, memperkuat keberadaan mesjid, meramaikan pesantren, yang
menurut kacamata Anda itu benar, namun anda memandang dia berbeda persepsi, di
mana ulama sendiri masih berselisih paham mengenai masalah itu, kemudian orang
tersebut tidak segera menyesuaikan dengan pendapat Anda, lantas Anda tuduh
kafir hanya tersebab perselisihan itu, sungguh Anda telah bertindak terlalu
jauh, amat membahayakan, dilarang Allah yang telah menghimbau Anda untuk
bertindak arif bijaksana dan bersikap yang lebih toleran.
Telah terjadi
konsensus antar ulama (ijma) bahwa mengkafirkan pada seorang ahli kiblat itu
akan mandul, terkecuali bila pahamnya menjurus pada tidak mengakui Allah
sebagai Sang Pencipta, atau melakukan syirik terang-terangan yang tidak
dimungkinkan lagi untuk dipasang takwil atau konotasi, atau mengingkari
kenabian seorang nabi, atau mengingkari doktrin agama yang termasuk kriteria
dharury, atau mengingkari ajaran agama yang sifatnya mutawatir dan yang telah
menjadi konsensus di antara ulama.
Mengenai ilmu agama
yang dharury menyangkut masalah tauhid, kenabian, mengakui Nabi Muhammad saw
sebagai Rasul terakhir, iman pada hari kebangkitan, mempercayai adanya hisab,
pembalasan, surga, neraka. Poin-poin ini akan menjadikan kafir jika seorang
mengingkarinya.
Sementara itu, bagi
orang Islam tidak ada maaf untuk tidak mengerti mengenai pokok-pokok ajaran
tadi, terkecuali jika dalam taraf muallaf (baru masuk
Islam), dia dimaafkan sehingga sempat untuk belajar. Setelah itu tidak ada
maaf lagi.
Yang
disebut mutawatir adalah hadis yang diriwayatkan banyak orang,
sehingga tidak dimungkinkan lagi mereka bersepakat untuk berbohong mengenai
berita itu terhadap pihak atau golongan lain, baik mengenai isnad-nya
(orang yang menyampaikannya—red) atau tahabaqat-nya
(tingkatan-tingkatannya—red). Yang mengenai isnad sebagaimana
hadis, “Barangsiapa dengan sengaja mendustakan saya, hendaklah ia
mempersiapkan tempat duduknya di neraka.”
Mengenai thabaqat-nya
adalah sebagaimana mutawatirnya Alquran, yang telah menyebar ke Timur dan ke
Barat, baik dengan tadarrus, membaca atau menghapal, diterima dari
suatu golongan oleh golongan yang lain, hingga tidak membutuhkan isnad.
Dalam sekali waktu
kemutawatiran itu ditemukan dengan mutawatirnya suatu amalan yang ada sejak
Nabi saw sampai sekarang, dan kadang ditemukan dengan adanya ilmu, sebagaimana
ilmu tentang mukjizat, di mana walaupun sebagiannya
termasuk ahad (yaitu hadis yang diriwayatkan satu atau beberapa orang
saja yang tidak mencapai jumlah mutawatir—red), namun kadar serikat mengenai
pengetahuan yang ada pada setiap individu orang Islam, itu menjadikannya
mutawatir.
Menuduh kafir pada
insan Muslim pada selain poin-poin yang tertera tadi adalah perkara yang gawat.
Tersebut dalam hadis, “Jika seseorang mengatakan pada saudaranya, ‘hai orang
kafir’, kalimat itu akan kembali (terpasang) pada salah satunya.” (H.R. Bukhari
dari Abu Hurairah).
Dengan demikian,
tidak diperbolehkan menuduh kafir dengan hanya berdasar prasangka, tidak dengan
analisa yang disertai dalil-dalil dan pengetahuan yang validitasnya tidak
diragukan lagi. Jika tidak ada prasyarat seperti itu, kondisi dunia Islam
akan menjadi runyam.
Adakah bumi ini akan
dihuni oleh beberapa gelintir orang yang mengaku dirinya paling bertauhid? Ini
sebagaimana tidak diperbolehkannya menuduh kafir pada sementara orang yang
berlaku maksiat, selama mereka masih mengimankan dan mengikrarkan
dua kalimah syahadah. Tersebut dalam hadis, :
“Tiga unsur termasuk
pokok iman, yaitu : 1. Mengekang diri terhadap orang yang mengucap La
ilaha illallah, dia tidak akan kita dikafirkan dengan adanya dosa, tidak akan
kita keluarkan dari lingkup Islam dengan adanya perbuatan (buruk), 2.
Jihad itu terus berlangsung sejak aku diutus Allah hingga umatku terakhir
membunuh Dajjal, jihad tidak bisa dibatalkan tersebab penyelewengan orang
aniaya, atau keadilan orang yang adil, 3. Iman kepada qadar…” (H.R. Abu
Dawud)
Berkata Imam
Al-Haramain (Imam al-Juwaini–red), “Seumpama ditanyakan padaku, ‘Rincilah
ucapan yang menyebabkan kafir dan apa yang tidak?’ Ini adalah suatu pertanyaan
yang berat sekali menjawabnya, di mana diperlukan untuk merujuk ushul-ushul
tauhid. Sebab seseorang yang tidak mengerti akan hakikat suatu masalah, ia
tidak akan dapat berhasil mengemukakan dalil-dalil yang menguatkan tuduhan
kafir.” Untuk itu kita harus menjauhi perbuatan serampangan menuduh kafir
di luar area yang telah kami sebautkan di atas, di mana akan menyeret pada bahaya
besar. Allah jua yang memberi petunjuk jalan yang benar. Pada-Nya pula kita
kembali.
MENGHUJAT ORANG ISLAM
ADALAH FASIK
Membenci orang Islam,
memutus perhubungan, membelakangi mereka adalah haram, mencela mereka adalah
fasik, memerangi mereka termasuk kufur. Cukuplah sebagai nasehat kita akan
tekstual suatu hadis :
“Pada suatu
kesempatan Nabi saw mengutus Khalid bin Walid untuk memimpin laskar dengan
tujuan berdakwah kepada Bani Judzaimah. Setelah Khalid berhadapan dengan
mereka, ia mengatakan, “masuk Islamlah!” Mereka menjawab, “Kami adalah umat
Islam.” Khalid berkata, “Buang itu senjata kalian dan turunlah.” Mereka
menjawab, “Tidak, demi Allah! Kami khawatir, jangan-jangan setelah kami
meletakkan senjata terjadi pembunuhan, kami tidak begitu saja percaya kepadamu
dan pengikutmu.” Khalid berkata, “Tidak ada keamanan bagi kalian kecuali jika
kalian turun.” Maka turunlah sebagian mereka, dan yang lain menyebar. Dalam
suatu riwayat, Khalid telah sampai kepada kaum itu, di mana mereka menyongsong
dia. Khalid mengatakan, “Bagaimana keadaan diri kalian, yakni apa kalian orang
Islam atau orang kafir? Mereka menjawab, “Kami orang Islam, kami melakukan
salat, membenarkan pada Muhammad saw, membangun masjid di lapangan kami, kami
adzan di dalamnya.” Hanya saja lidah mereka berat untuk
mengucapkan aslamna (kami masuk Islam), hingga
diucapkannya shaba’na-shaba’na. Khalid kemudian berkata, “Apa manfaat
senjata itu bagi kalian?” Mereka menjawab, “Sesugguhnya antara kami dan
sementara kaum dari Arab terjadi permusuhan, maka kami khawatir
jangan-janganAnda itu mereka, dari itu kami mengangkat senjata.” Khalid
berkata, “Taruhlah senjata-senjata itu!” Mereka pun menaruhkannya. Khalid
menyuruh, “Menyerahlah!” Maka dia menyuruh sebagian mereka untuk diikat, yang
akhirnya mereka diserahkan pada pengikut Khalid. Ketika waktu sahur tiba,
terdengarlah seruan dari ajudan Khalid, “Siapa yang menyertai tawanan,
hendaklah tawanan itu dibunuh!” Dengan serta merta suku Bani Sulaim membunuh
tawanan yang menyertai mereka. Namun orang-orang Muhajirin dan Anshar menahan
diri, malah melepas tawanan mereka. Maka ketika berita itu sampai kepada Nabi
saw, beliau tersentak seraya mengatakan, “Apa yang dilakukan Khalid?!” Lantas
beliau berdoa, “Ya Allah, sesungguhnya aku berlepas diri kepada-Mu dari apa yang
diperbuat Khalid.” Disabdakannya demikian itu dua kali.” (H.R. Bukhari,
bab al-Maghazi, no. 3994).
Dapat juga dikatakan
bahwa sebenarnya Khalid telah memahami ucapan kasar mereka, itu sebagai
indikasi keengganan mereka untuk taat pada Islam. Ingkar Rasulullah saw atas
tindakan Khalid, karena perbuatan itu termasuk gegabah, tidak mencermati duduk
permasalahan sebenarnya, di mana pada kesempatan yang lain Nabi saw bersabda,
“Sebaik-baik hamba Allah, saudara bergaul adalah Khalid bin walid selaku pedang
dari beberapa pedang Allah yang dihunuskan Allah pada orang-orang kafir dan
munafik” (H.R. Ahmad dalam as-Sunan, no. 42).
Demikian pula
mengenai kisah Usamah bin Zaid selaku orang yang amat dicintai Rasulullah saw,
yang tertera dalam riwayat Bukhari dalam sahihnya, hadis no. 3935. Simak
kisahnya :
“Memberi kabar padaku
Abu Zhabyan, dia berkata : Saya mendengar Usamah bin Zaid berkata, “Rasulullah
saw mengutus kami ke daerah Hurqah, maka berpagi-pagi kami telah berada pada
kaum itu, mereka kami kalahkan. Dan saya bersama seorang Anshar bertemu seorang
dari mereka, maka setelah kami blokade, ia mengucap, “La ilaha
illallah”, orang Anshar itu lalu menahan diri. Tetapi ia aku tikam dengan
tombakku hingga aku berhasil membunuhnya. Setelah kami datang, maka sampailah
berita itu pada Nabi saw, maka beliau bersabda, “Hai Usamah, apakah engkau
bunuh juga dia setelah mengucap La ilaha illallah?”Aku menjawab, “Adalah
dia (mengucap itu untuk) menjaga diri.” Maka beliau saw senantiasa
mengulang-ulang kalimat itu hingga aku berharap sebaiknya adalah aku belum
menjadi Muslim ketika itu.” Dalam riwayat yang lain, bahwasanya Rasulullah
saw bersabda, “Mengapa tidak engkau belah saja hatinya! Hingga engkau tahu
apakah dia benar atau dusta.” Usamah berkata, “Aku takkan membunuh lagi
seseorang yang bersaksi La ilaha illallah.”
Dalam suatu
kesempatan, Ali bi Abi Thalib ditanya tentang golongan yang beroposisi
dengannya, “Kafirkah mereka?” Beliau menjawab, “Tidak, mereka tidak membutuhkan
kekafiran.” Dikatakan, “Munafikkah mereka?” Beliau menjawab, “Tidak! orang
munafik tak akan ingat Allah kecuali hanya sekejap (sedikit), padahal
orang-orang itu mengingat kepada Allah cukup banyak.” Maka ditanyakan,
“Bagaimana mereka?” Beliau menjawab, “Mereka suatu kaum yang dilanda fitnah
hingga buta dan pekak.”
Comments
Post a Comment