Dari Ibnu Umar RA bahwa Rasulullah SAW jika
duduk untuk tasyahhud, beliau meletakkan tangan kirinya di atas lutut kirinya,
dan tangan kanannya di atas lutut kanannya dan membentuk angka “lima puluh
tiga”, dan memberi isyarat (menunjuk) dengan jari telunjuknya”(HR Muslim).
Yang
dimaksud dengan “membentuk angka lima puluh tiga” ialah suatu isyarah dari cara
menggenggam jari kelingking, jari manis dan jari tengah disebut angka tiga, dan
menjadikan ibu jari berada di atas jari tengah dan di bawah jari telunjuk.
Adapun
penyebab terjadinya perbedaan ulama tentang cara isyarah dengan jari telunjuk
saat tasyahhud apakah digerakkan atau diam saja dan kapan waktunya adalah
karena ada hadits yang sama denga di atas dengan tambahan teks (matan) dari
riwayat lain, yaitu hadits yang diceritakan dari Sahabat Wail RA:
ثُمَّ رَفَعَ اصْبَعَهُ
فَرَأَيْتُهُ يُحَرِّكُهاَ يَدْعُوْ --رواه أحمد
”.....Kemudian
beliau mengangkat jarinya sehingga aku melihatnya beliau menggerak-gerakkanya
sambil membaca doa.” (HR: Ahmad).
Sedangkan
hadits yang diriwayatk dari Ibn Zubair RA:
أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه
وسلم كاَنَ يَشِيْرُ بِإِصْبِعِهِ إِذَاَ دَعَا لاَ يُحَرِّكُهَا --رواه أبو داود
والنسائي
“Bahwa
Nabi SAW memberi isyarat (menunjuk) dengan jarinya jika dia berdoa dan tidak
menggerakkannya . (HR Abu Daud dan Al Nasai)
Dari
Hadits tersebut Imam Mazhab fiqh sepakat bahwa meletakkan dua tangan di atas
kedua lutut pada saat tasyahhud hukumnya adalah sunnah. Namun juga para imam
mazhab berbeda pendapat dalam hal menggenggam jari-jari dan berisyarat dengan
jari telunjuk (Alawi Abbas al Maliki,
Ibanahtul
Ahkam, Syarh Bulughul Maram, Indonesia: al Haramain, Juz 1, h. 435-437. Dan
lihat pula
Al
Juzayri,Kitab al-Fiqh ‘Ala Madzahibil Arba’ah
,
Beirut: Darul Fikr, 1424 H. Juz 1, h. 227-228).
1.
Menurut ulama mazhab Hanafi, mengangkat jari telunjuk dilakukan pada saat
membaca lafadz “Laa Ilaaha”, kemudian meletakkannya kembali pada saat membaca
lafadz “
illallah”
untuk menunjukan bahwa mengakat jari telunjuk itu menegaskan tidak ada Tuhan dan
meletakkan jari telunjuk itu menetapkan ke-Esa-an Allah. Artinya, mengangkat
jari artinya tidak ada Tuhan yang berhak disembah dan meletakkan jari telunjuk
untuk menetapkan ke-Esa-an Allah.
2.
Menurut ulama mazhab Maliki, pada saat Tasyahhud tangan kanan semua jari
digenggam kecuali jari telunjuk dan ibu jari di bawahnya lepas. kemudian
menggerak-gerakkan secara seimbang jari telunjuk ke kanan dan ke kiri
3.
Menurut ulama mazhab Syafi’i, mengenggam jari kelingking, jari manis dan jari
tengah. Kemudian memberi isyarat (menunjuk) dengan jari telunjuk sekali saja
saat kalimat “
illallah”
(الا الله)
diucapkan:
4.Menurut
mazhab Hambali, mengenggam jari kelingking, jari manis dan jari tengah dengan
ibu jari. kemudian memberi isyarat (menunjuk) dengan jari telunjuk saat kalimat
“
Allah”
( الله)
diucapkan ketika tasyahhud dan doa
5.
Pendapat Syeikh Al-Albani. (Lihat kitab Sifat Shalat Nabi halaman 140). bahwa
menggerakkan jari dilakukan sepanjang membaca lafadz Tasyahhud.Imam al-Baihaqi
menyatakan:
وَقَالَ البَيْهَقِيْ:
يَحْتملُ أَنْ يَكُوْنَ مُرَادُهُ بِالتَحْرِيْكِ الإِشَارَةُ حَتَّى
لاَيُعَارِضَ حَدِيْثَ ابْنِ الزُبَيْر
Kemungkinan
maksud hadits yang menyatakan bahwa jari telunjuk digerak-gerakkan saat
tasyahhud adalah isyarat (menunjuk), bukan mengulang-ulang gerakkannya, agar
tidak bertentangan dengan hadits Ibnu Zubair yang menyatakan tidak
digerakkannya jari telunjuk tersebut. Hikmah memberi isyarah dengan satu jari
telunjuk ialah untuk menunjukkan ke-Esa-an Allah dan karena jari telunjuk yang
menyambung ke hati sehingga lebih mendatangkan kekhusyu’an.
Comments
Post a Comment