Tingkeban/walimatul hamli
Bismillah... Di kalangan masyarakt jawa khususnya yang ada
di pedesaan masih dilestarikan suatu tradisi apabila si perempuan hamil maka
keluarganya mengadakan selamatan/walimahan, mereka menyebutnya “tingkepan”,
sementara para santri menyebutnya “walimatul hamli”. Kata tingkepan/tingkep
berasal dari bahasa daerah/jawa : sing dienti-enti wis mathuk jangkep (yang
ditunggu-tunggu sudah hampir sempurna). Waktu pelaksanaan selamatan tingkepan
ini antara daerah satu dengan daerah lain tidak sama. Di sebagian daerah
dilaksanakan pada saat usia janin ± empat bulan, sedangkan di daerah lain
dilaksanakan pada saat usia janin tujuh bulan. Dalam upacara tingkepan yang
mereka anggap sakral itu dihidangkan beberapa jenis menu makanan khas, di samping
itu disajikan juga secama sesajen yang beraneka ragam. Apakah upacara tingkepan
(walimatul hamli) ini termasuk salah satu amalan sunnah atau tidak? Ada dalil
dari hadits nabi atau pendapat ulama salaf atau tidak? Persoalan inilah yang
menjadi faktor penyebab timbulnya pro dan kontra antara kelompok muslim yang
satu dengan kelompok muslim yang lain. Sebagian dari kelompok muslim di
Indonesia ada yang apriori, tidak mau malakukan bahkan ada yang bersikap
ekstrim menolak dan berusaha untuk memberantasnya. Mereka berargumentasi bahwa
tradisi tersebut termasuk adat istiadat jahiliyah (salah satu peninggalan Budha
klasik). Oleh karena itu tidak pantas hal tersebut diamalkan oleh umat muslim.
Mereka mengemukakan sebuahdalil berupa hadits Nabi saw
. أَبْغَضُ
النَّاسِ إِلَى اللهِ ثَلاَثَةٌ مُلْحِدٌ فِيْ الْحَرَامِ، وَمُبْتَغٍ فِيْ
اْلإِسْلاَمِ سُنَّةَ الْجَاهِلِيَّةِ وَمُطَّلِبٍ دَمَ امْرِئٍ ليهريق دَمَهُ.
رواه البخاري عن ابن عباس. اهـ الجامع الصغير ص 5
Artinya : “Manusia yang paling dibenci oleh Allah ada tiga :
1. Orang yang melakukan pelanggaran di tanah haram; 2. Orang yang sudah memeluk
Islam, akan tetapi masih mengamalkan tradisi kaum jahiliyah; 3. Orang yang
menuntut darah orang lain agar orang lain itu dialirkan darahnya (yakni
menuntut hukum bunuh tanpa alasan yang benar)”.
Adapun
kelompok sunni (umumnya warga nahdliyin) menyikapi budaya tingkepan ini
dengan fleksibel/lentur, mau menerima tidak apriori mau melakukan bahkan
melestarikannya, namun tidak serta-merta menerimanya secara total, akan tetapi
bertindak selektif, yang dilihat bukan tradisi atau budayanya tetapi
nilai-nilai yang dikandungnya. Sebagaimana di sebut di awal bahwa dalam upacara
tingkepan -biasanya dilakukan oleh orang awam- itu ada hidangan khusus dan ada
lagi sajian lain. Jika hal itu tidak dipenuhi -menurut kepercayaan mereka- akan
timbul dampak negatif bagi ibu yang sedang hamil atau janin yang dikandungnya.
Hidangan atau sajian dimaksud antara lain : 1. Nasi tumpeng; 2. Panggang ayam;
3. Buceng/nasi bucu tujuh buah; 4. Telur ayam kampung yang direbus tujuh butir;
5. Takir pontang yang berisi nasi kuning; 6. Nasi liwet yang masih dalam
periok; 7. Rujak, yang bahannya dari beraneka ragam buah-buahan; 8. Pasung yang
dibungkus daun nangka; 9. Cengkir (buah kelapa gading yang masih muda). 10.
Sehelai daun talas yang diberi air putih; 11. Seser (alat jaring untuk
menangkap ikan); 12. Sapu lidi; 13. Pecah kendi di halaman rumah; 14. Dan
lain-lain. Dengan melihat praktek dalam acara tingkepan yang demikian itu, maka
wajarlah kiranya ada kelompok yang besikeras, seratus persen menolaknya. Bagi
kelompok yang setuju, tidak langsung menolaknya, akan tetapi dengan sikap
selektif dan akomodatif, mereka menerima pelaksanaan acara selamatan tingkepan
asalkan di dalamnya tidak ada hal-hal yang berseberangan dengan syari’at (hal
yang haram) dan tidak pula merusak akidah (berbau syirik). Shahibul walimah
seharusnya mengerti bahwa : 1. Semua yang dihidangkan, baik yang berupa makanan
yang dimakan di tempat atau yang berupa berkatan jangan diniati yang
bukan-bukan, akan tetapi berniatlah menjamu para tamu dan bersedekah dengan
harapan semoga dengan wasilah shadaqah ini, Allah SWT. memberikan keselamatan
kepada segenap anggota keluarga, khususnya janin yang berada dalam kandungan
serta sang suami dan isteri yang sedang mengandung (selameto ingkang dipun
kandut, selameto ingkang ngandut lan selameto ingkang ngandutaken). Bagi kita
semua pasti sudah sama-sama faham bahwa yang namanya shadaqah dengan segala
macam bentuknya asalkan dengan niat yang ikhlas dan bahan-bahannya halal,
secara umum Rasulullah SAW. sangat menganjurkannya dan beliau jelaskan pula
fadlilahnya, sebagaimana sabda beliau : a. Hadits riwayat Imam Rafi’i :
لِكُلِّ شَيْءٍ
زَكَاةٌ، وَزَكَاةُ الدَّارِ بَيْتُ الضِّيَافَةِ. رواه الرافعي عن ثابت (الجامع
الصغير ص: 264(
Artinya : “Setiap sesuatu itu ada alat pencucinya, pencuci
untuk rumah/tempat tinggal adalah menjamu para tamu”. (HR. Imam Rafi’i). b.
Hadits riwayat Imam Thabarani :
الصَّدَقَةُ
تَسُدُّ سَبْعِيْنَ بَابًا مِنَ السُّوْءِ. رواه الطبراني
Artinya : “Besedekah itu bisa menutup tujuh puluh macam
pintu keburukan”. (HR. Imam Thabarani).
c. Hadits riwayat imam Khatib :
الصَّدَقَةُ
تَمْنَعُ سَبْعِيْنَ نَوْعًا مِنَ الْبَلاَءِ. رواه الخطيب
Artinya : “Bersedekah itu bisa menolak tujuh puluh macam
mala petaka/bala’”. (HR. Imam Khatib)
2. Walimatul
hamli/selamatan tingkepan adalah salah satu wujud tahadduts bin ni’mah yakni
memperlihatkan rasa syukur atas kenikmatan/ kegembiraan yang dianugerahkan oleh
Allah SWT. berupa jabang bayi yang berada dalam janin yang selama ini menjadi
dambaan pasangan suami dan isteri. Ulama’ salaf memfatwakan : setiap ada suatu
kenikmatan/kegembiraan disunatkan mengadakan selamatan/bancaan mengundang sanak
tetangga dan teman-teman sebagaimana yang ditulis oleh syaikh Abd. Rahman
Al-Juzairi dalam kitabnya “al-fiqhu alal madzahibil arba’ah” juz II hal. 33 :
الشَّافِعِيَّةُ
قَالُوْا: يُسَنُّ صُنْعُ الطَّعَامِ وَالدَّعْوَةُ إِلَيْهِ عِنْدَ كُلِّ حَادِثِ
سُرُوْرٍ، سَوَاءٌ كَانَ لِلْعُرْسِ أَوْ لِلْخِتَانِ أَوْ لِلْقُدُوْمِ مِنَ
السَّفَرِ إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ مِمَّا ذُكِرَ. اهـ
Artinya : “Ulama Syafi’iyyah (pengikut madzhab Syafi’i)
berpendapat : disunatkan membuat makanan dan mengundang orang lain untuk
makan-makan, sehubungan dengan datangnya suatu kenikmatan/kegembiraan, baik itu
acara temantenan, khitanan, datang dari bepergian dan lain sebagainya”.
Wal-hasil, para warga yang hendak mengadakan walimatul hamli sudah barang tentu
harus menata hatinya dengan niatan yang benar dan mempunyai sikap arif dan
bijak dalam memilih dan memilah di antara beberapa hidangan dan sajian
tersebut, mana yang bisa diselaraskan dengan syari’at dan mana yang tidak, mana
yang masih dalam koridor akidah islamiyah dan mana yang tidak.
Comments
Post a Comment