Skip to main content

Posts

Showing posts from June, 2014

sewa rahim

أما استئجار الأرحام فإنه محرم وممنوع شرعًا، وقد صدر قرار مجمع البحوث الإسلامية رقم "1" بجلسته بتاريخ 29/ 3/ 2001م بتحريم تأجير الأرحام، وكذلك أجمع الفقهاء المعاصرون على حرمة ذلك حيث لا يمكن الجزم مع وجود الطرف الثالث بتحديد الأم الحقيقية لهذا الطفل: فهل الأحق به صاحبة البويضة التي تخلق منها الطفل وحمل كل خصائصها الوراثية، أو الأحق به الأم الحاضنة صاحبة الرحم الذي تم فيه نموه وتطوره وتبدله حتى صار جنينًا مكتملًا؟ وما يترتب على ذلك من خلل وتنازع كبيرين وهو خلاف مراد الشارع من انضباط الأمور واستقرار الأحوال ورفع التنازع أو حصره قدر الإمكان Majma' al-Buhûts al-Islâmiyyah (Lembaga Riset dan Fatwa al-Azhar) telah mengeluarkan keputusan nomor 1 tanggal 29 Maret 2001 yang mengharamkan penyewaan rahim. Para ulama fikih kontemporer pun sepakat mengenai keharamannya. Salah satu alasannya adalah karena tidak dapat dipastikan siapa ibu yang sebenarnya bagi bayi itu disebabkan terdapat pihak ketiga (pemilik rahim yang disewa). Sehingga timbul kerancuan tentang siapakah ya

Member Card

Member Card    Member Card atau - dalam bahasa Arabnya – Bithaqatu at Takhfidh adalah kartu yang mana pemiliknya akan mendapatkan discount dari harga barang-barang atau beberapa pelayanan yang diberikan oleh perusahan-perusahan tertentu. Member Card mempunyai banyak macam, diantaranya adalah : Pertama : Free Member Card yaitu kartu keanggotaan yang didapatkan dengan cara gratis, atau sekedar membayar uang biaya pembuatan kartu. Kedua : Special Member Card, yang mana transaksi terjadi dari dari dua pihak saja : penyelenggara yang mengeluarkan kartu, dan anggota atau peserta yang membeli kartu. Ketiga : Common Member Card yang mana transaksi terjadi dari tiga pihak : penyedia barang dan jasa, penyelenggara yang mengeluarkan kartu, serta anggota atau peserta yang membeli kartu. Kedua macam Member Card tersebut didapat dengan cara membayar. (Dr. Khalid bin Ali al Musyaiqih, Fiqh Muamalat Masa Kini, hlm : 97 ) Hukum Member Card Untuk jenis kartu yang gratis, para ula

Bahasa Indonesia vs Malaysia

Berbanggalah pada bahasa Indonesia drpd Malaysia *ID* : Kementerian Agama, *MY* : Kementerian Tak Berdosa    *ID* : Angkatan Darat, *MY* : Laskar Hentak-Hentak Bumi   *ID* : Angkatan Udara, *MY* : Laskar Angin-Angin   *ID* : Pasukaaan bubar jalan !! *MY* : Pasukaaan cerai berai !! *ID* : Merayap *MY* : Bersetubuh dengan bumi    *ID* : Rumah sakit bersalin, *MY* : Hospital korban lelaki   *ID* : Belok kiri, belok kanan, *MY* : Pusing kiri, pusing kanan   *ID* : Departemen Pertanian *MY* : Departemen Cucuk Tanam  *ID* : Gratis bicara 30 menit, *MY* : Percuma berbual 30 minit     *ID* : Satpam/sekuriti, *MY* : Penunggu Maling   *ID* : Tank *MY* : Kereta Kebal  *ID* : Kedatangan, *MY* : Ketibaan   *ID* : Rumah sakit jiwa, *MY* : Gubuk gila    *ID* : Dokter ahli jiwa, *MY* : Dokter gila   .*ID* : Hantu pocong, *MY* : Hantu Bungkus   *ID* : Toilet, *MY*: Bilik Merenung  *ID* : Traktor ,*MY* : Setrika Bumi.   *ID

DO'A KAMILIIN

بسم الله الرحمن الرحيم   اَللَّهُمَّ اجْعَلْناَ بِالْإِيْمَانِ كَامِلِيْنْ، وَلِلْفَرَآئِضِ مُؤَدِّيْنَ، وَلِلصَّلَاةِ حَافِظِيْنَ، وَلِلزَّكاَةِفَاعِلِيْنَ، وَلَمَاعِنْدَكَ طَالِبِيْنَ، وَلِعَفْوِكَ رَاجِيْنَ، وَبِالْهُدَى مُتَمَسِّكِيْنَ، وَعَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضِيْنَ، وَفِى الدُّنْيَا زَاهِدِيْنَ، وَفِى الْأَخِرَةِ رَاغِبِيْنَ، وَبِالْقَضَآءِ رَاضِيْنَ، وَلِلنَّعْمَآءِ شَاكِرِيْنَ، وَعَلَى الْبَلَآءِ صَابِرِيْنَ، وَتَحْتَ لِوَآءِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ سَآئِرِيْنَ، وَاِلَى الْحَوْضِ وَارِدِيْنَ، وَاِلَى الْجَنَّةِ دَاخِلِيْنَ، وَمِنَ النَّارِ نَاجِيْنَ، وَعَلَى سَرِيْرِ الْكَرَامَةِ قَاعِدِيْنَ، وَمِنْ حُوْرٍ عِيْنٍ مُتَزَوِّجِيْنَ، وَمِنْ سُنْدُسٍ وَاِسْتَبْرَقٍ وَدِيْبَاجٍ مُتَلَبِّسِيْنَ، وَمِنْ طَعَامِ الْجَنَّةِ آَكِلِيْنَ، وَمِنْ لَبَنٍ وَعَسَلٍ مُصَفَّى شَارِبِيْنَ، بِأَكْوَابٍ وَاَبَارِيْقَ وَكَأْسٍ مَنْ مَعِيْنٍ، مَعَ الَّذِيْنَ اَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ مِنَ النَّبِيِّيْنَ وَالصِّدِّيْقِيْنَ وَالشُّهَدَآءِ وَالصَّالِحِيْ

Arwah ke Rumah?

Di daerah pesisir pantai utara pulau Jawa terdapat puji-pujian yang sangat mengharukan. Apalagi jika dilagukan oleh suara orang tua, seolah mereka menghayati benar makna kandungannya. Biasanya pujian itu dilantunkan setiap malam jum’at sebelum jama’ah shalat maghrib dan isya. Atau seringkali dilagukan ibu-ibu menjelang yasinan dan pengajian. Dalam bahasa Indonesia kurang lebih inti makna pujian itu adalah demikian ‘ingatlah wahai saudara seiman, anak, famili dan handai taulan. Aku datang menengok rumahku, adakah engkau sudah kirim do’a untukku. Aku di sana (di alam kubur) hidup sendirian. Sunyi sepi, hanya kiriman do’a dan bacaan qur’an darimu yang menjadi harapan’. Pujian di atas mengandaikan suara orang tua, sanak-saudara yang lebih dahulu meninggalkan kita. Mereka setiap malam jum’at mendatangi kediaman keluarga yang masih hidup meminta belas kasihan agar dikirim do’a dan bacaan ayat-ayat al-Qur’an. Karena hanya itulah bekal tambahan untuk ruh yang telah berada di alam

Memuji atau Menyembah Rasulullah SAW?

Makna puji dan sembah secara bahasa bukan hanya tidak berjauhan, tetapi juga bertetangga samping menyamping. Keduanya akur di dalam kamus. Tetapi ini juga yang bikin kalap sekelompok kecil umat Islam seperti kesurupan kalau ada saudaranya memuji Rasulullah SAW. Bagi orang Islam berjumlah kecil ini, memuji dan menjunjung Rasulullah SAW dengan bacaan sholawat atau upacara tertentu sederajat dengan penyembahan lazimnya kepada Allah. Mereka menyebut muslim penyanjung dan pemuji Rasulullah mengidap syirik bahkan kafir. Menanggapi orang kalap itu, Sayid Ahmad Zaini Dahlan seorang mufti yang sangat disegani di Mekah abad 19 itu tidak terpancing geram. Ia cukup duduk di kursinya lalu menulis risalah panjang untuk mematahkan pendapat mereka. Dalam risalah berjudul Ad-Durorus Saniyyah fir Roddi alal Wahhabiyyah, ulama yang wafat 1886 M ini menyatakan, khayalan mereka itu tidak benar. Masak orang bertawasul dan berziarah ke makam Rasulullah SAW bisa menjadi syirik dan kafir? Padahal A

Islam: Pribadi dan Masyarakat

Sejarah perkembangan Islam di manapun juga, senantiasa memperlihatkan jalinan antara dua hal, yaitu sistem individu (perorangan) dan sisi kemasyarakatan (sosial). Kedua hal itu harus dimengerti benar, kalau kita menginginkan pengetahuan mendalam akan agama tersebut. Kalau hal ini telah dilaksanakan, maka akan kita lihat beberapa kemungkinan untuk pengembangan lebih jauh. Tentu saja ada yang menyanggah pendirian tersebut, dengan dalih Islam telah sempurna, dan tidak memerlukan pengembangan. Pendapat tersebut perlu diuji kebenarannya, agar kita memperoleh gambaran lengkap tentang apa yang seyogianya dilakukan atau tidak dilakukan. Dengan kata lain, sebenarnya kita saat ini memerlukan skala prioritas yang lebih jelas, dalam menatap masa depan. Memang kitab suci al-Qur'ân tidak pernah secara jelas membagi kedua masalah itu (individu dan sosial) dalam kandungannya. Seluruhnya bersandar pada kemampuan kita memahami kitab suci tersebut, mana yang merupakan perintah (khittah) untuk p

Segala Sesuatu yang Anda Miliki pada Hakikatnya adalah Ilusi

Sebagaimana terlihat dengan jelas, merupakan fakta ilmiah dan logis bahwa “dunia luar” tidak memiliki realitas materialistis tetapi merupakan kumpulan citra yang dihadapkan secara terus - menerus kepada jiwa kita oleh Allah. Akan tetapi, orang biasanya tidak memasukkan, atau cenderung tidak mau memasukkan segala sesuatu ke dalam konsep “dunia luar”. Jika Anda memikirkan hal ini dengan tulus dan berani, Anda akan menyadari bahwa rumah, perabotan di dalamnya, mobil yang mungkin saja baru dibeli, kantor, perhiasan, rekening di bank, koleksi pakaian, suami atau istri, anak-anak, rekan sejawat, dan semua yang Anda miliki sebenarnya termasuk dalam dunia luar imajiner yang diproyeksikan kepada Anda. Segala sesuatu yang Anda lihat, dengar, atau cium; singkatnya, Anda tangkap dengan kelima indra adalah bagian dari “dunia imajiner” ini. Suara penyanyi favorit Anda, kerasnya kursi yang Anda duduki, parfum yang aromanya Anda suka, matahari yang menghangatkan tubuh Anda, bunga dengan warna

I'TIKAF

BAB I'TIKAF DAN IBADAH RAMADLAN بَابُ اَلِاعْتِكَافِ وَقِيَامِ رَمَضَانِ Hadits No. 715 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa melakukan ibadah Ramadhan karena iman dan mengharap ridlo'Nya, maka diampunilah dosa-dosanya yang telah lewat." Muttafaq Alaihi. َعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا, غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْه Hadits No. 716 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bila memasuki sepuluh hari -- yakni sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan-- mengencangkan kain sarungnya, menghidupkan malamnya, dan membangunkan keluarganya. Muttafaq Alaihi. َوَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَ

BULUGHUL MARAAM

KITAB SHIYAM كِتَابُ اَلصِّيَامِ Hadits No. 669 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah engkau mendahului Ramadhan dengan shaum sehari atau dua hari, kecuali bagi orang yang terbiasa shaum, maka bolehlah ia shaum." Muttafaq Alaihi. َعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( لَا تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلَا يَوْمَيْنِ, إِلَّا رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا, فَلْيَصُمْهُ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْه Hadits No. 670 Ammar Ibnu Yasir Radliyallaahu 'anhu berkata: Barangsiapa shaum pada hari yang meragukan, maka ia telah durhaka kepada Abdul Qasim (Muhammad) Shallallaahu 'alaihi wa Sallam Hadits mu'allaq riwayat Bukhari, Imam Lima menilainya maushul, sedang Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban menilainya hadits shahih. َوَعَنْ عَم