Ide tentang penegakan kembali khilafah,
sebagaimana saya jelaskan dalam disertasi, disuarakan dengan sangat lantang dan
nyaring oleh kelompok Islam kanan, utamanya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Secara berulang-ulang kelompok
ini, lewat tulisan, orasi, dan lainnya, menyuarakan pentingnya menegakka
khilafah. Khilafah menjadi mainstream perjuangan, bahkan ideologi politiknya,
dengan klaim sebagai solusi atas seluruh problem manusia di dunia ini.
Kelompok ini dengan semangat militan berupaya merekrut kader
sebanyak-banyaknya, tak terkecuali kader dari ormas-ormas keagamaan baik NU
maupun Muhammadiyah. Dalam upaya merekrut kader dari kalangan NU, mereka
menggunakan berbagai argumen yang diharapkan agar kader-kader NU yang tulus dan
lugu ini tertarik menjadi pengikutnya. Nampaknya, argumen-argumen yang
dikemukakan oleh aktivis HTI juga dapat memikat kader NU, terbukti beberapa
kader NU menjadi anggota Hizbut Tahrir (termasuk penulis yang dulu juga pernah
menjadi anggota Hizbut Tahrir).
Argumen yang dijadikan pijakan oleh aktivis HTI untuk menundukkan kader dan
warga NU paling tidak ada dua: pertama; argumen historis kelahiran
NU. Salah seorang aktivis HTI, Irkham Fahmi dalam tulisannya, “Membongkar
Proyek Demokrasi ala PBNU abad 21” menjelaskan bahwa cikal bakal berdirinya
Nahdlatul Ulama adalah cita-cita agung para ulama nusantara yang tertuang dalam
komite khilafah Indonesia.
Selanjutnya Irkham Fahmi menegaskan bahwa KH. Sholahuddin Wahid mengakui keabsahan
sejarah ini, sekalipun Gus Sholah menolak relevansi khilafah dengan Indonesia.
Masih banyak lagi tulisan-tulisan sejenis apabila kita berselancar di internet
seperti judul, “KH. Abdul Wahab Hasbullah, Tokoh NU & Inisiator Konferensi
Khilafah 1926,” atau judul, “NU, NKRI dan Khilafah,” demikian pula judul, “Warga
NU Rindu Syariah dan Khilafah,” judul lain, “Respon NU atas Runtuhnya Khilafah,”
bahkan tidak hanya mencatut NU, tapi juga ormas Islam lain seperti judul, “Generasi
Awal Muhammadiyah & NU Ternyata Pendukung Khilafah.” Basis argumen dari
semua judul di atas adalah masalah komite khilafah.
Untuk menjawab argumen di atas, secara historis memang pernah terbentuk
apa yang disebut komite khilafah atau CCC (Central Comite Chilafah). Namun
yang perlu diklarifikasi adalah, komite ini bukan dibentuk Mbah Wahab,
tapi bentukan berbagai kelompok Islam (SI, Muhammadiyah, al-Irsyad, PUI, dll)
yang pada waktu itu mempunyai suara mayoritas. Sekalipun bisa jadi Mbah
Wahab dan ulama lain dari kalangan pesantren pernah diajak untuk masuk komite
ini. Bukti bahwa komite khilafah bukan bentukan Mbah Wahab dan para ulama
pesantren adalah pada kongres-kongres selanjutnya para ulama ini tidak
mengikutinya.
Justru yang perlu ditegaskan, selain ada komite khilafah, terdapat komite
Hijaz yang memang genuine atau asli bentukan para ulama pesantren
yang nantinya bergabung dengan NU. Komite Hijaz ini lahir, selain tidak
sepahamnya Mbah Wahab dengan misi komite khilafah, juga karena kurang
aspiratifnya komite ini, juga semangat memperjuangkan tradisi ala ulama seperti
ziarah kubur, merayakan maulid Nabi, berislam dengan cara bermazhab agar tidak
diberangus oleh kelompok al-Saud atau Wahhabi yang saat itu sampai sekarang berkuasa
di Hijaz dan sekitarnya.
Komite Hijaz inilah salah satu cikal bakal kelahiran NU. Akhirnya menjadi tidak
benar kalau cikal bakal kelahiran NU adalah dari komite khilafah yang berusaha
melakukan pertemuan internasional untuk membahas runtuhnya Turki Utsmani.
Argumen kedua diambilkan dari teks-teks khilafah dalam kitab kuning.
Para aktivis HTI memahami bahwa ulama dan kader NU sangat mencintai kitab
kuning yang ini dibuktikan dengan diajarkannya kitab-kitab tersebut di
pesantren-pesantren NU, sekaligus kitab-kitab ini menjadi rujukan dalam bahtsul
masail NU ketika menghadapi suatu masalah baru dalam keagamaan. Salah seorang
penulis dan aktivis HTI, Musthafa A. Murtadlo menulis sebuah buku saku untuk
memperkuat argumentasi khilafah dengan mengumpulkan pendapat-pendapat
para ulama salaf tentang hal tersebut. Inti dari buku saku tersebut adalah
semua ulama salaf dalam kitab kuning yang menjadi rujukan NU mendukung ide khilafah.
Lihat Musthafa A. Murtadlo, Aqwal Para Ulama’ Tentang Wajibnya Imamah
(Khilafah).
Argumen kedua ini kalau tidak dicermati secara jeli, maka para kader NU yang
tulus dan bergelut dengan kitab kuning akan sangat mempercayainya kemudian
mengapresiasi atau bahkan ikut HTI. Namun yang perlu diketahui bahwa konsep atau
pemikiran tentang kepemimpinan umat Islam dari para ulama salaf tersebut tidak
sama persis dengan yang ditelorkan oleh Hizbut Tahrir.
Selain itu, dalam kitab-kitab klasik tersebut hampir semua tema besarnya
menyebut kata al-imamah atau al-imam al-a’zhom. Penyebutan
khilafah lebih jarang, hal ini berbeda dengan Hizbut Tahrir yang lebih sering
menyebut khilafah sebagai jargón perjuangannya. Bisa diambil contoh
dalam kitab-kitab klasik mazhab al-Syafi’i seperti kitab al-Umm juz
1/188 karya al-Syafi’i, al-Ahkam al-Sulthaniyyah, hal. 5 karya al-Mawardi, Rawdhat
al-Thalibin wa ‘Umdat al-Muttaqin juz 10/42 karya al-Nawawi,Minhaj
al-Thalibin juz 1/292 karya al-Nawawi, Asna al-Mathalib juz
19/352 karya Zakariya al-Anshari, Fath al-Wahhab juz 2/187 karya
Zakariya al-Anshari, Minhaj al-Thullab juz 1/157 karya Zakariya
al-Anshari, Tuhfat al-Muhtaj juz 9/74 karya Ibn Hajar a-Haytami, Mughni
al-Muhtaj juz 5/409 karya Ahmad al-Khathib al-Syarbini, Nihayat
al-Muhtaj juz 7/409 karya al-Ramli.
Terakhir dan yang terpenting, untuk menjawab argumen yang kedua sekaligus
memperkuat bantahan untuk argumen yang pertama. Kalau para kader NU yang hidup
sekarang ini ketika memahami teks-teks kitab kuning tentang imamah atau imam
a’zhom tidak melewati model pemahaman sekaligus “bertawassul” lewat Mbah Wahab
(KH. Wahab Hasbullah), maka akan mudah tertarik untuk ikut memperjuangkan
khilafah ala HTI.
Perlu diketahui, Mbah Wahab dalam pidatonya di parlemen pada tanggal 29 Maret
1954 yang dimuat dalam majalah Gema Muslimin (copy arsip ada di penulis) dengan
judul, “Walijjul Amri Bissjaukah” mengatakan,
“Saudara2, dalam hukum Islam
jang pedomannja ialah Qur’an dan Hadits, maka di dalam kitab2 agama Islam
Ahlussunnaah Waldjama’ah jang berlaku 12 abad di dunia Islam, di situ
ada tertjantum empat hal tentang Imam A’dhom dalam Islam, jaitu bahwa Imam
A’dhom di seluruh dunia Islam itu hanja satu. Seluruh dunia Islam jaitu
Indonesia, Pakistan, Mesir, Arabia, Irak, mupakat mengangkat satu Imam. Itulah
baru nama Imam jang sah, jaitu bukan Imam jang darurat. Sedang orang jang
dipilih atau diangkat itu harus orang jang memiliki atau mempunyai pengetahuan
Islam jang semartabat mudjtahid mutlak. Orang jang demikian ini sudah tidak ada
dari semendjak 700 tahun sampai sekarang…. Kemudian dalam keterangan dalam bab
jang kedua, bilamana ummat dalam dunia Islam tidak mampu membentuk Imam A’dhom
jang sedemikian kwaliteitnja, maka wadjib atas ummat Islam di-masing2 negara
mengangkat Imam jang darurat. Segala Imam jang diangkat dalam keadaan darurat
adalah Imam daruri……..Baik Imam A’dhom maupun daruri, seperti bung Karno
misalnja, bisa kita anggap sah sebagai pemegang kekuasaan negara, ialah
Walijjul Amri.”
Pidato Mbah Wahab di atas setidaknya dapat ditarik tiga pemahaman: pertama, bahwa
mengangkat kepemimpinan tunggal dalam dunia Islam baik yang disebut dengan
imamah maupun khilafah sudah tidak mungkin lagi karena syarat seorang imam yang
setingkat mujtahid mutlak menurut Mbah Wahab sudah tidak ada lagi semenjak 700
tahun sampai sekarang. Kedua, dari pidato tersebut juga dapat ditarik
kesimpulan bahwa presiden Indonesia berikut NKRI adalah sah secara hukum Islam. Ketiga,
pidato ini sekaligus menafikan pendapat bahwa Mbah Wahab bercita-cita
menegakkan kembali khilafah dengan membentuk komite khilafah, karena terbukti
Mbah Wahab menjelaskan bahwa sudah 700 tahun tidak ada orang yang setingkat
mujtahid untuk menduduki kursi sebagai Imam atau khalifah.
Lantas, apa ratio legis Mbah Wahab dengan mengajukan argumen bahwa
khilafah sudah tidak mungkin lagi karena syarat seorang imam yang setingkat
mujtahid mutlak sudah tidak ada lagi sejak 700 tahun. Kalau kita membuka
lembaran kitab kuning semisal al-Ahkam al-Sulthaniyyah karya Imam
al-Mawardi, di situ dijelaskan bahwa ahlul imamah (orang yang berkualifikasi
menjadi imam) harus memenuhi syarat adil, berilmu yang mampu untuk berijtihad,
selamatnya pancaindera dan fisik dari kekurangan, wawasan kepemimpinan yang
luas, keberanian dan nasab Quraisy. Poin tentang berilmu yang mampu untuk
berijtihad inilah nampaknya yang dijadikan pijakan Mbah Wahab.
Menarikanya lagi, dalam pidato tersebut, Mbah Wahab menjelaskan lebih lanjut
bahwa karena syarat menjadi imam a’dhom (seperti dalam al-Mawardi) sudah tidak
terpenuhi, maka Soekarno absah menjadi pemimpin RI dengan gelar waliyyul
amri ad-daruri bissyaukah. Artinya syarat pemimpin yang ideal diturunkan
menjadi syarat minimal realistis. Dengan demikian, dapat ditarik kesimpulan
lain bahwa Gus Dur yang mempunyai kekurangan fisik juga absah menjadi presiden,
karena memang presiden tidak sama dengan imam a’dhom sehingga syarat ideal
seperti dalam al-Mawardi tidak diperlukan.
Dari uraian singkat di atas, warga dan kader NU sudah tidak perlu lagi terlibat
dengan ikut memperjuangkan ide khilafah. Justru yang penting adalah mengisi
NKRI supaya bersih dari korupsi dan menjadi negara yang adil dan sejahtera.
Di luar itu, soal kepemimpinan akhir zaman yang mengglobal, kita serahkan
saja kepada a waited savior yang dipercaya oleh semua agama dengan
berbagai sebutannya: al-Mahdi (Islam), Christos/Christ (Kristen), Ha-Mashiah
(Yahudi), Buddha Maytreya (Budha), Kalki Avatar (Hindu), atau Shousyant
(Majusi/Zoroaster). Terlebih hadis yang menjelaskan tentang Imam Mahdi ini
mutawatir tidak seperti hadis tentang khilafah (Lihat kitab Nazhmul
Mutanatsir minal Haditsil Mutawatir karya Syekh Muhammad bin Ja'far Al-
Kattani, dan Asy-Syaukani yang berjudul At-Taudhih Fi Tawaturi Maa Ja-a
Fil Mahdil Muntazhor wad-Dajjal wal-Masih). Dengan cara demikian, rakyat
Indonesia tidak akan terpecah pikiran dan energinya untuk membongkar NKRI, tapi
justru membangunnya demi keadilan, kesejahteraan, dan kedamaian untuk semua
warga bangsa. Wallahu a’lam.
Dr. H. Ainur Rofiq Al-Amin,
SH, M.Ag



Comments
Post a Comment