Parfum adalah campuran
minyak esensial dan senyawa aroma (aroma compound), fiksatif, dan pelarut yang
digunakan untuk memberikan bau wangi untuk tubuh manusia, obyek, atau ruangan.
Jumlah dan tipe pelarut yang bercampur dengan minyak wangi menentukan apakah
suatu parfum dianggap sebagai ekstrak parfum, Eau de parfum, Eau de toilette,
atau Eau de Cologne.
Pelarut Parfum
Sebagaimana sumber
terpercaya yang kami peroleh dari Wikipedia[1], terdapat info sebagai berikut:
“Minyak wangi biasanya
dilarutkan dengan menggunakan solvent (pelarut), namun selamanya tidak
demikian dan jika dikatakan harus dalam solvent ini pun masih diperbincangkan.
Sejauh ini solvent yang paling sering digunakan untuk minyak wangi adalah
etanol atau campuran antara etanol dan air. Minyak wangi juga bisa dilarutkan
dalam minyak yang sifatnya netral seperti dalam fraksi minyak kelapa, atau
dalam larutan lak (lilin) seperti dalam minyak jojoba (salah satu jenis
tanaman, pen).”
Penjelasan di atas
menunjukkan bahwa sebagian parfum ada yang menggunakan solvent (pelarut) dari
alkohol atau campuran antara alkohol dan air.
Alkohol Sebagai Solvent
(Pelarut) pada Parfum Bukanlah Khomr
Mungkin ini yang sering
kurang dipahami oleh sebagian orang yang menghukumi haramnya parfum beralkohol.
Mereka mengira bahwa alkohol yang terdapat dalam parfum adalah khomr.
Perlu kita ketahui
terlebih dahulu, khomr adalah segala sesuatu yang memabukkan. Dalilnya
adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
كُلُّ
مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
“Setiap yang memabukkan
adalah khomr. Setiap yang memabukkan pastilah haram.”[2] Silakan lihat pembahasan mengenai
definisi khomr di sini.
Yang jadi illah (sebab)
pengharaman khomr adalah karena memabukkan. Perhatikan perkataan Syaikh
Muhammad bin Sholih Al ‘Utsamin berikut.
“Khomr diharamkan
karena illah (sebab pelarangan) yang ada di dalamnya yaitu karena
memabukkan. Jika illah tersebut hilang, maka pengharamannya pun hilang. Karena
sesuai kaedah “al hukmu yaduuru ma’a illatihi wujudan wa ‘adaman (hukum
itu ada dilihat dari ada atau tidak adanya illah)”. Illah dalam
pengharaman khomr adalah memabukkan dan illah ini berasal dari Al
Qur’an, As Sunnah dan ijma’ (kesepakatan ulama kaum muslimin).”[3]
Inilah sebab
pengharaman khomr yaitu karena memabukkan. Oleh karenanya, tidak tepat jika
dikatakan bahwa khomr itu diharamkan karena alkohol yang terkandung di
dalamnya. Walaupun kami akui bahwa yang jadi patokan dalam menilai keras atau
tidaknya minuman keras adalah karena alkohol di dalamnya. Namun ingat, alkohol
bukan satu-satunya zat yang dapat menimbulkan efek memabukkan, masih ada zat
lainnya dalam minuman keras yang juga sifatnya sama-sama toksik (beracun). Dan
sekali lagi kami katakan bahwa Al Qur’an dan Al Hadits sama sekali tidak pernah
mengharamkan alkohol, namun yang dilarang adalah khomr yaitu segala sesuatu
yang memabukkan.
Lalu kita kembali pada
point yang kami ingin utarakan. Perlu kiranya kita ketahui bersama bahwa
alkohol (etanol) yang bertindak sebagai solvent (pelarut) dalam parfum bukanlah
khomr. Maksudnya, yang menjadi solvent (pelarut) di situ bukanlah wiski, vodka,
rhum atau minuman keras lainnya. Tidak ada pembuat parfum beralkohol yang menyatakan
demikian. Namun yang menjadi solvent boleh jadi adalah etanol murni atau etanol
yang bercampur dengan air. Dan ingat, etanol di sini bukanlah khomr. Dari
pengamatan di sini saja, kenapa parfum beralkohol mesti diharamkan, yang
nyata-nyata kita saksikan bahwa campurannya saja bukan khomr?
Pernyataan kami di atas
bukan berdasar dari logika keilmuan kami semata, namun LP POM MUI[4] pun menyatakan demikian. Berikut kami cuplik
sebagian perkataan mereka.
“Alkohol yang dimaksud
dalam parfum adalah etanol . Menurut fatwa MUI, etanol yang merupakan
senyawa murni -bukan berasal dari industri minuman beralkohol (khamr)- sifatnya
tidak najis. Hal ini berbeda dengan khamr yang bersifat najis[5]. Oleh karena itu, etanol tersebut boleh
dijual sebagai pelarut parfum, yang notabene memang dipakai di luar (tidak
dimasukkan ke dalam tubuh .
Taruhlah kita mengangap
bahwa khomr adalah najis sebagaimana pendapat mayoritas ulama. Tetap kita
katakan bahwa parfum beralkohol hukum asalnya adalah halal karena campurannya
saja bukan khomr, lantas mengapa dianggap haram?
Etanol adalah Zat yang
Suci
Pembahasan ini bukanlah
memaksudkan pada pembahasan minuman keras. Minuman keras sudah diketahui haramnya
karena termasuk khomr. Yang kita bahas adalah mengenai apa hukum dari
etanol (C2H5OH), apakah suci dan halal?
Ini sudah kami
kemukakan dalam tulisan sebelumnya di sini. Namun kami akan
sedikit mengulang dengan menjelaskan melalui ilustrasi berikut.
Kami ilustrasikan
sebagai berikut.
Air kadang bercampur
dengan zat lainnya. Kadang air berada di minuman yang halal. Kadang pula air
berada pada minuman yang haram (semacam dalam miras). Namun bagaimanakah
sebenarnya status air itu sendiri sebagai zat yang berdiri sendiri, tanpa
bercampur dengan zat lainnya? Apakah halal? Jawabannya, halal. Karena kita
kembali ke hukum asal segala sesuatu adalah halal[7]. Dasarnya adalah firman Allah,
هُوَ
الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الأرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاءِ
فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
“Dia-lah Allah, yang
menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak menuju
langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala
sesuatu.” (QS. Al Baqarah: 29)
قُلْ
مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ
الرِّزْقِ
“Katakanlah: “Siapakah
yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk
hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?” (QS.
Al A’rof: 32)
Air ini bisa menjadi
haram jika ia sudah berupa campuran, namun yang ditinjau adalah campurannya dan
bukan lagi airnya. Misalnya air yang terdapat dalam miras. Pada saat ini, air
sudah bercampur dan menjadi satu dengan miras. Dan miras dihukumi haram,
termasuk pula air di dalamnya.
Sama halnya kita
terapkan untuk etanol. Etanol kadang bercampur dan jadi satu dengan minuman
keras. Kadang pula etanol berada dalam cairan etanol yang bercampur dengan air.
Bagaimanakah hukum asal etanol ketika berdiri sendiri dan belum bercampur atau
menyatu dengan zat lain? Jawabannya, sama dengan air di atas. Kita kembali
ke hukum asal bahwa segala sesuatu itu halal. Termasuk juga etanol ketika ia
berdiri sendiri.
Nanti masalahnya
berbeda ketika etanol tadi bercampur dan menyatu dengan miras. Ketika itu
etanol juga bercampur dengan zat asetanilda, propanol, butanol, dan metanol
yang kebanyakan bersifat toksik (racun). Pada saat ini, campurannya dihukumi
haram karena sifatnya memabukkan, termasuk pula etanol di dalamnya.
Namun bagaimana jika
etanol hanya bercampur dengan air. Apakah dihukumi haram? Jawabnya, kembali ke
hukum asal yaitu halal. Pada saat ini pula etanol bukan lagi memabukkan. Namun
asal etanol memang toksik (beracun) dan tidak bisa dikonsumsi. Jika etanol
hanya bercampur dengan air, lalu dikonsumsi, maka cuma ada dua kemungkinan bila
dikonsumsi, yaitu sakit perut atau mati.
Intinya, ada beberapa
point yang bisa kita simpulkan:
Hukum asal etanol jika
ia berdiri sendiri dan tidak bercampur dengan zat lain adalah halal.
Etanol bisa berubah
statusnya jadi haram jika ia menyatu dengan minuman yang haram seperti miras.
Etanol ketika berada
dalam miras, yang dihukumi adalah campuran mirasnya dan bukan etanolnya lagi.
Jika melihat etanol
(alkohol) yang ada dalam parfum, maka kita dapat katakan bahwa yang jadi
solvent (pelarut) dalam parfum tersebut adalah etanol yang suci, lantas mengapa
mesti dipermasalahkan? Karena ingat sekali lagi, campuran dalam parfum di sini
bukanlah khomr, namun etanol yang statusnya suci. Semoga Allah beri kepahaman.
Jika Kita Menganggap
Campuran Parfum adalah Khomr
Ini sebenarnya
pernyataan yang kurang tepat sebagaimana yang telah kami jelaskan di atas.
Namun taruhlah jika kita masih meyakini bahwa parfum alkohol memakai campuran
khomr, lalu dari segi mana parfum tersebut boleh digunakan?
Jawabannya, kita
kembali pada pembahasan apakah khomr itu najis ataukah tidak. Sebagaimana yang
telah kami utarakan bahwa khomr itu haram namun tidak najis. Di antara
alasannya:
Pertama: Tidak ada
dalil tegas yang menyatakan khomr itu najis.
Kedua: Terdapat dalil
yang menyatakan khomr itu suci. Sebagaimana hal ini dapat kita lihat pada
hadits dari Anas bin Malik tentang kisah pengharaman khomr. Pada saat itu
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammenyeru dengan berkata, “Ketahuilah,
khomr telah diharamkan.”[8] Dalam hadits tersebut disebutkan bahwa
ketika bejana-bejana khomr pun dihancurkan dan penuhlah jalan-jalan kota
Madinah dengan khomr. Padahal ketika itu orang-orang pasti ingin melewati jalan
tersebut. Jika khomr najis, maka pasti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan
menyuruh membersihkannya sebagaimana beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam
memerintakan untuk membersihkan kencing orang Badui di masjid. Jika khomr najis
tentu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membiarkan orang-orang
membuangnya di jalan begitu saja.
Ketiga: Hukum asal
segala sesuatu adalah suci.
Jika sudah jelas zat
khomr itu suci dan tidak najis, maka tidak menjadi masalah dengan parfum
beralkohol. Namun perlu diketahui bahwa ulama yang menyatakan khomr itu suci,
mengenai hukum parfum beralkohol ada beberapa pendapat di antara mereka, yaitu
sebagai berikut:
Dibolehkan jika alkohol
dalam parfum itu sedikit.[9]
Tidak dibolehkan karena
kita diperintahkan menghancurkan khomr sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits.
Jika diperintahkan dihancurkan, maka mengapa malah digunakan untuk parfum?
Tentu saja tidak boleh menggunakannya.[10]
Namun jika kita melihat
penjelasan di awal tadi, dua pendapat ini kami nilai kurang tepat karena salah
dalam memahami istilah alkohol dalam parfum. Sebagaimana telah dikemukakan,
solvent (pelarut) yang digunakan dalam parfum beralkohol bukanlah khomr namun
etanol atau campuran antara etanol dan air. Lantas mengapa mesti
dipermasalahkan?
Kesimpulan
Hukum asal menggunakan
parfum beralkohol adalah boleh, mengingat status alkohol (etanol) yang
suci yang bercampur dalam parfum tersebut, kecuali bila ada campuran zat najis
lainnya dalam parfum tersebut[11].
Catatan penting:
Untuk wanita,
diperbolehkan menggunakan wewangian hanya di rumah sebagaimana telah kami
terangkan ketika membahas “Kriteria Wanita Idaman” di sini. Di antara
alasannya adalah riwayat berikut:
Dari Abu Musa Al
Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا
امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ
زَانِيَةٌ
“Seorang perempuan yang
mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau
harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR.
An Nasai, Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad. Shahih)
Demikian pembahasan
kami mengenai parfum beralkohol. Semoga bisa menjawab polemik yang ada yang
beredar di tengah-tengah kaum muslimin. Semoga pelajaran ini bermanfaat bagi
kita sekalian. Wallahu a’lam bish showab.
Segala puji bagi Allah
yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.
Comments
Post a Comment