Tiga dekade yang lalu,
Almaghfurlah Gus Dur pernah melontarkan satu pertanyaan menggelitik, "Kita
ini sebetulnya orang Islam yang (kebetulan) hidup di Indonesia ataukah orang
Indonesia yang (kebetulan) beragama Islam?" Pertanyaan ini sepintas tidak
problematik, tetapi jika dibaca pelan-pelan dengan kecermatan yang tajam, maka
termuat dua paradigma yang bertolak belakang dalam mengimplementasikan Islam di
bumi Nusantara ini.
Mencermati model pertanyaanya,
tentu saja asumsi dasar pertanyaan ini membedakan "keislaman" dan
"keindonesiaan" sebagai dua entitas yang independen, tak berhubungan
satu sama lain: originalitas Indonesia menurut Agus Sunyoto adalah
kapitayan-bukan animisme dan dinamisme-dengan ragam kebudayaan yang
melikupinya.
Sementara originalitas Islam
adalah Arab dengan ragam kebudayaan yang menyertainya. Pertanyaan ini
dilontarkan Gus Dur ketika sebagian orang Islam di Indonesia marak menggunakan
identitas ke-Arab-an untuk meneguhkan identitas dirinya sebagai orang Islam.
Dengan identitas itu, dalam benak mereka, seolah-olah Islam itu Arab dan Arab
itu Islam.
Untuk menjadi Muslim, seseorang
harus menggunakan identitas Arab atau melebur seperti orang Arab, mulai dari
cara berbicara yang ke-arab-arab-an, berjenggot dan berjambang lebat,
berpakaian jubah, abaya hitam-hitam bercadar, atau seperti pakaian orang
Afghanistan, hingga cara makan dan apa yang dimakan oleh orang Arab pun
dijadikan model keislaman. Muslim yang berblangkon (peci khas Jawa, Cirebon),
bersarung, masih menggunakan kemenyan dan dupa dalam sebagian aktivitasnya,
senang berziyarah kubur, memperingati tujuh hari, empat puluh hari, seratus
hari atau setahun (haul) dari kematian leluhurnya dianggap tidak lebih-saleh
dan tidak lebih-Islam ketimbang mereka yang serba-Arab itu.
Karena semua itu dianggap bukan
Islam, tapi tahayyul, bid'ah,dan churafat(dulu dikenal TBC). Keislaman kelompok
ini disebut Islam sinkretis, yakni Islam campuran antara
"Islam-murni" dengan budaya lokal setempat. Islam-murni (puritan)
bagi mereka adalah Islam sebagaimana dijalankan Rasulullah SAW selama hidupnya
di Arab pada abad ketujuh Masehi di padang pasir, yang belum mengenal teknologi
secanggih hari ini.
Demi menjaga kemurnian ajaran
Islam, penganut Islam di manapun berada diharuskan meniru dan mengikuti
"Islam masa Rasulullah" dengan keseluruhan budaya dan tradisi
kearabannya. Jika model Islam ini yang diikuti, maka yang terjadi adalah
arabisasi, pengaraban dunia.
Jika Islam adalah arabisasi, maka
Islam tentu bersifat lokal, temporal, dan bernuansa politis (sebab kata
"Arab" adalah konsep politik). Jika Islam bersifat lokal, temporal,
dan bernuansa politis, maka tentu bertentangan dengan misi utama Islam sendiri
sebagai rahmatan lil 'alamin, menebarkan cinta-kasih kepada seluruh umat
manusia di dunia dan segala ciptaan Tuhan di alam semesta.
Selain itu, adalah imposible
mempraktikkan Islam-murni pada saat sekarang dan di tempat yang sama sekali
berbeda dengan budaya Arab. Kebudayaan Arab sendiri dan sejumlah tempat ibadah
yang yang disucikan umat Islam di Arab, seperti ka'bah, masjidil haram, tempat
sa'i, padang Arafah, Mina, Muzdalifah, dan lain-lain kini telah mengalami perubahan
secara signifikan ketimbang masa Rasulullah dulu karena perkembangan teknologi
dan kebutuhan manusia sekarang.
Inilah keresahan Gus Dur melalui
pertanyaan kritisnya yang saya kutip di atas. Islam-serba Arab itulah paradigma
"orang Islam yang (kebetulan) hidup di Indonesia". Identitas dasarnya
adalah Islam (yang dalam pandangan mereka adalah Arabisme).
Untuk menjadi Islam, Indonesia
dengan seluruh kebudayaannya harus di-arab-kan. Jika Indonesia tidak bisa
diarabkan, maka mereka membuat identitas keislaman sendiri secara eksklusif di
dalam sistem kebudayaan Indonesia.
Kebudayaan Indonesia disebutnya
bid'ah (bukan bagian dari ajaran Islam) dan semua bid'ah adalah menyimpang dan
sesat. Paradigma ini tentu cenderung eksklusif dalam kebudayaan Indonesia, bahkan
dalam banyak hal terjadi konflik kebudayaan.
Kebalikan dari cara pandang di
atas adalah paradigma "orang Indonesia yang (kebetulan) beragama
Islam". Paradigma ini memandang Islam bukan Arab, melainkan nilai-nilai
dan ajaran-ajaran universal kemanusiaan, keadilan, kemaslahatan, kerahmatan,
kesetaraan, dan persaudaraan yang dilandasi wahyu ketuhanan dan tauhid.
Ajaran-ajaran dan nilai-nilai ini
dapat diterapkan di mana dan kapan saja.
Selain ibadah, semuanya dapat
dilakukan sesuai dengan budaya setempat. Islam dalam paradigma ini sangat
mengapresiasi kebudayaan lokal, bahkan berpendapat bahwa al-'âdatu muhakkamah
(adat/tradisi dapat dijadikan hukum).
Menjadi Muslim, tidak harus Arab.
Dengan budaya lokal sekalipun, seseorang bisa menjadi Muslim sejati. Di Bayan
Lombok Barat, misalnya, terdapat pergumulan yang intensif antara Islam dengan
kebudayaan setempat, yang tercermin dalam komunitas Wetu Telu. Tanpa harus
menjadi Arab dan tanpa meninggalkan nilai-nilai dan ajaran-ajaran Islam yang
universal itu, seseorang bisa mengamalkan ajaran Islam dengan baik.
Islam Wetu Telu adalah potret
Islam lokal yang bertahan dengan keaslian dan "kejujuran"nya.
Keberadaannya bukan tanpa hambatan dan ancaman. Cercaan dan stigma
"sesat", "menyimpang", "sinkretis", "belum
sempurna", dan sejenisnya biasa dilekatkan oleh kelompok Islam lain yang
merasa sempurna dan lebih benar, Islam Waktu Lima. Lagi-lagi, ini adalah
pergulatan klaim kebenaran yang biasa terjadi sepanjang sejarah antara kalangan
tekstualis dengan kontekstualis, konservatif dengan inovatif, arabis dengan
kultural, dan varian-varian Islam lain.
Dengan demikian, Islam memang
universal. Dalam universalitasnya, Islam dapat dipraktikkan dan diwujudkan
dalam setiap kebudayaan di belahan dunia. Universalitas Islam terletak kepada
nilai-nilai dasar ketuhanan, kenabian, kemanusiaan, keadilan, kerahmatan,
kebaikan, dan kasih sayang, beserta prinsip-prinsip dasar pengembangannya.
Ekspresi Islam dalam kehidupan nyata tentu bergantung pada lanskap sosiologis
dan kultural di mana Islam dipraktikkan. Indonesia-dengan segala karakteristik
kebudayaan dan keberislamannya--sesungguhnya telah dapat menjadi varian Islam
sendiri di dunia, yakni Islam-Indonesia, tanpa harus menjadi Arab, Timur
Tengah, Barat, atau Eropa.
Realitas yang lain INDONESIA
adalah negeri berpenduduk muslim terbesar di dunia. Dengan jumlah penduduk yang
banyak dan wilayah yang luas, Indonesia juga bisa jadi negeri pemilik mesjid
dan pendidikan Islam terbanyak di dunia-mulai dari pendidikan anak usia dini,
pesantren, hingga pendidikan tinggi.
Setiap tahun, Indonesia adalah
penyumbang jama'ah haji dan umrah terbanyak di negeri kelahiran Rasulullah SAW.
Meski tidak secara
terang-terangan menyebut diri negara Islam, tetapi dalam setiap perhelatan
negara-negara Islam di dunia, suara Indonesia selalu diperhitungkan. Dengan
sejumlah catatan buruk kasus-kasus kekerasan atas nama agama yang terjadi
akhir-akhir ini, terutama menyangkut pembatasan hak, pelarangan, pengusiran,
pembakaran, hingga pembunuhan atas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI),
aliran-aliran yang dituduh sesat, dan Gereja-gereja di berbagai daerah,
Indonesia masih dikenal sebagai negara yang mampu menerapkan toleransi beragama
dan kerukunan kehidupan umat beragama terbaik dibanding dengan negara-negara
muslim lainnya.
Muslim Indonesia pun konon
memiliki karakter yang khas, terutama dalam pergumulannya dengan kebudayaan
lokal Nusantara. Meski Islam lahir di Arab, tetapi dalam kenyataannya Islam
dapat tumbuh kembang dan bahkan sangat berpengaruh di bumi Nusantara yang
sebelumnya diwarnai animisme dan dinamisme.
Indonesia pun secara sadar tidak
menggunakan label Islam dalam struktur dan sistem kenegaraannya. Meskipun
dengan dasar Pancasila dan UUD 1945, tetapi aturan-aturan kenegaraan dan
peraturan perundang-undangannya tidak bertentangan dengan Islam, bahkan sejalan
dengan misi Islam untuk mewujudkan keadilan, kedamaian, dan kemaslahatan.
Di dalam Istana Presiden
Indonesia di Jakarta terdapat Masjid Baiturrahim, di sampingnya ada Masjid
Istiqlal, masjid nasional yang dikelola oleh Pemerintah. Begitu juga di hampir
seluruh Kantor Gubernur dan Bupati se-Indonesia, di depan atau di sampingnya
selalu terdapat Masjid Agung yang dikelola oleh Pemerintah. Itulah "Islam
Indonesia", "Islam ala Indonesia" yang sering Gus Dur jelaskan.
Saya memilah dan membedakan terma
"Islam Indonesia" dan "Islam di Indonesia." Sekilas tidak
terdapat perbedaan, tetapi secara paradigmatik memiliki implikasi yang jauh.
Yang digambarkan di atas adalah "Islam Indonesia", Islam khas
Indonesia, Islam berkarakter Indonesia, dan Islam yang menyatu dengan
kebudayaan masyarakat Indonesia, tanpa bermaksud menundukkan dan
menggantikannya menjadi Islam versi Arab. "Islam Indonesia" adalah
Islam berbaju kebudayaan Indonesia, Islam bernalar Nusantara, Islam yang
menghargai pluralitas, Islam yang ramah kebudayaan lokal, dan sejenisnya.
"Islam Indonesia" bukan foto copy Islam Arab, bukan kloning Islam
Timur Tengah, bukan flagiasi Islam Barat, dan bukan pula duplikasi Islam Eropa.
"Islam Indonesia" adalah semua Islam itu yang tersaring ke dalam
keindonesiaan.
Berbeda dengan itu, "Islam
di Indonesia" memberikan pengertian bahwa Indonesia hanya sebagai lokus
persinggahan dari Islam. Filosofi, logika, nalar, budaya, simbol, bahasa, dan
tata cara pergaulan semuanya diadopsi, difoto copy, dicangkok, diduplikasi, dan
diflagiasi secara sempurna dari Islam Arab. Asumsi paradigma "Islam di
Indonesia" adalah bahwa Islam itu Arab dengan seluruh darah daging
kebudayaannya, sejak kelahiran hingga perkembangan dewasa ini.
Di Indonesia, Islam hanya
numpang, singgah, dan menjadi "orang lain" yang--apabila bisa
akan--menguasai Indonesia. Indonesia harus diislamkan, artinya diubah dan
diganti dengan Islam Arab atau pseudo-Arab: menjadi negara Islam, secara
simbolik menyebut Syari'at Islam, berbahasa Arab atau kearab-araban, pakaian
kearab-araban, dan sejenisnya.
Islam model ini tidak ramah
dengan kebudayaan lokal, malah cenderung memusuhinya. Pilar Islam Indonesia Di
balik "Islam Indonesia" atau "Islam di Indonesia" terdapat
pilar keislaman yang sangat kuat di Indonesia. Tanpa pilar ini, Islam tidak
akan berkembang di bumi Indonesia.
Pilar-pilar itu adalah
organisasi-organisasi Islam yang sejak kelahirannya hingga sekarang terus
berjuang dengan caranya sendiri untuk mewujudkan Islam di bumi Nusantara.
Organisasi-organisasi ini
memiliki akar jama'ah yang sangat kuat di bawah, yang secara sosiologis berbeda
satu sama lain. Mereka juga memiliki rasion d'etre sendiri atas kehadirannya di
Indonesia, mempunyai aset keagamaan, memiliki infrastruktur sampai ke desa, dan
yang terpenting mereka menggunakan nalar yang berbeda satu sama lain dalam
memahami sumber ajaran Islam, al-Qur'an dan Hadis.
Organisasi-organisasi Islam
sejenis ini di Indonesia sangat banyak. Di antaranya adalah Persyarikatan
Muhamadiyyah, Al Irsyad, Persis, Nahdlatul Ulama, al-Washliyyah, Perti, Darud Da'wah
wal Irsyad, Nahdlatul Wathan, Mathla'ul Anwar, dan lain-lain.
Organisasi-organisasi Islam ini adalah bagian dari peradaban dan kekayaan
intelektual "Islam Indonesia." Inilah Islam Nusantara yang membentuk
kepribadian masyarakat
Indonesia yang secara umum sangat
toleran, dapat hidup rukun dengan agama-agama lain, menerima dasar negara
Pancasila, menghargai kebudayaan lokal dan kebhinekaan, dan memiliki ikatan
sosial yang sangat kuat.
Munculnya isu terorisme,
"Islam garis keras", "Islam ekstrim", dan "Islam
fundamentalis", yang merongrong dasar negara Pancasila, menggunakan
kekerasan dalam menegakkan Syari'at Islam, menyuarakan negara Islam dan
khilafah Islamiyah secara simbolik, sesungguhnya bukan produksi asli
Islam-Indonesia. Itu adalah gerakan Islam transnasional yang diimpor dari
negara-negara Timur Tengah.
Gejala ini muncul sepuluh tahun
terakhir saja, setelah rezim Orde Baru tumbang. Gerakan Islam transnasional ini
sesungguhnya tidak memperoleh dukungan kuat dari mayoritas Muslim Indonesia. Hanya
saja, karena suara mereka nyaring dan keras, sehingga memperoleh perhatian
media massa dan membuat ketakutan sebagian pemerintah, politisi, dan aparat
negara lainnya. Atas ketakutan ini, seolah-olah mereka memperoleh dukungan
politik. Negara Pancasila Gus Dur adalah tokoh Muslim terdepan yang menentang
negara Islam simbolik di Indonesia.
Gus Dur memandang bahwa Pancasila
adalah kompromi politik yang memungkinkan semua orang Indonesia hidup
bersama-sama dalam sebuah negara kesatuan nasional Indonesia.
Menurutnya, tanpa Pancasila,
Indonesia akan berhenti sebagai negara. Douglas E. Ramage mencatat bahwa
penafsiran Gus Dur dan rujukannya yang sering pada Pancasila erat kaitannya
dengan peranannya sebagai ulama-pesantren, yang memiliki komitmen kuat pada pluralisme
dan nilai-nilai inti demokrasi. Telah lama ia berpendapat bahwa umat Islam
harus berpegang pada Pancasila.
Ia memahami Pancasila sebagai
syarat bagi demokratisasi dan perkembangan Islam spiritual yang sehat dalam
konteks nasional. Di matanya, Indonesia adalah sebuah negara yang didasarkan
pada konsensus dan kompromi dan kompromi itu inheren dalam Pancasila.
Dengan penuh keyakinan, Gus Dur
berpendapat bahwa pemerintahan yang berideologi Pancasila, termasuk negara
damai (dar al-shulh) yang harus dipertahankan. Menurutnya, hal ini adalah cara
yang paling realistik secara politik jika dilihat dari pluralitas agama di
Indonesia.
Lebih jauh, bagi Gus Dur, hal ini
sepenuhnya konsisten dengan doktrin keagamaan Islam yang tidak memiliki
perintah mutlak untuk mendirikan negara Islam. Islam tandas Gus Dur tidak
mengenal sistem pemerintahan yang definitif dan baku.
Dalam persoalan yang paling
pokok, misalnya suksesi kekuasaan, ternyata Islam tidak memiliki sistem yang
baku; terkadang memakai istikhlâf, bai'at dan ahl al-hall wa al-‘aqdi (sistem
formatur).
Padahal, dalam pandangan Gus Dur,
soal suksesi adalah soal yang cukup urgen dalam masalah kenegaraan. "Kalau
memang Islam punya sistem yang baku, tentu tidak terjadi demikian,"
komentar Gus Dur. Tidak adanya bentuk baku sebuah negara dan proses pemindahan
kekuasaan dalam bentuk baku yang ditinggalkan Rasulullah, baik melalui ayat
al-Qur`an maupun al-Hadits, membuat perubahan historis atas bangunan negara
yang ada menjadi tidak terelakkan dan tercegah lagi.
Dengan demikian, maka kesepakatan
akan bentuk negara tidak bisa lagi dilandaskan pada dalil naqli, melainkan pada
kebutuhan masyarakat pada suatu waktu. Inilah yang menyebabkan mengapa hanya
sedikit sekali Islam berbicara tentang bentuk negara.
Menurutnya, Islam memang sengaja
tidak mengatur konsep kenegaraan. Yang ada dalam Islam hanyalah komunitas agama
(kuntum khaira ummatin ukhrijat li al-nâs), bukan khaira dawlatin, apalagi
khaira mamlakatin, kilahnya. Filsafat politik yang mendasari pemikiran Gus Dur
adalah bagaimana mengkombinasikan kesalehan Islam dengan apa yang disebutnya
komitmen kemanusiaan.
Baginya, nilai itu bisa digunakan
sebagai dasar bagi penyelesaian tuntas persoalan utama kiprah politik umat,
yakni posisi komunitas Islam pada sebuah masyarakat modern dan pluralistik
Indonesia. Humanitarianisme Islam pada intinya menghargai sikap toleran dan
memiliki kepedulian yang kuat terhadap kerukunan sosial.
Dari kedua elemen asasi inilah
sebuah modus keberadaan politik komunitas Islam negeri ini harus diupayakan.
Cita negara yang secara konsisten
diperjuangkan Gus Dur adalah tatanan politik nasional yang dihasilkan oleh
proklamasi kemerdekaan, di mana semua warga negara memiliki derajat yang sama
tanpa memandang asal-usul agama, ras, etnis, bahasa dan jenis kelamin.
Konsekuensinya, politik umat
Islam di Indonesia pun terikat dengan komitmen tersebut. Segala bentuk
eksklusifisme, sektarianisme, dan primordialisme politik harus dijauhi.
Termasuk di sini adalah pemberlakukan ajaran agama melalui negara dan hukum
formal, demikian pula ide proporsionalitas dalam perwakilan di lembaga-lembaga
negara.
Sebab, tuntutan-tuntutan semacam
ini jelas berwajah sektarian dan berlawanan dengan asas kesetaraan bagi warga
negara. Yang penting bagi Gus Dur adalah memperjuangkan nilai-nilai Islam,
bukan universum formalistiknya.
Dengan memperjuangkan nilai-nilai
yang ada dalam Islam, Gus Dur bisa mengatakan bahwa dia sedang memperjuangkan
Islam. Di mata Gus Dur, Islam hanya dilihat sebagai sumber inspirasi-motivasi,
landasan etik-moral, bukan sebagai simbol sosial dan politik belaka.
Dengan kata lain, Islam tidak
dibaca dari sudut verbatim doktrinalnya, tetapi coba ditangkap spirit dan
rohnya. Islam dalam maknanya yang legal formal tidak bisa dijadikan sebagai
ideologi alternatif bagi cetak biru negara bangsa Indonesia.
Islam merupakan faktor pelengkap
di antara spektrum yang lebih luas dari faktor-faktor lain dalam kehidupan
bangsa. Walhasil, visi Gus Dur tentang Indonesia masa depan adalah negara-bangsa
Indonesia yang demokratis, pluralis, toleran, dan humanis, yakni negara yang
menjamin kedudukan yang sama bagi seluruh warga negara dari berbagai latar
belakang agama, etnis, gender, aliran, bahasa, dan status sosial.
Seluruh warga negara mempunyai hak
dan kewajiban yang sama, tidak ada diskriminasi dan kekerasan dalam kehidupan
mereka.
Marzuki Wahid
[Direktur Fahmina-instutute,
Deputi Rektor Institut Studi Islam Fahmina (ISIF), dan Dosen Fak. Syari'ah IAIN
Syekh Nurjati Cirebon.]
Comments
Post a Comment