Hukuman Mati untuk Koruptor
Korupsi atau jelasnya pencurian uang negara dan rakyat di
Indonesia baik yang dilakukan secara terang-terangan atau terselubung sejak
Republik ini berdiri tetap saja berlangsung. Bahkan nilainya semakin
menggelembung, berlipat ganda. Akibatnya sangat merugikan bangsa dan negara.
Rakyat jadi miskin, negara hampir bangkrut. Kekayaan dan aset negara terkuras
dan tergadaikan. Dari data hasil survei lembaga Internasional PERC, Indonesia
adalah negara terkorup di Asia dan menempati nomor satu. Padahal, Indonesia
berpenduduk mayoritas Islam.
Sebenarnya Bagaimana definisi atau konsep syariah mengenai
korupsi? Dalam pandangan syariat, korupsi merupakan pengkhianatan berat
(ghulul) terhadap amanat rakyat. Dilihat dari cara kerja dan dampaknya, korupsi
dapat dikategorikan sebagai pencurian (sariqah), dan perampokan (nahb).
Abdullah bin Husain Al-Ba’lawi dalam Is’ad al-Rafiq Syarh
Matn Sulam al-Taufiq menerangkan:
) وَ)
مِنْهَا (السَّرِقَةُ) بِفَتْحِ السِّيْنِ وَكَسْرِ الرَّاءِ وَيَجُوْزُ
إِسْكَانُهَا، وَهِيَ أَخْذُ الْمَالِ خُفْيَةً، وَهِيَ مِنَ الْكَبَائِرِ
اتِّفَاقًا. قَالَ فِي الزَّوَاجِرِ: وَهُوَ صَرِيْحُ اْلأَحَادِيْثِ كَحَدِيْثِ:
"لاَ يَزْنِى الزَّانِى حِيْنَ يَزْنِى وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلاَ يَسْرِقُ السَّارِقُ
حِيْنَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ"، وَفِي رِوَايَةٍ إِذَا فَعَلَ ذَلِكَ
فَقَدْ خَلَعَ رِبْقَةَ اْلإِسْلاَمِ مِنْ عُنُقِهِ. فَإِنْ تَابَ، تَابَ اللهُ
عَلَيْهِ، وَحَدِيْثِ: "لَعَنَاللهُ السَّارِقُ يَسْرِقُ الْبَيْضَةَ
فَتُقْطَعُ يَدُهُ وَيَسْرِقُ الْحَبْلَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ". قَالَ
اْلأَعْمَشُ: "كَانُوْا يَرَوْنَ ثَمَنَ بَيْضَةِ الْحَدِيْدِ وَالْحَبْلَ
ثَلاَثَةَ دَرَاهِمَ، وَغَيْرِ ذَلِكَ مِنَ اْلأَحَادِيْثِ الْكَثِيْرَةِ. قَالَ
وَالظَّاهِرُ أَنَّهُ لاَ فَرْقَ فِيْ كَوْنِهَا كَبِيْرَةً بَيْنَ الْمُوْجِبَةِ
لِلْقَطْعِ وَغَيْرِهَا إِذَا كَانَتْ لاَ تَحِلُّ كَأَنْ سَرَقَ حَصْرَ مَسْجِدٍ
فَإِنَّهُ يَحْرُمُ لَكِنْ لاَ قَطْعَ بِهَا لِأَنَّ لَهُ فِيْهَا حَقًّا ثُمَّ
رَأَيْتُ الْهَرَوِيَّ صَرَحَ بِهِ.
(Dan) di antara dosa besar adalah(sariqah -pencurian-), dengan
dibaca fathah huruf sin dan kasrah huruf ra’nya. Yaitu mengambil harta -yang
bukan miliknya) secara sembunyi-sembunyi. Menurut kesepakatan para ulama
perbuatan pencurian termasuk dosa besar. Dalam al-Zawajir Ibn Hajar al-Haitami
menyatakan: “Itu merupakan pernyataan yang sangat jelas dari beberapa hadits,
semisal hadits: “Seorang pezina tidak melakukan perzinahan dalam kondisi ia
beriman dan seorang pencuri tidak melakukan pencurian dalam kondisi ia
beriman.“ Dalam riwayat lain dengan redaksi: “Jika ia melakukan hal tersebut
maka ia telah menanggalkan hukum Islam dari dirinya. Jika ia bertobat makaAllah
menerima tobatnya.” Dan hadits: “Allah melaknat seorang pencuri yang mencuri
sebiji telur sehingga menyebabkan tangannyadipotong, dan yang mencuri seutas tali
sehingga tangannya dipotong.“ Al-A’masy menjelaskan: “Para sahabat Nabi menilai
harga telur (helm baja untuk perang) dan tali (kapal) sampai tiga dirham. Dan
beberapa hadits lain yang cukup banyak. Ibn Hajar menjelaskan: “Yang jelas
sungguh tidak ada perbedaan dalam hal pencurian itu merupakan dosar besar,
antara pencurian yang mengakibatkan hukuman potong tangan dan yang tidak, jika
yang diambil memang tidak halal baginya. Semisal ia mengambil tikar masjid,
maka hukumnya haram, akan tetapi tidak mengakibatkan hukuman potong tangan,
karena ia memiliki bagian hak dalam tikar masjid itu. Kemudian saya melihat
al-Imam al-Harawi secara jelas menyatakan hal tersebut.”
Karena ulama mengqiyaskan korupsi dengan mencur,i maka
hukuman bagi pelakunya adalah potong tagan sampai dengan hukuman mati.
sekaligus dituntut untuk mengembalikan apa yang telah dikorupnya. Hal ini jelas
diterangkan oleh Muhammad bin Mansur al-Jamal dalam Futuhat
al-Wahhab bi Taudih Syarh Manhajal-Thullab
وَقَالَ
مَالِكٌ إِنْ كَانَ غَنِيًّا ضَمِنَ وَإِلاّ فَلاَ وَالْقَطْعُ لاَزِمٌ بِكُلِّ
حَالٍ وَلَوْ أَعَادَ الْمَالَ الْمَسْرُوْقَ إِلَىالْحِرْزِ لَمْ يُسْقِطْ
الْقَطْعَ وَلاَ الضَّمَان َ
Imam Malik berkata: “Jika pelaku tindak pencurian merupakan
orang kaya, maka ia menanggung pengembaliannya, dan jika ia bukan orang kaya,
maka tidak harus. Dan Hukuman potong tangan tetap berlaku pada semuakondisi.
Bila ia mengembalikan harta curian ke tempat penyimpanan (semula), maka
tidakmenggugurkan hukuman potong tangan dan tanggungjawab mengembalikannya.
Begitu pula yang dijelaskan oleh Wahbah Zuhaili dalam
Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh
وَالْخُلاَصَةُ
أَنَّهُ يَجُوْزُ الْقَتْلُ سِيَاسَةً لِمُعْتَادِى اْلإِجْرَامِ وَمُدْمِنِي
الْخَمْرِ وَدُعَاةِ الْفَسَادِ وَمُجْرِمِي أَمْنِ الدَّوْلَةِ وَنَحْوِهِمْ
Dan kesimpulannya adalah sungguh boleh menghukum mati
sebagai kebijakan bagi orang-orang yang sering melakukan tindakan kriminal,
pecandu minuman keras, para penganjur tindak kejahatan, dan pelaku tindakan
subversif yang mengancam keamanan negara dansemisalnya.
Mengani hal ini sangat baik untuk ditelaah kembali apa yang
ditulis oleh Muhammad bin Abi bakar al-Qurthubi dalam Al-Jami’ li
Ahkam al-Qur’an
قَالَ
الْعُلَمَاءُ وَالْغُلُوْلُ كَبِيْرَةٌ مِنَ الْكَبَائِرِ بِدَلِيْلِ هَذِهِ
اْلآيَةِ وَمَا ذَكَرْنَا مِنْ حَدِيْثِ أَبِيْ هُرَيْرَةَ
t أَنَّهُ
يَحْمِلُهُ عَلَى عُنُقِهِ وَقَدْ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ r فِيْ مِدْعَمٍ وَالَّذِى نَفْسِيْ بِيَدِهِ إِنَّ
الشَّمْلَةَ الَّتِيْ أَخَذَ يَوْمَ خَيْبَرَ مِنَ الْمَغَانِمِ لَمْ تُصِبْهَا
الْمَقَاسِمُ لَتَشْتَعِلُ عَلَيْهِ نَارًا قَالَ فَلَمَّا سَمِعَ
النَّاسُ ذَلِكَ جَاءَ رَجُلٌ بِشِرَاكٍ أَوْ شِرَاكَيْنِ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ r فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ r شِرَاكٌ
أَوْ شِرَاكَانِ مِنْنَارٍ أَخْرَجَهُ فِي الْمُوَطَّاءِ فَقَوْلُهُ عَلَيْهِ
السَّلاَمُ وَالَّذِيْنَفْسِيْ بِيَدِهِ وَامْتِنَاعُهُ مِنَ الصَّلاَةِعَلَى مَنْ
غَلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَعْظِيْمِ الْغُلُوْلِ وَتَعْظِيْمِ الذَّنْبِ فِيْهِ
وَأَنَّهُ مِنَ الْكَبَائِرِ وَهُوَ مِنْ حُقُوْقِ اْلأَدَمِيِّيْنَ وَلاَ بُدَّ
فِيْهِ مِنَ الْقِصَاصِ بِالْحَسَنَاتِ وَالسَّيِّئَاتِ
Para ulama berkata: “Perbuatan khianat (korupsi) merupakan
bagian dari dosa besar berdasarkan ayat ini. Dan hadits yang telah kami
sebutkan dari riwayat Abu Hurairah Ra.; ”Sungguh ia akan memikul hutangnya di
lehernya.“ RasulullahSaw. Sungguh telah bersabda tentang Mid’am (seorang
budak): “Aku bersumpah demi Dzat yang jiwaku ada dalam kekuasanNya. Sungguh selendang
selimut yang ia ambil di hari peperangan Khaibar yang merupakan harta pampasan
perang yang diambil oleh pegawai pembagian harta, akan menyalakan api neraka
baginya.” Setelah mendengar penjelasan itu lalu ada yang datang kepada
Rasulullah Saw. menyerahkan satu atau dua utas tali sandal, lalu beliau Saw.
bersabda: “Seutas tali dan dua utas tali sandal dari itu dari api neraka.”
Hadits itu diriwayatkan Imam Malik dalam kitab al-Muwaththa’. Maka sumpah
NabiSaw. dengan kaliamat: “Demi Dzat yang jiwaku ada alam kekuasanNya.” dan
penolakannya menyolati orang yang telah melakukan pengkhianatan (korupsi)
merupakan dalil atas parahnya perbuatan tersebut, begitu besar dosanya, ia
termasuk dosa besar yang terkait dengan hak-hak orang lain dan di dalamnya harus
diberlakukan qishash terkait amal kebajikan dan amal jeleknya.
Disarikan dari Hasil Keputusan Musyawarah Nasional Alim
Ulama Nahdlatul Ulama Di Asrama Haji Pondok Gede. Jakarta, 25-28 Juli 2002 (
Redaktur: Ulil A. Hadrawy )
dan itu sama halnya dengan
meragukan Islam. Itulah sebabnya mengapa para pembela agama Allah berkeras
bahwa seluruh kisah-kisah ini harus diterima tanpa pertanyaan, dan itu juga
alasan mengapa orang-orang Muslim hingga hari ini masih tetap mempraktikkan
ajaran Nabi mereka, mulai dari “menyusui orang dewasa” hingga “meminum air kencing unta”.
Secara insidentil, setiap Muslim yang merasa terganggu dengan semuanya ini
harus mempertanyakan: Siapakah yang sesungguhnya harus bertanggungjawab dalam
hal merendahkan nabi Islam – orang-orang seperti saya, karena menerjemahkan dan
membagikan teks-teks Islam dan ajaran-ajaran dari para ulamanya, atau pada
teks-teks dan ulama-ulama Islam itu sendiri?
Artikel
dipetik dari www.bacabacaquran.com
om
Comments
Post a Comment