Suatu hal yang wajar apabila setiap manusia mempunyai keinginan
agar semua kebutuhanhidupnya dapat terpenuhi, termasuk didalamnya kebutuhan
biologis (seks). Namun bukan berarti dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan
hidup kemudian segala hal ditempuh tanpa memperhatikan aturan-aturan serta
hukum yang terdapat dalam agama atau lainnya. Pemenuhan kebutuhan biologis
dengan melalui zina bagaimanapun adalah perbuatan yang dilarang dan sangat
dikutuk oleh agama,baik dia dilakukan dengan suka sama suka atau dengan
pemaksaan (pemerkosaan). Dalam Al-Quran disebutkan dengan jelas:
وَلاَ
تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلًا
Artinya: ” Dan janganlah kamu mendekati zina sesungguhnya zina
itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk ” (QS.
Al-Isra’: 32)
Agama islam sebenarnya telah mengatur serta menyediakan jalan
untuk menyalurkan hasrat kebutuhan biologis yang aman serta diridhai oleh
Allah, yaitu dengan melalui pernikahan.
Pernikahan adalahsebuah akad yang di dalamnya mencakup bolehnya
mengambil kenikmatan antara kedua belah pihak menurut syariat.
Lebih dari itu pernikahan merupakan sunnah Rasul. Oleh karenanya
ia merupakan salah satu bentuk ibadah apabila dimotivasi oleh sunah Rasul
tersebut.
Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk dilakukan
pernikahan, di antaranya ada mempelai laki-laki dan perempuanyang bukan mahram,
ada akad yang dilakukan sendiri oleh wali atau wakilnya, ada dua orang saksi
dan ada mahar (maskawin).
Lantas siapakah perempuan mahram itu? Mahram adalah perempuan
yang haram untuk dinikahi dengan beberapa sebab. Keharaman dikategorikan
menjadi dua macam, pertama hurmah mu’abbadah (haram selamanya) dan kedua hurmah
mu’aqqatah (haram dalam waktu tertentu).
Hurmah mu’abbadah terjadi dengan beberapa sebab yakni,
kekerabatan, karena hubungan permantuan (mushaharah) dan susuan. Perempuan yang
haram dinikahi karena di sebabkan hubungan kekerabatan ada 7 (tujuh), ibu, anak
permpuan, saudara perempuan, anak perempuannya saudara laki-laki (keponakan),
anak perempuannya saudara perempuan (keponakan), bibi dari ayah, dan yang
terahir bibi dari ibu. Dalam Al-Quran disebutkan:
حُرِّمَتْ
عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ
وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُاْلأَخِ وَبَنَاتُ اْلأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي
أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُنِسَائِكُمْ
وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُمْ
بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلاَجُنَاحَ عَلَيْكُمْ
وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ
Artinya: “ Diharamkan atas kamu(mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu
yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang
perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak perempuan dari
saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara
perempuan seper susuan, ibu-ibuistrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam
pemeliharaanmu dari istri yang kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur
dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu
mengawininya, (diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan
menghimpunkan (dalam perkawinan) dua permpuan bersaudara, kecuali yang telah
terjadi pada masa lampau, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang. ” (QS. An-Nisa: 23)
Ketentuan ini berlaku bagi laki-laki. Dan bagi perempuan berlaku
sebaliknya, yaitu haram bagi mereka menikahi ayah, anak laki-laki, saudara
laki-laki dan seterusnya.
Selanjutnya, perempuan yang haram dinikahi karena disebabkan
hubungan permantuan ada 4 (empat) yaitu istri ayah, istri anak laki-laki,
ibunya istri (mertua) dan anak perempuannya istri (anak tiri).
Kemudian yang haram dinikahi sebab persusuan ada 7 (tujuh) yaitu,
ibu yang menyusui, saudara perempuan susuan, anak perempuan saudara laki-laki
susuan, anak perempuan saudara perempuan susuan, bibi susuan (saudarah susuan
ayah), saudara susuan ibu dan anak perempuan susuan (yang menyusu pada istri).
Apabila pernikahan dengan perempuan yang menjadi mahram tetap
dilakukan maka pernikahannya menjadi batal. Bahkan apabila tetap dilanggar dan
dilanjutkan akan bisa mengakibatkan beberapa kemungkinan yang lebih berat.
Sumber: KH.MA. Sahal Mahfudh. Dialaog Problematika Umat.
Surabaya: Khalista & LTN PBNU
Comments
Post a Comment