Beberapa
tahun terakhir ini muncul sebuah aliran yang menyerukan agar umat Islam
berlepas diri dari seluruh mazhab dan tidak berpegang dengan salah satu mazhab
apapun, terutama dalam masalah Fikih. Mereka menyerukan agar umat Islam
berpegang pada Quran dan sunnah saja dengan pemahaman para sahabat dan salafus
shalih. Lalu mereka menyebut hal itu sebagai berpegang teguh terhadap mazhab
Rasulullah. Aliran ini pun kemudian mencatut nama salafus shalih untuk
dijadikan nama mereka.
Jika
kita amati sepintas, seruan ini tampak sangat indah dan memukau. Bagaimana
tidak, siapa yang ingin menandingi Rasulullah, nabi yang maksum (steril dari
kesalahan), dengan mengikuti para imam atau ulama yang tidak maksum? Siapa yang
ingin mengikuti pendapat para imam atau ulama dengan meninggalkan hadis-hadis
shahih, padahal mereka semua mengatakan, “Jika hadis shahih, itulah mazhabku.”
Maka, secara tidak langsung jika kita mengikuti hadis shahih, berarti kita
telah melaksanakan wasiat para imam itu sendiri. Sebaliknya, jika kita
mengikuti pendapat mereka dengan meninggalkan hadis shahih, berarti kita telah
menyelisih mazhab mereka. Benarkah demikian?
Semenjak
wafatnya Rasulullah, para ulama –yang merupakan pewaris para nabi, melanjutkan
perjuangan Islam dengan mentransfer ajaran-ajaran Islam kepada generasi
berikutnya. Perjuangan ini dipelopori oleh para sahabat nabi, dilanjutkan
dengan para pengikutnya (tabiin), pengikut pengikutnya (atba’ tabiin) dan
seterusnya hingga sekarang.
Sebagaimana
telah menjadi sunnatullah bahwa seiring berlalunya zaman, dinamika persoalan
yang muncul dalam kehidupan manusia semakin bertambah dan kompleks. Banyak
permasalahan baru dihadapi oleh umat Islam yang belum pernah terjadi pada masa
sebelumnya, terutama di zaman nabi. Keadaan itu memaksa tokoh-tokoh Islam yang
diwakili oleh para ulama mujtahidin untuk membahasnya secara intensif dan
mencari solusinya dalam syariat Islam. Mereka tertuntut untuk memberikan
jawaban dari setiap permasalahan yang terjadi dengan merujuk pada sumber-sumber
resmi dalam syariat. Lalu bagaimana mereka menjawab tantangan zaman yang selalu
bertambah dan tidak pernah berkurang itu dengan sumber syariat berupa teks-teks
Quran dan hadis yang jumlahnya sangat terbatas?
Sejarah
Lahirnya Fikih
Pada
masa nabi, seluruh sahabat dapat merujuk langsung kepada Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi Wasallam selaku pemilik tunggal otoritas membuat hukum (tasyri’) yang
mewakili Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Sehingga setiap permasalahan dapat
terselesaikan dengan pengawasan dari langit secara langsung. Namun sepeninggal
beliau, para sahabat yang pernah hidup semasa dengan beliau menggunakan Quran
dan sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam sebagai dasar mengambil
hukum. Jika tidak menemukan, maka mereka berijtihad sekuat tenaga dengan akal
mereka, baik dengan membandingkan persoalan serupa yang telah ditetapkan
hukumnya melalui teks-teks (metode Qiyas) ataupun mengembalikannya pada
prinsip-prinsip dasar ajaran Islam sebagaimana yang telah mereka pahami selama
bersahabat dengan nabi. Sebagian hukum itu akhirnya dibukukan oleh orang-orang
setelahnya dan dinamakan hukum Fikih.
Fikih
ibarat bangunan megah yang telah dibangun oleh para ulama sejak ribuan tahun
lalu hingga sekarang. Fikih mencerminkan kekayaan hukum Islam. Di dalamnya kita
akan mendapati ribuan bahkan jutaan permasalahan yang dibahas oleh para fuqoha.
Sebagian permasalahan itu telah menjadi kesepakatan (ijma’ atau ittifaq)
seluruh ulama, sebagian lain merupakan pendapat mayoritas (jumhur), dan
selebihnya adalah permasalahan yang masih dipersilihkan (ikhtilaf).
Di
dalam kitab-kitab Fikih, kita mendapati penjelasan para ulama mengenai
hukum-hukum Islam dengan bahasa yang komunikatif. Sebagian kitab, di samping
menjelaskan hukum-hukum juga menyertakan dalil-dalilnya, sementara sebagian
lain hanya menyebutkan hukum-hukumnya saja tanpa dalil. Alasan tidak
disertakannya dalil bisa bermacam-macam, di antaranya karena dalil itu sudah
sangat populer (masyhur) sehingga tidak perlu disebutkan lagi, atau kadangkala
dalil itu bukan berupa teks yang zhahir dan sharih, melainkan penafsiran yang
diambil dari teks, baik melalui metode mafhum muwafawah ataupu mukhalafah
sebagaimana dibahas dalam ilmu Ushul Fikih. Atau bisa juga untuk meringkas
kitab supaya tidak terlalu panjang dan bertele-tele sehingga menyulitan para
murid dan membuat mereka bosan.
Itulah
wujud kekayaan hukum Islam yang tidak meninggalkan satu permasalahan pun kecuali
para fuqoha telah membahasnya secara detail, tentu saja sesuai dengan kondisi
pada zaman mereka.
Jika
ayat dan hadis kita ibaratkan sebagai bahan-bahan pokok, maka Fikih merupakan
produk yang sudah siap pakai. Umat Islam tidak perlu repot-repot membolak-balik
kitab Quran atau kitab-kitab hadis lalu membaca satu-persatu ayat dan hadis
yang jumlahnya mencapai ribuan untuk mengetahui bagaimana tatacara shalat yang
benar, atau puasa yang benar, dan sebagainya. Mereka cukup mencarinya dalam
kitab-kitab yang telah ditulis oleh para ulama yang telah mereka sarikan dari
sumber-sumber resmi dalam syariat Islam dengan metode atau kaidah yang telah
diketahui dalam Ushul Fikih. Tujuan para ulama membukukan hukum-hukum itu
adalah untuk mempermudah seorang murid dalam mencari hukum-hukum dalam
permasalahan-permasalahan tertetu.
Orang-orang
yang menyerukan agar umat Islam meninggalkan kitab-kitab Fikih ibarat ingin
meruntuhkan istana yang sudah dirintis oleh para ulama sejak dahulu dan
mengajak umat Islam untuk membangun kembali istana baru dari awal dengan
berbekalkan bahan-bahan pokok yang (sangat boleh jadi) tidak semua umat Islam
mengerti tentangnya. Memang slogan kembali kepada Quran dan Sunnah mudah
diucapkan, namun prakteknya tak semudah pengucapannya.
Seharusnya,
sebelum mereka menyerukan hal itu, mereka harus menawarkan terlebih dahulu
rancangan atau desain bangunan seperti apa yang akan mereka buat, bagaimana
bentuknya, apa saja alat-alatnya, bagaimana cara membuatnya, dan seterusnya.
Itulah yang dinamakan dengan Ushul Fikih, yaitu pondasi Fikih. Tak mungkin
sebuah bangunan dapat berdiri tanpa pondasi. Tanpa itu semua, ibarat
berteriak-teriak dengan tangan kosong. Karena seruan itu sama saja
mendeklarasikan umat Islam agar meninggalkan mazhab yang ada dengan membangun
mazhab baru yang independen.
Memang,
bangunan Fikih dibuat dengan bahan-bahan ayat dan hadis, selebihnya disusun
dengan akal atau ijtihad. Namun permasalahannya, tidak semua lapisan umat Islam
dapat melakukan hal itu. Para pakar Ushul Fikih telah membagi umat Islam
menjadi dua: mujtahid dan muqallid. Para mujtahid adalah mereka yang memiliki
kapabilitas dan kompetensi di bidang penyimpulan hukum (istimbathul ahkam)
secara langsung dari dalil-dalil yang terperinci (al-adillatut tafshiliyyah),
sementara para muqallid yang diwakili oleh kalangan awam umat Islam adalah
mereka yang tidak memiliki kemampuan itu. Maka sangat keliru jika menyamakan
seluruh lapisan umat Islam dan mengajak mereka untuk berijtihad secara langsung
dengan mengambil dalil-dalil dari Quran dan sunnah lalu menyusunnya menjadi
sebuah hukum syar’i. Bagaimana kita ingin mengajak orang-orang yang tidak
mengerti tentang kaidah-kaidah pengambilan hukum secara resmi untuk
menyimpulkan hukum secara langsung dengan merujuk kepada Quran dan sunnah,
sementara sebagian di antara mereka (boleh jadi) membaca Quran saja masih belum
benar? Ungkapan kembali kepada Quran dan sunnah akan menjadi tepat jika dipandu
dengan pemahaman yang benar dan kemampuan yang mumpuni, bukan ditujukan kepada
orang awam yang mungkin bahasa Arab saja tidak tahu.
Adapun
pendapat sebagian orang yang menyisipkan kategori muttabi’ di antara dua
kategori di atas, tidaklah merubah substansi pembagian tersebut. Muttabi’ pada
dasarnya bukanlah mujtahid karena belum sampai derajat ijtihad. Jadi membebani
muttabi’ untuk berijtihad juga kurang tepat.
Ushul
Fikih
Imam
Syafii (w. 205 H) adalah orang pertama yang meletakkan dasar-dasar dan pondasi
untuk melakukan sebuah ijtihad. Dalam kitabnya yang sangat menumental,
Ar-Risalah, beliau menjelaskan kepada umat Islam bagaimana tatacara pengambilan
hukum secara benar. Kitab itu kemudian dinobatkan oleh seluruh ulama sebagai
kitab pertama dalam bidang Ushul Fikih. Setelah itu, para ulama
berbondong-bondong menulis tentang tema yang sama dan mengembangan apa yang
pernah beliau tulis.
Selain
dikenal sebagai seorang ahli Fikih dan ushul, beliau ternyata juga seorang
pakar hadis. Namun demikian, beliau tidak serta merta memerintahkan seluruh
elemen umat Islam untuk berijtihad hanya bermodalkan hadis shahih saja, apalagi
tanpa menjelaskan metode pengambilan hukum. Dalam catatan sejarah, berapa
banyak para perawi hadis yang dhabith tapi tidak faqih? Oleh karena itu,
berbekal hadis saja tidak cukup untuk membangun sebuah bangunan Fikih. Jika
tidak, mengapa ada pembahasan tentang nasikh-mansukh, ‘am-khas, mutlaq-muqayad
dan lain sebagainya dalam kajian Ushul Fikih? Bahkan Imam Syafii menulis sebuah
kitab khusus berjudul Ikhtilaful Hadits yang berisi tentang ayat-ayat atau
hadis-hadis shahih yang secara kasat mata tampak saling kontradiksi (ta’arudh).
Ternyata diperlukan otak-otak mujtahid untuk melakukan itu semua. Para imam
Mazhab Empat-lah yang telah sampai pada derajat itu, di samping beberapa
mujtahid mutlak lainnya tentunya, baik yang sezaman dengan mereka maupun yang
sebelumnya atau setelahnya.
Mazhab
Kata
mazhab berasal dari bahasa Arab (dza-ha-ba) yang berarti tempat (arah) pergi.
Jika seseorang sedang pergi ke arah utara maka dikatakan, “Mazhabnya adalah
utara.” Kata ini kemudian digunakan untuk menyatakan pendapat-pendapat para
ulama karena perbedaan pendapat di antara mereka seperti perbedaan arah mereka
pergi. Jika seorang ulama berpendapat mengenai suatu permasalahan, maka
pendapat tersebut disebut mazhabnya.
Mazhab
Selain Empat Mazhab
Mungkin
kita bertanya, “Bukankah di sana ada banyak mujtahid mutlak, baik yang sezaman
dengan para imam Mazhab Empat maupun sebelumnya atau setelahnya, lalu mengapa
hanya berpegang pada Imam Empat saja?” Jawabnya adalah sebagai berikut:
Pertama,
tidak ada mazhab yang di-service secara istimewa oleh para pengikutnya kecuali
hanya empat mazhab itu. Kita ambil contoh Mazhab Auza’i, mazhab yang
dinisbatkan kepada seorang imam besar bernama Al-Auza’i, meskipun beliau dahulu
adalah seorang imam besar yang boleh jadi secara keilmuan menandingi Imam
Empat, namun mazhab beliau tidak sampai kepada kita secara mutawatir alias
hilang begitu saja ditelan waktu. Yang tersisa hanya nukilan-nukilan perkataan
beliau yang dimuat dalam kitab-kitab hadis maupun Fikih, itupun di antara
sebagian nukilan itu ada yang benar dan ada yang tidak. Entah ke mana para
pengikut yang dahulu mengikuti mazhab beliau? Yang pasti, mazhab beliau tidak
terkodifikasi sebagaimana Mazhab Empat. Begitu juga halnya dengan mazhab-mazhab
lainnya yang lenyap bersama zaman, seperti mazhab Ibnul Mubarak, mazhab Sufyan
Ats-Tsauri, mazhab Ibnu ‘Uyaynah, mazhab Al-Layts dan lain-lain.
Bandingkan
dengan Mazhab Empat yang tetap eksis dan mendapatkan pelayanan istimewa dari
para pengikutnya hingga detik ini dan hingga hari kiamat nanti (atas seizin
Allah). Mazhab Hanafi misalnya, yang mendapatkan pelayanan luar biasa dari para
pengikutnya sehingga sebagian besar (untuk tidak mengatakan semua) fatwa Imam
Abu Hanifah telah terekam secara detail dalam kitab-kitab para muridnya, yaitu
Imam Abu Yusuf dan Imam Muhammad. Begitu juga dengan mazhab Maliki, Syafii dan
Hambali. Perpustakaan takkan lengkap tanpa kitab-kitab karangan mereka.
Kedua,
tak terhitung jumlah para ulama yang menjadi pengikut Mazhab Empat, bahkan di
antara mereka adalah para ahli hadis. Sebut saja Imam Nawawi, Ibu Hajar
Asqolani, bahkan Ibnu Taimiyah sekalipun. Sangat sulit diterima oleh akal bahwa
mereka semua tidak memiliki kemampuan untuk menyaring hadis-hadis shahih dalam
mazhab mereka. Jika memang keberadaan mazhab-mazhab itu telah menyimpang dari
rel syariat Islam –sebagaimana tuduhan kalangan anti-mazhab, pastilah mereka
menjadi orang pertama yang menyerukan kepada umat Islam untuk meninggalkan
semua mazhab yang ada.
Ketiga,
tak satupun di antara keempat mazhab itu yang dibangun tanpa dasar atau pondasi
(ushul). Setiap mazhab memiliki ushulnya masing-masing. Maka, jika memang
kalangan yang ingin berlepas diri dari mazhab-mazhab itu konsisten dengan
seruan mereka sendiri, seharusnya mereka menawarkan kepada umat Islam konsep
mazhab baru seperti apa yang ingin dibangun. Tentu saja slogan “Jika hadis
shahih, itulah mazhabku” saja tidak cukup sebagaimana telah kita bahas di atas.
Mungkin
kita bertanya lagi, “Bukankah mazhab-mazhab itu lahir sebelum zaman kodifikasi
(tadwin) hadis, jadi ada kemungkinan sebagian hadis shahih tidak sampai kepada
sebagian imam?”
Perlu
diingat bahwa Imam Abu Hanifah lahir pada tahun 80 H. Artinya, jarak antara
kelahiran beliau dengan wafat Rasulullah hanya beberapa puluh tahun saja.
Sebagian di antara guru-guru beliau merupakan para pembesar tabiin seperti
Al-A’raj, Ikrimah, ‘Alqamah dan lain-lain. Begitu juga dengan Imam Malik yang
lahir pada tahun 93 H. Dalam kitab Shahih Bukhari atau kitab-kitab hadis
lainnya kita sering menjumpai hadis yang diriwayatkan oleh Malik dari Nafi’
dari Ibnu Umar dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Artinya, antara
Imam Malik dengan Rasulullah hanya melewati dua orang perawi saja. Lalu
bagaimana dengan Imam Abu Hanifah yang masa hidupnya paling mendekati
Rasulullah di antara Imam Empat yang ada? Bagaimana dengan Abdullah Ibnul
Mubarak, seorang muhaddis besar yang sering hadir dalam majelis Imam Abu
Hanifah? Begitu juga dengan Imam Syafii dan Imam Ahmad bin Hanbal.
Memang,
masih terbuka kemungkinan secara akal bahwa sebagian hadis shahih tidak sampai
kepada para imam. Namun, apakah logis mengatakan bahwa seluruh ulama pakar
hadis pengikut mazhab itu tidak mengetahui keberadaan hadis-hadis itu?
Jadi,
menggunakan logika sebagian hadis tidak sampai kepada para imam tidak bisa
dijadikan dalil untuk meruntuhkan mazhab mereka. Mazhab fikih itu telah eksis
dibangun sebelum adanya kitab-kitab hadis dan diikuti oleh para ulama, bahkan
termasuk para muhadditsin, baik mutaqadimin (klasik) maupun mutaakhirin (kontemporer).
Lalu bagaimana mungkin orang yang datang belakangan (di zaman ini) melontarkan
kemungkinan bahwa sebagian hadis tidak sampai kepada sebagian imam?
Kesimpulannya,
aliran yang mengajak umat Islam untuk meninggalkan mazhab pada hakikatnya adalah
mengajak untuk mengikuti mazhab mereka. Jadi, aliran anti-mazhab pun sebenarnya
merupakan mazhab baru yang independen, apapun namanya.
Wallahu
a’lamu bis showab.
Comments
Post a Comment