Member Card
Member Card atau - dalam bahasa Arabnya – Bithaqatu at Takhfidh adalah
kartu yang mana pemiliknya akan mendapatkan discount dari harga barang-barang
atau beberapa pelayanan yang diberikan oleh perusahan-perusahan tertentu.
Member Card mempunyai banyak macam, diantaranya adalah : Pertama : Free
Member Card yaitu kartu keanggotaan yang didapatkan dengan cara gratis,
atau sekedar membayar uang biaya pembuatan kartu. Kedua : Special Member
Card, yang mana transaksi terjadi dari dari dua pihak saja :
penyelenggara yang mengeluarkan kartu, dan anggota atau peserta yang membeli
kartu. Ketiga : Common Member Card yang mana transaksi terjadi dari
tiga pihak : penyedia barang dan jasa, penyelenggara yang mengeluarkan kartu,
serta anggota atau peserta yang membeli kartu. Kedua macam Member Card tersebut
didapat dengan cara membayar.
(Dr. Khalid bin Ali al
Musyaiqih, Fiqh Muamalat Masa Kini, hlm : 97 )
Hukum Member Card
Untuk jenis kartu yang gratis, para ulama membolehkan untuk bertransaksi
dengannya. Adapun untuk jenis kartu yang tidak gratis para ulama berbeda
pendapat di dalam menetapkan status hukum menggunakan Member Card.
Pendapat Pertama : Mayoritas ulama kontemporer menyatakan keharamannya.
Mereka menyatakan alasan-alasan sebagai berikut :
Pertama : Member Card
mengandung gharar. Karena anggota sudah membayar kartu, dengan tujuan
mendapatkan discount dari harga barang atau jasa yang ditawarkan, padahal dia
tidak mengetahui kadar discount yang akan diterimanya, mungkin saja jumlahnya
lebih kecil dari harga kartu itu sendiri, bisa jadi lebih besar dari harga
kartu tersebut. Hal ini merupakan gharar yang diharamkan di dalam Islam.
Dalam hadist Abu Hurairah ra, bahwasanya ia berkata :
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ
الْغَرَرِ
“Bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli dengan
cara melempar kerikil dan jual beli yang mengandung unsur penipuan.” ( HR
Muslim )
Kedua : Di
dalam Member Card terdapat unsur spekulatif, karena anggota yang telah membayar
kartu dengan harga tertentu tidak tahu apakah dia akan untung dalam transaksi
ini, atau akan merugi. Jika dia menggunakan kartu tersebut secara terus
menerus, mungkin dia akan beruntung, tetapi sebaliknya jika dia tidak
memakainya kecuali hanya sedikit saja, atau tidak memakainya sama sekali,
tentunya dia akan merugi. Ini adalah bentuk perjudian yang diharamkan
Islam, sebagaimana firman Allah swt :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنْصَابُ وَالأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ
عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُون
“ Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi,
(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk
perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat
keberuntungan.” ( Qs Al Maidah : 90 )
Ketiga :
Member Card ini di dalamnya terdapat unsur penipuan dengan tujuan menguras
harta orang lain. Karena sebagian besar discount yang dijanjikan di dalam
Member Card ini hanya sekedar iming-iming yang jauh dari kenyataan.
Begitu juga sebagain dari harga barang-barang yang didiscount ternyata dinaikan
terlebih dahulu, sehingga terkesan bahwa harga tersebut adalah harga discount
padahal sebenarnya tidaklah demikian.
Keempat : Member
Card ini banyak menimbulkan perselisihan dan pertengkaran, khususnya antara
anggota dengan pihak penyedia barang dan jasa, yang kadang mereka tidak mau
memberikan discount sebagaimana yang dijanjikan oleh pihak yang mengeluarkan
Member Card. Hal seperti ini harus dicegah dan dilarang. Sebagaimana
firman Allah swt :
إِنَّمَا يُرِيدُ
الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ
وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ
أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
“ Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian
di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu
dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan
pekerjaan itu).” ( Qs Al Maidah : 91 )
Kelima : Bahwa dalam
Member Card ini, pihak penyelenggara telah menjual sesuatu yang tidak
dimilikinya. Pihak penyelenggara hanya bisa mengobral janji dari pihak lain
yang belum tentu dipenuhinya. Oleh karenanya, kita dapatkan pihak penyelenggara
juga tidak bisa ikut campur ketika para penyedia barang dan jasa sengaja
menaikkan harga secara sepihak dengan dalih pembiayaan naik dan lain-lainnya.
Ini semua dikatagorikan menjual sesuatu yang tidak dimilikinya. Dan seperti ini
dilarang oleh Rasulullah saw, sebagaimana yang terdapat dalam hadist :
لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ
عِنْدَكَ
"Janganlah engkau menjual apa yang tidak engkau miliki!" (HR. Abu Dawud & Tirmidzi)
Al Majma’ Al Fiqh di Rabithah al ‘Alam al Islami pada daurahnya yang ke -
18 yang bertempat di Mekkah Al Mukarramah pada tanggal 10-14 Rabi’ul Awal
1427 H/ 8-12 April 2006 M telah memutuskan haramnya menggunakan Member Card
ini. Begitu jugaal-Lajnah ad Daimah lil Ifta’ di Saudi Arabia telah
mengeluarkan fatwa no : 12429, tentang haramnya Member Card ini.
Pendapat Kedua : Walaupun demikian, ada sebagian ulama yang membolehkan
penggunaan Member Card ini dengan menjelaskan alasan-alasan sebagai berikut :
Pertama : Pada asalnya semua muamalah adalah halal sampai ada dalil yang
mengharamkan.
Kedua : bahwa harga kartu merupakan upah untuk penyelenggara karena
telah menjadi perantara kepada para penyedia jasa agar mereka memberikan
discount kepada para anggota Member Card. Upah seperti ini dibolehkan karena
termasuk upah dari sebuah kerja. (Khalid al Mushlih, Al Hawafiz at Tijariyah,
hlm : 179-192 )
Ketiga : Bahwa dibolehkan seseorang mengatakan kepada pihak lain : “
Berikan saya discount dari toko tertentu, nanti saya beri upah sekian”.
Bahkan Imam Ahmad membolehkan seseorang mengatakan kepada pihak lain : “
Pinjamkan saya uang dari fulan sebanyak 100 juta, nanti kamu akan mendapatkan
10 juta dari saya “. ( Ibnu Qudamah, Al Mughni, dar al Hijr 6 /441 )
Dari pernyataan di atas, bisa disimpulkan bahwa menjadi makelar hutang saja
dibolehkan, tentunya menjadi makelar discount, lebih dibolehkan.
Keempat : Bahwa gharar di dalam Member Card bukanlah gharar yang
diharamkan syari’ah, karena dikatagorikan gharar yang sedikit. Sedangkan gharar
yang diharamkan adalah gharar dimana suatu transaksi antara kedua belah
pihak, terdapat kemungkinkan satu pihak mendapatkan keuntungan di atas kerugian
pihak lain.
Bagaimana jika transaksi tersebut mempunyai dua kemungkinan, kemungkinan
pertama akan menguntungkan kedua belah pihak, sedangkan kemungkinan kedua
menyebabkan salah satu pihak beruntung di atas kerugian pihak lain ? Disinilah
para ulama berbeda pendapat, hal itu tergantung kepada kemungkinan yang sering
terjadi. Jika yang sering terjadi adalah salah satu pihak mendapatkan
keuntungan di atas kerugian pihak lain, maka dilarang. Tetapi jika yang sering
terjadi adalah kedua belah pihak sama – sama mendapatkan keuntungan, maka hal
ini dibolehkan.
Sebagi contoh dalam transaksi Al Arbun dimana salah satu pihak (
pembeli ) menyerahkan uang muka kepada pihak lain ( penjual) dengan
catatan jika pembeli melangsungkan transaksi jual beli, maka uang muka tersebut
termasuk harga barang yang dibeli, tetapi jika pembeli membatalkan transaksi,
maka uang muka tersebut milik penjual. ( Adil Azazi, Tamamul Minnah, hlm.
340 ). Transaksi semacam ini dibolehkan oleh imam Ahmad dan beberapa ulama
salaf. Karena uang muka bukanlah dimaksudkan untuk perjudian, atau salah satu
pihak sengaja ingin mengambil keuntungan dari uang muka itu di atas kerugian
pihak lain. Tetapi sebenarnya uang muka tersebut sekedar untuk menguatkan
perjanjian dan sebagi bentuk kesungguhan dari pihak pembeli bahwa dia akan
membeli barang yang dipesannya. Adapun pembeli, jika tidak jadi
meneruskan transaksi tersebut, hal itu merupakan haknya.
Dalam hal ini Member Card termasuk akad yang mengandung manfaat bagi kedua
belah pihak ; pihak penyelenggara dan pihak peserta, walaupun harus diakui
bahwa bisa saja salah satu pihak menjadi rugi sementara pihak yang lain
diuntungkan. Oleh karena itu untuk menentukan hukumnya, harus dilihat dulu :
Pertama : Jika peserta banyak membutuhkan barang atau jasa yang disediakan
oleh pihak penyelenggara, maka tentunya kedua belah pihak akan mendapatkan
manfaatnya, maka hal seperti ini dibolehkan.
Kedua : Jika peserta pada dasarnya tidak banyak membutuhkan barang dan
jasa tersebut, maka hal ini termasuk di dalam gharar yang banyak sehingga
dilarang untuk dikerjakan, karena termasuk membuang-buang uang yang tidak
ada manfaatnya. ( Dr.Sami bin Ibrahim As Suwailim, Bithaqat
Takhfidh fi Dhoui Qawaid al Muamalat As Syar’iyah )
Kesimpulan :
Setelah melihat perbandingan antara dua pendapat di atas kemudian diterapkan
pada fakta di lapangan, maka tidak boleh bertransaksi dengan menggunakan
Member Card jenis kedua dan ketiga, yang mana untuk mendapatkannya harus
membayar terlebih dahulu. Karena di dalamnya mengandung banyak gharar dan
spekulatif, terutama pada zaman sekarang, sangat sedikit para pedagang yang
jujur. Kebanyakan dari mereka hanya mengejar keuntungan belaka tanpa
mengindahkan kaidah-kaidah Islam.
Adapun jika di lapangan ternyata ditemukan bahwa sebagian para penyelenggara
kartu dan pedagang ada yang jujur, kemudian tidak ditemukan unsur penipuan dan
gharar, maka hukumnya kembali kepada asal, yaitu boleh.
Comments
Post a Comment