Di antara kemudahan dalam syar’at Islam adalah memberi
keringanan kepada wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa. Jika wanita
hamil takut terhadap janin yang berada dalam kandungannya dan wanita menyusui
takut terhadap bayi yang dia sapih–misalnya takut kurangnya susu- karena sebab
keduanya berpuasa, maka boleh baginya untuk tidak berpuasa, dan hal ini tidak
ada perselisihan di antara para ulama. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah
sabda Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam,
إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ
وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ
الصَّوْمَ أَوِ الصِّيَامَ
“Sesungguhnya Allah‘azza wa
jalla meringankan setengah shalat untuk musafir dan meringankan puasa bagi
musafir, wanita hamil dan menyusui.”[1]
Perselisihan Ulama
Namun apa kewajiban wanita hamil dan menyusui jika tidak
berpuasa, apakah ada qodho’ataukah mesti menunaikan fidyah? Inilah yang
diperselisihkan oleh para ulama.
Al Jashshosh rahimahullah mengatakan,“Para ulama salaf
telah berselisih pendapat dalam masalah ini menjadi tiga pendapat.‘Ali
berpendapat bahwa wanita hamil dan menyusui wajib qodho’jika keduanya tidak
berpuasa dan tidak ada fidyah ketika itu. Pendapat ini juga menjadi pendapat
Ibrahim, Al Hasan dan‘Atho’. Ibnu‘Abbas berpendapat cukup keduanya membayar
fidyah saja, tanpa ada qodho’. Sedangkan Ibnu‘Umar dan Mujahid berpendapat
bahwa keduanya harus menunaikan fidyah sekaligus qodho’.”[2]
Lengkapnya dalam masalah ini ada lima pendapat.
Pendapat pertama:wajib mengqodho’(mengganti) puasa dan
memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan. Inilah
pendapat Imam Asy Syafi’i, Imam Malik dan Imam Ahmad. Namun menurut ulama
Syafi’iyah dan Hanabilah, jika wanita hamil dan menyusui takut sesuatu
membahayakan dirinya (tidak anaknya), maka wajib baginya mengqodho’puasa saja
karena keduanya disamakan seperti orang sakit.
Pendapat kedua:cukup mengqodho’saja. Inilah pendapat Al
Auza’i, Ats Tsauriy, Abu Hanifah dan murid-muridnya, Abu Tsaur dan Abu‘Ubaid.
Pendapat ketiga:cukup memberi makan kepada orang miskin
tanpa mengqodho’. Inilah pendapat Ibnu Abbas, Ibnu‘Umar, Ishaq, dan Syaikh Al
Albani.
Pendapat keempat:mengqodho’bagi yang hamil sedangkan bagi
wanita menyusui adalah dengan mengqodho’dan memberi makan kepada orang miskin
bagi setiap hari yang ditinggalkan. Inilah pendapat Imam Malik dan ulama
Syafi’iyah.
Pendapat kelima:tidak mengqodho’dan tidak pula memberi
makan kepada orang miskin. Inilah pendapat Ibnu Hazm.[3]
Dalil Ulama yang Mengharuskan Penunaian Fidyah
Firman Allah Ta’ala,
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ
فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan wajib bagi orang-orang
yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah,
(yaitu): memberi makan seorang miskin”(QS. Al Baqarah: 184). Menurut ulama yang
berpendapat seperti ini, mereka mengatakan bahwa kewajiban fidyah masih berlaku
bagi orang yang sudah tua renta, juga bagi wanita hamil dan menyusui.
Dari Ibnu‘Abbas radhiyallahu‘anhuma, beliau berkata,
رخص للشيخ الكبير والعجوز
الكبيرة في ذلك وهما يطيقان الصوم أن يفطرا إن شاءا ويطعما كل يوم مسكينا ولا قضاء
عليهما ثم نسخ ذلك في هذه الاية : ( فمن شهد منكم الشهر فليصمه ) وثبت للشيخ الكبير
والعجوز الكبيرة لذا كانا لا يطيقان الصوم والحبلى والمرضع إذا خافتا أفطرتا وأطعمتا
كل يوم مسكينا
“Keringanan dalam hal ini
adalah bagi orang yang tua renta dan wanita tua renta, lalu mereka mampu
berpuasa. Mereka berdua berbuka jika mereka mau dan memberi makan kepada orang
miskin setiap hari yang ditinggalkan, pada saat ini tidak ada qodho’bagi mereka.
Kemudian hal ini dihapus dengan ayat (yang artinya):“Karena itu, barang siapa
di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah
ia berpuasa pada bulan itu”. Namun hukum fidyah ini masih tetap ada bagi orang
yang tua renta dan wanita tua renta jika mereka tidak mampu berpuasa. Kemudian
bagi wanita hamil dan menyusui jika khawatir mendapat bahaya, maka dia boleh
berbuka (tidak berpuasa) dan memberi makan orang miskin bagi setiap hari yang
ditinggalkan.”[4]
Dalam riwayat Abu Daud,
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ (وَعَلَى
الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ) قَالَ كَانَتْ رُخْصَةً لِلشَّيْخِ
الْكَبِيرِ وَالْمَرْأَةِ الْكَبِيرَةِ وَهُمَا يُطِيقَانِ الصِّيَامَ أَنْ يُفْطِرَا
وَيُطْعِمَا مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا وَالْحُبْلَى وَالْمُرْضِعُ إِذَا خَافَتَا–قَالَ
أَبُو دَاوُدَ يَعْنِى عَلَى أَوْلاَدِهِمَا–أَفْطَرَتَا وَأَطْعَمَتَا.
Dari Ibnu‘Abbas, mengenai firman Allah (yang artinya),“Dan
wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar
fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin,”[5] beliau mengatakan,“Ayat ini
menunjukkan keringanan bagi laki-laki dan perempuan yang sudah tua renta dan
mereka merasa berat berpuasa, mereka dibolehkan untuk tidak berpuasa, namun
mereka diharuskan untuk memberi makan setiap hari satu orang miskin sebagai
ganti tidak berpuasa. Hal ini juga berlaku untuk wanita hamil dan menyusui jika
keduanya khawatir–Abu Daud mengatakan: khawatir pada keselamatan anaknya-,
mereka dibolehkan tidak berpuasa, namun keduanya tetap memberi makan (kepada
orang miskin).”[6]
Dalam perkataan lainnya, Ibnu‘Abbas menyamakan wanita
hamil dan menyusui dengan tua renta yaitu sama dalam membayar fidyah. Dari
Ibnu‘Abbas, beliau dulu pernah menyuruh wanita hamil untuk tidak berpuasa di
bulan Ramadhan. Beliau mengatakan,
أنت بمنزلة الكبير لا يطيق
الصيام ، فأفطري وأطعمي عن كل يوم نصف صاع من حنطة
“Engkau seperti orang tua yang
tidak mampu berpuasa, maka berbukalah dan berilah makan kepada orang miskin
setengah sho’gandum untuk setiap hari yang ditinggalkan.”[7]
Begitu pula hal yang sama dilakukan oleh Ibnu‘Umar. Dari
Nafi’, dia berkata,
كانت بنت لابن عمر تحت رجل
من قريش وكانت حاملا فأصابها عطش في رمضان فأمرها إبن عمر أن تفطر وتطعم عن كل يوم
مسكينا
“Putri Ibnu Umar yang menikah
dengan orang Quraisy sedang hamil. Ketika berpuasa di bulan Ramadhan, dia
merasa kehausan. Kemudian Ibnu‘Umar memerintahkan putrinya tersebut untuk
berbuka dan memberi makan orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan.”[8] [9]
Dalil Ulama yang Mengharuskan Qodho’
Alasan pertama:Dari Anas bin Malik, ia berkata,
إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ
الْمُسَافِرِ نِصْفَ الصَّلَاةِ وَالصَّوْمَ وَعَنْ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ
“Sesungguhnya Allah meringankan
separuh shalat dari musafir, juga puasa dari wanita hamil dan menyusui.”[10]
Al Jashshosh rahimahullah menjelaskan,
“Keringanan separuh shalat
tentu saja khusus bagi musafir. Para ulama tidak ada beda pendapat mengenai
wanita hamil dan menyusui bahwa mereka tidak dibolehkan mengqoshor
shalat.…Keringanan puasa bagi wanita hamil dan menyusui sama halnya dengan
keringanan puasa bagi musafir.…Dan telah diketahui bahwa keringanan puasa bagi
musafir yang tidak berpuasa adalah mengqodhonya, tanpa adanya fidyah. Maka
berlaku pula yang demikian pada wanita hamil dan menyusui. Dari sini juga
menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antara wanita hamil dan menyusui jika
keduanya khawatir membahayakan dirinya atau anaknya (ketika mereka berpuasa)
karena Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam sendiri tidak merinci hal ini.”[11]
Perkataan Al Jashshosh ini sebagai sanggahan terhadap
pendapat keempat yaitu ulama yang berpendapat wajib mengqodho’bagi yang hamil
sedangkan bagi wanita menyusui adalah dengan mengqodho’dan memberi makan kepada
orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan.
Alasan kedua:Selain alasan di atas, ulama yang berpendapat
cukup mengqodho’saja (tanpa fidyah) menganggap bahwa wanita hamil dan menyusui
seperti orang sakit. Sebagaimana orang sakit boleh tidak puasa, ia pun harus
mengqodho’di hari lain. Ini pula yang berlaku pada wanita hamil dan menyusui.
Karena dianggap seperti orang sakit, maka mereka cukup mengqodho’sebagaimana
disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا
أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Maka barangsiapa di antara
kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah
baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang
lain.”(QS. Al Baqarah: 184)
Pendapat ini didukung pula oleh ulama belakangan semacam
Syaikh‘Abdul‘Aziz bin‘Abdillah bin Baz rahimahullah[12]. Syaikh Ibnu Baz
rahimahullah berkata,
“Hukum wanita hamil dan
menyusui jika keduanya merasa berat untuk berpuasa, maka keduanya boleh berbuka
(tidak puasa). Namun mereka punya kewajiban untuk mengqodho (mengganti puasa)
di saat mampu karena mereka dianggap seperti orang yang sakit. Sebagian ulama
berpendapat bahwa cukup baginya untuk menunaikan fidyah (memberi makan kepada orang
miskin) untuk setiap hari yang ia tidak berpuasa. Namun pendapat ini adalah
pendapat yang lemah. Yang benar, mereka berdua punya kewajiban qodho’(mengganti
puasa) karena keadaan mereka seperti musafir atau orang yang sakit (yaitu
diharuskan untuk mengqodho’ketika tidak berpuasa, -pen). Hal ini berdasarkan
firman Allah Ta’ala (yang artinya),“Maka barangsiapa di antara kamu ada yang
sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa)
sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.”(QS. Al Baqarah:
184)[13]
Sanggahan untuk Ulama yang Menggabungkan antara Fidyah dan
Qodho’
Syaikh Musthofa Al‘Adawi hafizhohullah ketika menjelaskan
perselisihan ulama mengenai puasa wanita hamil dan menyusui, beliau mengatakan,
فمنهم من ذهب إلى أنهما تفطران
وتطعمان وتقضيان من هؤلاء سفيان ومالك والشافعي وأحمد ، ولا أعلم لهذا الفريق دليلا
من الكتاب والسنة
“Di antara para ulama ada yang
berpendapat bahwa wanita hamil dan menyusui boleh tidak puasa, namun ia harus
menggantinya dengan menunaikan fidyah dan mengqodh0’(mengganti) puasanya. Yang
berpendapat seperti ini adalah Sufyan, Malik, Asy Syafi’i dan Ahmad. Aku tidak
mengetahui adanya dari Al Kitab (Al Qur’an) dan As Sunnah mengenai pendapat
ini.”[14]
Sedangkan ulama yang berpendapat bahwa diharuskannya
mengqodho’bagi yang hamil sedangkan bagi wanita menyusui adalah dengan
mengqodho’dan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang
ditinggalkan, maka disanggah oleh Ibnu Hazm rahimahullah. Beliau mengatakan,
وقال مالك: أما المرضع فتفطر
وتطعم عن كل يوم مسكنا وتقضى مع ذلك، وأما الحامل فتقضى ولا اطعام عليها ولا يحفط هذا
التقسيم عن احد من الصححابة والتابعين
“Imam Malik berpendapat bahwa
adapun wanita menyusui, maka ia dibolehkan untuk tidak berpuasa dan diharuskan
untuk mengganti puasannya dengan menunaikan fidyah dengan memberi makan kepada
orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan, dan ia juga diharuskan untuk
mengqodho’puasanya. Sedangkan untuk wanita hamil ia cukup mengqodho’, tanpa
menunaikan fidyah. Mengenai pembagian semacam ini sama sekali tidak diketahui
adanya sahabat dan tabi’in yang berpegang dengannya.”[15]
Ibnu Rusyd Al Maliki rahimahullah mengatakan,
ومن أفرد لهما أحد الحكمين
أولى–والله أعلم–ممن جمع كما أن من أفردهما بالقضاء أولى ممن أفردهما بالاطعام فقط،
لكون القراءة غير متواترة فتأمل هذا، فإنه بين.
“Barangsiapa yang memilih
qodho’saja atau fidyah saja itu lebih utama–wallahu a’lam- daripada
menggabungkan antara keduanya. Adapun memilih mengqodho’saja itu lebih utama
daripada memilih menunaikan fidyah saja. Alasannya karena qiro’ah (yang
menyebabkan adanya hukum fidyah saja bagi wanita hamil-menyusui) adalah riwayat
yang tidak mutawatir. Renungkanlah hal ini karena hal tersebut begitu
jelas.”[16]
Sanggahan untuk Ulama yang Menyatakan Tidak Ada Qodho’dan
Tidak Ada Fidyah
Yang berpendapat semacam ini adalah Ibnu Hazm
rahimahullah. Pendapat ini beralasan bahwa hukum asalnya adalah seseorang
terlepas dari kewajiban. Ibnu Hazm rahimahullah–nama kunyahnya Abu Muhammad-
berkata,
فلم يتفقوا على ايجاب القضاء
ولا على ايجاب الاطعام فلا يجب شئ من ذلك إذ لا نص في وجوبه ولا اجماع
“Para ahli fiqih pun belum
sepakat adanya kewajiban qodho’dan fidyah (memberi makan pada orang miskin).
Sehingga tidak ada sama sekali kewajiban (bagi wanita hamil dan menyusui yang
tidak berpuasa, -pen) karena tidak ada satu pun dalil yang mewajibkannya dan
tidak ada pula klaim ijma’(kesepakatan ulama) dalam hal ini.”[17]
Namun perkataan di atas dapat saja disanggah dengan kita
katakan bahwa sesungguhnya perselisihan semata tidak bisa menggugurkan suatu
dalil, namun hendaknya mengambil pendapat dari orang yang memiliki dalil yang
lebih kuat. Seandainya setiap perselisihan yang terjadi antara ahli fiqh itu
dijadikan sebab untuk menghukumi gugurnya suatu dalil yang menjadi sandaran
hukum, niscaya tidak akan ada hukum syar’i yang bertahan kecuali sedikit.
Pendapat Ibnu Hazm juga disanggah oleh Syaikh Ibnu Baz
rahimahullah dalam perkataannya,
فمن المسائل المنسوبة إليكم
القول بسقوط القضاء والإطعام عن الحامل والمرضع مع أنه لا قائل من أهل العلم بسقوط
القضاء والإطعام عنهما سوى ابن حزم في المحلى ، وقوله هذا شاذ مخالف للأدلة الشرعية
ولجمهور أهل العلم فلا يلتفت إليه ولا يعول عليه ، مع العلم بأن أرجح الأقوال في ذلك
وجوب القضاء عليهما من دون إطعام لعموم الأدلة الشرعية في حق المريض والمسافر ، وهما
من جنسهما ، ولحديث أنس بن مالك الكعبي في ذلك .
“Tidak ada satu pun ulama yang
berpendapat gugurnya qodho’dan fidyah bagi wanita hamil dan menyusui selain
Ibnu Hazm dalam Al Muhalla. Pendapatnya ini adalah pendapat yang syadz
(menyimpang), yaitu menyelisihi dalil-dalil syar’i yang digunakan oleh mayoritas
ulama. Oleh karena itu, pendapat tersebut tidak perlu diperhatikan dan tidak
perlu diikuti. Pendapat yang terkuat dalam masalah ini adalah diwajibkan untuk
qodho’bagi wanita hamil dan menyusui, tanpa perlu menunaikan fidyah. Hal ini
berdasarkan keumuman hadits-hadits syar’i yang membicarakan wajibnya qodho’bagi
orang yang sakit dan musafir (ketika ia tidak berpuasa). Wanita hamil dan
menyusui adalah semisal orang sakit dan musafir. Dasar dari hal ini disebutkan
dalam hadits Anas bin Malik Al Ka’bi.”[18]
Mengkritisi Pendapat Ibnu‘Abbas
Sebagaimana yang telah kami nukilkan di awal tulisan,
Ibnu‘Abbas berpendapat bahwa hukum yang disebutkan dalam surat Al Baqarah ayat
184 belumlah dihapus yaitu masih disyariatkan fidyah pada wanita hamil dan
menyusui. Inilah alasan ulama yang menyatakan bahwa wanita hamil dan menyusui
yang tidak berpuasa cukup menunaikan fidyah saja, tanpa mengqodho’. Ayat yang
dimaksud adalah,
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ
فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan wajib bagi orang-orang
yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah,
(yaitu): memberi makan seorang miskin”(QS. Al Baqarah: 184).
Namun pendapat yang benar, ayat di atas telah dinaskh
(dihapus) dengan ayat,
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ
فَلْيَصُمْهُ
“Karena itu, barangsiapa di
antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia
berpuasa pada bulan itu.”(QS. Al Baqarah: 185)[19]. Surat Al Baqarah ayat 184
yang disebutkan di atas menerangkan bahwa orang yang mampu untuk berpuasa, maka
ia punya pilihan untuk berpuasa ataukah menunaikan fidyah. Ayat ini telah
dihapus dengan ayat setelahnya, yaitu ayat 185, yang menerangkan mengenai
penegesan wajibnya puasa. Inilah yang diriwayatkan dari Ibnu‘Umar dan Salamah
bin Al Akwa’[20].
Namun kenapa Ibnu‘Abbas berpendapat adanya fidyah bagi
wanita hamil dan menyusui yang tidak berpuasa?
Ini berasal dari qiro’ah ayat 184 yang dipilih oleh
Ibnu‘Abbas. Sebagaimana disebutkan riwayat dalam Shahih Al Bukhari,
حَدَّثَنِى إِسْحَاقُ أَخْبَرَنَا
رَوْحٌ حَدَّثَنَا زَكَرِيَّاءُ بْنُ إِسْحَاقَ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ عَنْ
عَطَاءٍ سَمِعَ ابْنَ عَبَّاسٍ يَقْرَأُ ( وَعَلَى الَّذِينَ يُطَوَّقُونَهُ فِدْيَةٌ
طَعَامُ مِسْكِينٍ ) . قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لَيْسَتْ بِمَنْسُوخَةٍ ، هُوَ الشَّيْخُ
الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ
مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا
Dari‘Atho’, ia mendengar Ibnu‘Abbas membaca ayat tersebut
dengan bacaan,
وَعَلَى الَّذِينَ يُطَوَّقُونَهُ
فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan wajib bagi orang-orang
yang dibebani menjalankannya (yuthowwaquunahu)[21] membayar fidyah, (yaitu):
memberi makan seorang miskin”Lantas Ibnu‘Abbas mengatakan,“Ayat ini tidaklah
dimansukh (dihapus). Ayat ini masih berlaku pada laki-laki yang sudah tua
renta, pada perempuan yang sudah tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa. Maka
mereka punya kewajiban untuk menunaikan fidyah, yaitu memberi makan pada orang
miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan.[22]
Ibnu Hajar dalam Al Fath ketika menjelaskan riwayat di
atas, beliau menerangkan,
هَذَا مَذْهَب اِبْن عَبَّاس
، وَخَالَفَهُ الْأَكْثَر ، وَفِي هَذَا الْحَدِيث الَّذِي بَعْده مَا يَدُلّ عَلَى
أَنَّهَا مَنْسُوخَة
“Inilah yang menjadi pendapat
Ibnu‘Abbas, namun qiro’ah ini diselisihi oleh kebanyakan ulama. Hadits yang
disebutkan oleh Al Bukhari setelah ini menunjukkan bahwa ayat tersebut (surat
Al Baqarah ayat 184) telah dimansukh.”[23]
Selain berargumen dengan alasan di atas, mengenai pendapat
yang menyatakan bahwa wanita hamil dan menyusui cukup menunaikan fidyah saja
ketika tidak berpuasa, kita katakan bahwa pendapat tersebut hanyalah pendapat
sahabat yaitu Ibnu‘Abbas dan Ibnu‘Umar, dan bukanlah riwayat marfu’sampai pada
Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam.[24]
Kritikan Lainnya Dari Sisi Riwayat
Terdapat riwayat dalam Al Mushannaf Abdurrazaq (4/218)
bahwa Ibnu‘Abbas radhiallahu’anhu memiliki pendapat lain yaitu beliau
mewajibkan qadha tanpa fidyah.
عن الثوري ، وعن ابن جريج
عن عطاء عن ابن عباس قال : تفطر الحامل والمرضع في رمضان ، وتقضيان صياما ولا تطعمان
“Dari Ats Tsauri, dari Ibnu
Juraij, dan Atha’, dari Ibnu Abbas, beliau berkata:‘Wanita hamil dan menyusui
boleh berbuka di bulan Ramadhan, mereka berdua wajib meng-qadha tanpa fidyah‘”
Riwayat ini sanadnya shahih, semua perawinya tsiqah dan
merupakan para perawi yang dipakai Bukhari-Muslim. Adapun Ibnu Juraij yang
sering melakukan tadlis, karena dalam riwayat ini ia meriwayatkan
secara‘an’anah dari‘Atha, maka dianggap sebagai sima’dan tetap diterima.
Sebagaimana diketahui dalam ilmu hadits, jika mudallis meriwayatkan
dengan‘an’anah dari orang yang ia biasa diambil haditsnya oleh perawinya, maka
tetap diterima.
Karena tidak diketahui mana pendapat Ibnu‘Abbas yang terakhir,
maka dapat kita katakan bahwa dalam hal ini Ibnu‘Abbas memiliki 2 pendapat.
Wallahu’alam.
Terdapat juga riwayat lain dalam Sunan Al Kubra Al
Baihaqi, dari Ibnu‘Umar bahwa beliau meralat pendapatnya. Beliau ruju’kepada
pendapat mewajibkan qadha saja tanpa fidyah.
عن ابن عمر أن امرأة حبلى
صامت في رمضان فاستعطشت ، فسئل عنها ابن عمر : فأمرها أن تفطر وتطعم كل يوم مسكينا
مدا ثم لا يجزيها فإذا صحت قضت
“Dari Ibnu Umar, ada seorang
wanita hamil yang berpuasa di bulan Ramadhan, kemudian ia kehausan. Wanita ini
bertanya kepada Ibnu‘Umar, lalu beliau memerintahkan wanita tersebut untuk
tidak berpuasa dan membayar fidyah. Kemudian setelah itu, Ibnu‘Umar tidak membolehkannya,
ia memerintahkan jika ia sudah sehat ia wajib meng-qadha”(HR. Al Baihaqi dalam
Sunan Al Kubra, 4/230)
Syaikh Abu‘Umar Usamah Al’Utaibi[25] menyatakan bahwa
sanad riwayat tersebut terdapat kritikan. Karena dalam sanadnya terdapat
Muhammad bin Abdirrahman bin Abi Labibah. Ibnu Hajar berkata:“Ia lemah, sering
memursalkan hadits”(Taqrib At Tahdzib, no.6080).
Terdapat penguat dari riwayat lain untuk riwayat
Ibnu‘Abbas dalam Al Muhalla (4/251) milik Ibnu Hazm:
كَمَا رُوِّينَا مِنْ طَرِيقِ
عَبْدِ الرَّزَّاقِ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: تُفْطِرُ
الْحَامِلُ، وَالْمُرْضِعُ فِي رَمَضَانَ وَيَقْضِيَانِهِ صِيَامًا وَلا إطْعَامَ عَلَيْهِمَا
“Sebagaimana yang kami
riwayatkan, dari Abdurrazaq, dari Ibnu Juraij, dari‘Atha, dari Ibnu‘Abbas,
beliau berkata:‘Wanita hamil dan menyusui boleh berbuka di bulan Ramadhan,
mereka berdua wajib meng-qadha tanpa fidyah‘”
Menurut Syaikh Abu‘Umar Usamah Al’Utaibi, adanya kesamaan
sanad antara riwayat ini dengan riwayat Ibnu‘Umar dalam Sunanul Kubra Al
Baihaqi, ada 2 kemungkinan:
Pertama,mungkin‘Abdurrazaq salah dalam menyebut Ats Tsauri
Kedua,mungkin Ats Tsauri memiliki fatwa serupa dengan
Ibnu‘Abbas.[26]
Kedua kemungkinan ini tidak menafikan keshahihan sanadnya.
Dengan demikian, pendapat yang menyatakan wajib qadha
tanpa fidyah untuk semua keadaan didukung pula oleh Ibnu‘Abbas dan Ibnu‘Umar,
bahkan Ibnu‘Abbas menyatakan meralat pendapatnya. Ini pun sekaligus membantah
klaim sebagian ulama bahwa fatwa Ibnu Abbas dan Ibnu‘Umar tentang wajib fidyah
saja adalah ijma’sukuti.
Comments
Post a Comment