Sebagaimana yang
kita ketauhi bahwa bahwa berdzikir bisa dilakukan dengan
sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama. Dalam shalat berjamaah sebaiknya
dilakukan bersama-sama. Imam membaca dzikir dengan keras dan makmum
mengikutinya. Hal ini didasarkan keumuman hadits:
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ وَأَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّهُمَا شَهِدَا عَلَى
النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: لَا يَقْعُدُ قَوْمٌ
يَذْكُرُونَ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ إِلَّا حَفَّتْهُمُ الْمَلَائِكَةُ،
وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ، وَنَزَلَتْ عَلَيْهِمِ السَّكِينَةُ، وَذَكَرَهُمُ
اللهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ (رواه مسلم
“Dari Abi
Hurairah ra dan Abi Said al-Khudri ra bahwa keduanya telah menyaksikan Nabi saw
beliau bersabda: ‘Tidaklah berkumpul suatu kaum sambil berdzikir kepada Allah
‘azza wa jalla kecuali para malaikat mengelilingi mereka, rahmat menyelimuti
mereka, dan ketenangan hati turun kepada mereka, dan Allah menyebut (memuji)
mereka di hadapan makhluk yang ada di sisi-Nya” (H.R. Muslim)
Di sisi lain
memang beberapa hadits shahih yang tampak memiliki maksud berbeda. Di satu sisi
terdapat hadits yang menunjukkan bahwa membaca dzikir dengan suara keras
setelah sahalat fardlu sudah dilakukan para sahabat pada masa Nabi saw. Hal ini
sebagaiman dikemukakan oleh Ibnu Abbas ra:
عَنْ
ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : أَنَّ رَفْعَ الصَّوْتِ بِالذِّكْرِ حِينَ يَنْصَرِفُ
النَّاسُ مِنَ الْمَكْتُوبَةِ، كَانَ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (رواه البخاري ومسلم
“Dari Ibnu Abbas
ra ia berkata: ‘Bahwa mengerasakan suara dalam berdzikir ketika orang-orang
selesai shalat maktubah itu sudah ada pada masa Nabi saw” (H.R. Bukhari-Muslim)
Namun terdapat juga hadits lain yang berkebalikan, yang menunjukkan adanya anjuran untuk memelankan suara ketika berdzikir, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh
Namun terdapat juga hadits lain yang berkebalikan, yang menunjukkan adanya anjuran untuk memelankan suara ketika berdzikir, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh
Imam_al-Bukhari:
ارْبَعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ، فَإِنَّكُمْ لاَ تَدْعُونَ أَصَمَّ وَلاَ غَائِبًا، وَلَكِنْ تَدْعُونَ سَمِيعًا بَصِيرًا (رواه البخاري
“Ringankanlan
atas diri kalian (jangan mengerasakan suara secara berlebihan) karena
susunggunya kalian tidak berdoa kepada Dzat yang tidak mendengar dan tidak
kepada yang ghaib, akan tetapi kalian berdoa kepada Dzat Yang Maha Mendengar
dan Maha Melihat” (H.R. Bukhari)
Dari kedua
hadits tersebut dapat dipahami bahwa mengeraskan suara dalam berdzikir dan
memelannkannya sama-sama memiliki landasan yang shahih. Maka dalam konteks ini
Imam an-Nawawi berusaha untuk menjembatani keduanya dengan cara memberikan
anjuran kepada orang yang berdzikir untuk menyesuakan dengan situasi dan
kondisi. Berikut ini adalah penjelasan Imam an-Nawawi yang dikemukan oleh
penulis kitab Ruh al-Bayan.
وَقَدْ
جَمَعَ النَّوَوِيُّ بَيْنَ الْأَحَادِيثِ الوَارِدَةِ فِى اسْتِحَبَابِ الجَهْرِ
بِالذِّكْرِ وَالوَارِدَةِ فِى اسْتِحَبَابِ الإِسْرَارِ بِهِ بِأَنَّ
الْإِخْفَاءَ أَفْضَلُ حَيْثُ خَافَ الرِّيَاءَ أَوْ تَأَذَّى المُصَلُّونَ أَوْ
النَّائِمُونَ وَالْجَهْرُ أَفْضَلُ فِى غَيْرِ ذَلِكَ لِأَنَّ الْعَمَلَ فِيهِ
أَكْثَرُ وَلِأَنَ فَائِدَتَهُ تَتَعَدَّى إِلَى السَّامِعِينَ وَلِأَنَّهُ
يُوقِظُ قَلْبَ الذَّاكِرِ وَيَجْمَعُ هَمَّهُ إِلَى الفِكْرِ وَيَصْرِفُ سَمْعَهُ
إِلَيْهِ وَيَطْرِدُ النَّوْمَ وَيَزِيدَ فِى النَّشَاطِ (أبو الفداء إسماعيل حقي،
روح البيان، بيروت-دار الفكر، ج، 3، ص. 306
“Imam an-Nawawi
memadukan antara hadits-hadits yang menganjurkan (mustahab) mengeraskan suara
dalam berdzikir dan hadits-hadits yang menganjurkan memelankan suara dalam
berdzikir; bahwa memelankan suara dalam berdzikir itu lebih utama sekiranya
dapat menutupi riya dan mengganggu orang yang shalat atau orang yang sedang
tidur. Sedangkan mengeraskan suara dalam berdzikir itu lebih utama pada selain
dua kondisi tersebut karena: pebuatan yang dilakukan lebih banyak, faidah dari
berdzikir dengan suara keras itu bisa memberikan pengaruh yang mendalam kepada
pendengarnya, bisa mengingatkan hati orang yang berdzikir, memusatkan
perhatiannya untuk melakukan perenungan terhadap dzikir tersebut, mengarahkan
pendenganrannya kepada dzikir terebut, menghilankan kantuk dan menambah
semangatnya”. (Abu al-Fida` Ismail Haqqi, Ruh al-Bayan, Bairut-Dar al-Fikr,
juz, 3, h. 306)
Sedang mengenai
doa bersama, yang dimaksudkan dalam konteks ini adalah setelah imam selesai
shalat bersama-sama dengan makmum melakukan dzikir kemudian imam melakukan doa
yang diamini oleh makmunya. Hal ini jelas diperbolehkan, dan di antara dalil
yang memperbolehkannya adalah hadits berikut ini:
عَنْ
حَبِيْبِ بْنِ مَسْلَمَةَ الْفِهْرِيِّ وَكَانَ مُجَابَ الدَّعْوَةِ رَضِيَ اللهُ
عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم يَقُوْلُ:
لاَ يَجْتَمِعُ قَوْمٌ مُسْلِمُوْنَ فَيَدْعُوْ بَعْضُهُمْ وَيُؤَمِّنُ بَعْضُهُمْ
إِلاَّ اسْتَجَابَ اللهُ دُعَاءَهُمْ. رواه الطبراني
“Dari Habib bin
Maslamah al-Fihri ra –ia adalah seorang yang dikabulkan doanya-, berkata: Saya
mendengar Rasulullah saw bersabda: Tidaklah berkumpul suatu kaum muslim yang
sebagian mereka berdoa, dan sebagian lainnya mengamininya, kecuali Allah
mengabulkan doa mereka.” (HR. al-Thabarani)
Comments
Post a Comment