Sebagian ramalan kanjeng Nabi SAW. Ramalan-ramalan ini telah
muncul di zaman ini, sehubungan maraknya perselisihan/perdebatan di antara umat
muslim hingga hari ini, antara golongan (kaum) ahlussunnah wal jamaah dengan
"ahlussunah wal jamaah", antara pengikut salafus sholeh dengan
"pengikut salafus sholeh", dlsb. Berhati-hatilah.
" Maka bahawasanya siapa yang hidup (lama) di antaramu
nescaya akan melihat perselisihan (faham) yang banyak. Ketika itu pegang
teguhlah Sunnahku dan Sunnah Khalifah Ar Rasyidin yang diberi hidayah. Pegang
teguhlah itu dan gigitlah dengan gerahammu." (Hadis riwayat Imam Abu
Daud dan lain-lain. Lihat Sunan Abu Daud juzuk 4, muka surat 201)
v
Akan keluar suatu kaum
akhir zaman, orang orang muda yang bodoh fikirannya. Mereka banyak mengucapkan
perkataan "Khairil Bariyyah" (Maksudnya firman-firman Tuhan yang
dibawa oleh Nabi.) Iman mereka tidak melampaui kerongkongan mereka. Mereka
keluar dari agama sebagai munculnya anak panah dari busurnya. Kalau orang-orang
ini berjumpa denganmu lawanlah mereka" (Sahih - Imam Bukhari)
v
Dari Abu Said Al-Khudri z,
ia berkata, Ali kwh yang sedang berada di Yaman, mengirimkan emas yang masih
dalam bijinya kepada Rasulullah , kemudian Rasulullah membagikannya kepada
beberapa orang, Aqra‘ bin Habis al-Hanzhali, Uyainah bin Badr al-Fazari, Al
qamah bin Ulatsah al-Amiri, seorang dari Bani Kilab, Zaidul Khair at-Thaiy,
seorang dari Bani Nabhan. Orang-orang Quraisy marah dan berkata: "Apakah
baginda memberi para pemimpin Najed, dan tidak memberikan kepada kami?"
Rasulullah bersabda: "Aku melakukan itu adalah untuk mengikat hati mereka.
Kemudian datang seorang lelaki yang berjenggot lebat, kedua tulang pipinya
menonjol, kedua matanya cekung, jidatnya jenong dan kepalanya botak. Ia
berkata: "Takutlah kepada Allah, ya Muhammad!" Rasulullah bersabda:
"Siapa lagi yang taat kepada Allah jika aku mendurhakai-Nya? Apakah Dia
mempercayai aku atas penduduk bumi, sedangkan kamu tidak mempercayai aku?"
Lalu laki-laki itu pergi. Seseorang di antara para sahabat minta izin untuk
membunuh laki-laki itu (diriwayatkan bahwa orang yang ingin membunuh itu adalah
Khalid bin Walid), tetapi Rasulullah bersabda: "Sesungguhnya di antara
bangsaku ada orang-orang yang membaca al Quran tapi tidak melampaui tenggorokan
mereka. Mereka membunuh orang Islam dan membiarkan penyembah berhala. Mereka
keluar dari Islam secepat anak panah melesat dari busurnya. Sungguh, jika aku
mendapati mereka, pasti aku akan bunuh mereka seperti terbunuhnya kaum ‘Aad.
(Shahih Muslim no. 1762)
v
Dalam hadits yang lain,
Imam Bukhari (nomor 6421) dari Shahabat Abu Said Alhudzri, Waktu itu baru
selesai perang hunain, Rasulullah SAW membagi ghanimah (harta rampasan perang).
Tiba2 datang Abdullah bin Dzil Huwashirah, dari bani Tamim dan berkata
"I’dil ya Rasulallah", berbuat adillah ya Rasulallah. Menurut riwayat
Abdur Rahman bin Abi Nu’min, malah "Ittaqillah Ya Muhammad", taqwalah
pada Allah, hai Muhammad. Menurut riwayat Abdullah bin Amr, "I’dil ya
Muhammad". Menurut Imam Hakim, "Ya Muhammad, wallahi lain kaanallahu
amaraka an ta’dil maa araka ta’dil". Demi Allah, engkau telah diperintah
adil, tapi kenapa kok tidak adil. Ada juga varian hadits lain, ma araka adalta
fil qismah". Dan Rasulullah SAW menjawabnya, "siapa lagi yang adil
kalau aku sdh dianggap gak adil". Di riwayat lain, Rasulullah SAW sampai
sumpah, "demi Allah tak kan kau jumpai setelahku orang yang lebih adil
daripadaku terhadapmu". Demi menyaksikan kedurhakaan orang ini, Sayyidina
Umar RA langsung angkat bicara, "biarkan saya penggal leher orang
ini". Dijawab oleh Rasulullah SAW, "Biarkan saja. Sesungguhnya dia
nanti punya banyak pengikut, kalau kalian membandingkan shalat kalian dengan
shalat mereka, kalian bakal minder. Juga kalau kalian bandingkan puasa kalian
dengannya kelihatan kalah. Tapi mereka itu keluar dari agama seakan-akan
keluarnya anak panah dari busurnya". Bahkan saking cepatnya digambarkan
oleh Rasulullah SAW, bahwa "Umpama qudzadznya dilihat (oleh pemanah) tidak
ada apa-apanya, juga nashlnya (besi ujung panah), rishafnya (tempat masuknya
nashl), nadliynya (batang anak panah), tidak ada bekas apa-apanya. Begitu
cepatnya hingga tak ternodai oleh kotoran dan darah (si hewan buruan itu, waktu
menembusnya).
v
“Tidak akan datang hari
kiamat sehingga Allah mengambil orang-orang yang baik dan ahli agama (para
ulama, pen.) di muka bumi, maka tiada yang tinggal padanya kecuali orang-orang
yang hina dan buruk yang tidak mengetahui yang makruf dan tidak mengingkari
kemungkaran. (Ahmad)
v
“Di antara tanda-tanda
semakin dekatnya kiamat ialah dunia akan dikuasai oleh Luka’ bin Luka’ (orang
yang bodoh dan hina). Maka orang yang paling baik ketika itu ialah orang yang
beriman yang diapit oleh dua orang mulia” (Thabrani)
v
“Sesungguhnya diantara
tanda-tanda telah dekatnya hari kiamat ialah manusia tidak mahu mengucapkan
salam kepada orang lain kecuali yang dikenalnya saja.” (Ahmad)
Astagfirullah.....Astagfirullah.....Astagfirullah.....
Salafi Bukan Wahabi, Perbedaan Fatal Antara Salafi Dengan
Wahabi Serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tentang Salafi, Dan Penentangan
Salafi Terhadap Wahabi Yang Sesat Dan Menyesatkan ALLAH Ta'ala
Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh..
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا إِن جَاءكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَأٍ فَتَبَيَّنُوا أَن تُصِيبُوا
قَوْماً بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ ﴿٦
Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang
fasik membawa suatu berita , maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak
menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang
menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu. Al-hujuraat : 006.
Wahai hamba – hamba ALLAH, kiranya saya menulis artikel ini
untuk memurnikan pemahaman pada ummat muslim yang menyamakan antara wahabi
dengan salafi, kekurangan pengetahuan tentang sesuatu itu adalah menjadi
penyebab timbul nya fitnah ditengah – tengah ummatMuslim yang berfaham salafi,
sehingga banyak diantara kita baik dari golongan yang mengaku akhwat dan juga
ikhwan yang menyatakan bahwa salafi adalah sama halnyadengan wahabi. Seumpama
beberapa bulan yang lalu terdapat yang mengaku sebagai seorang akhwat dari
sebuah jejaring social facebook yang menyindir blog ini dan berkata bahwa blog
ini mengandung faham wahabi. Bahkan juga yangsangat memprihatinkan sekali,
bahwa terdapat salah satu website atau situs islam yang pada judulnya
mengatakan “Arab Saudi adalah NegaraWahabi” karena Arab Saudiyang dikenal
bermanhaj salafi. Masha ALLAH. Sungguh..seumpama sebuah virus, wahabi telah
merasuki jantung hati Islam dengan mengatasnamakan salafi padahal sesungguhnya
palsu dan bertentangan dengan kaidah ajaran Islam yang sesungguhnya, menjadi
noda kotor dalam secarik kain yang putih dan demikianlah kenyataan yang ada.
Manhaj Salaf, As-salaf, Al-Salaf, salafiyah di ambil dari kata Salaf yang
berarti “orang-orang terdahulu” (pendahulu), seumpama kata Salafushshalih yang
berarti orang – orangshalih sebagai pendahulu orang -orang Muslim sesudahnya,
baik dari sisi ilmu, keimanan, keutamaan atau jasa kebaikan.
Seorang pakar bahasa Arab Ibnu Manzhur mengatakan,“Kata salaf juga berarti
orang yang mendahului kamu, yaitu nenek moyangmu, sanak kerabatmu
yang berada diatasmu dari sisi umur dankeutamaan. Oleh karenanya maka generasiawal
yang mengikuti parasahabat disebut dengan salafush shalih
(pendahulu yang baik/Shaleh).” ( L
isanul ‘Arab , 9/159, dinukil dari
Limadza, hal. 30).
Seperti terdapat dalam sebuah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam kepada puterinya Fathimah r adh iyallahu ‘anha . Beliau
bersabda, “ Se sungguhnya sebaik-baik salafmu adalah aku.” (HR. Muslim). “
sebaik -baik Salaf mu ” Artinya sebaik-baik pendahulu . (lihat Limadza, hal.
30, baca juga Syarah ‘Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah
karya Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas hafizhahullah , hal.7)
Apabila para ulama akidah membahas dan menyebut-
nyebut kata salaf maka yang mereka maksud adalah salah satu di
antara 3 kemungkinan berikut :
Pe rtama , para Shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam .
Kedua , shahabatdan murid-murid mereka (tabi’in).
Ketiga , shahabat, tabi’indan juga para Imam yang telah
diakui kredibilitasnya di dalam Islam yaitu mereka yang senantiasa meng hidup
kan sunnah dan berjuang membasmi bid’ah ( lihat AlWajiz, hal. 21).
Berikut adalah rincian yang memberdakan antara wahabi dengan
salafi, dengan rincian yang sangat membedakan pemahaman yang jauh dan bertolak
belakang antara keduanya.
1.
Manhaj ulama As-Salaf yang
sebenarnya adalah ulama Islam yang hidup dalam lingkungan 300 Hijriah
yaitu Tanzih yang mensucikan Allah dari persamaan dengan
makhluk-Nya. Sedangkan pemahaman Wahhabi menyamakan Allah dengan makhluk. Maka
Wahhabi tidak layak dilsebut sebagai Salafi.
2.
Aqidah ulama As-Salaf yang
sebenarnya pada ayat-ayat mutasyabihat dan hadith-hadith mutasyabihat adalah
tidak berpegang dengan yang zahir maknanya tetapi ditolak makna zahirnya dan
dinafikan segala perumpaan Allah dengan makhluk. Manakala aqidah Wahhabi adalah
berpegang kepada yang zahir makna ayat -ayat mutasyabihat dan hadith-hadith
mutasyabihat yang membawa kepada persamaan Allah dengan makhluk kemudian
ditambah lagi Wahhabi yang menyifatkan Allah kepada seluruh sandaran yang bukan
sifat pada hakikatnya. Maka Wahhabitidak harus dinamakan sebagai As-Salaf.
3.
Ulama As-Salaf yang
sebenarnya adalah ulama Islam yang hidup dalam 3 kurun pertama yaitu ulama yang
pernah hidup pada zaman sebelum 300Hijrah. Manakala Wahhabi muncul pada
lingkungan 1111Hijrah. Amat jauh perbedaan antara yang benar dan yang batil .
Maka Wahhabi tidak boleh dinamakan sebagai Al-Salaf.
4.
Dakwah ulama As-Salafyang
sebenarnya adalah tidak mengkafirkan umat Islam sesama individu maupun khalayak
ramai selagi seseorang itu muslim dan tidak melakukan perkara yang mem batal
kan ke islaman nya . Manakala Wahhabi mengkafirkan ulama Islam dan umat Islam
tanpa hak secara umum tanpa had dan seluruhnyadikafirkannya. Maka Wahhabi
diharamkan daripada mempergunakannama Salaf.
5.
Feqah ulama Al-Salaf adalah
tidak jumud dan tidak sempit serta tidak menghukum amalan umat Islam yang
mempunyai dalil sebagai bid’ah sesat. Manakala Wahhabi berfeqah secara jumud,
sempit dan suka menghukum seluruh amalan umat Islam khasnya yang mempunyaidalil
sebagai Bid’ah Sesat dan Syirik . Maka Wahhabi tidak sepatutnya dinamakan
sebagai Salafiyyah.
Kebohongan Wahabi Seputar Kenduren dan
Selamatan Kematian
Dalam acara diklat internalisasi ASWAJA di Pondok Pesantren
Sunan Pandanaran, Sleman Yogyakarta, tanggal 23 Juli 2011, seorang peserta
diklat mengajukan pertanyaan tentang hukum selamatan kematian seperti tujuh
hari dan seterusnya menurut madzhab Syafi’i. Penanya tersebut menyerahkan
selebaran foto copy yang dibagi-bagikan secara gratis ke rumah warga oleh kaum
Wahabi di Sleman. Selebaran tersebut berjudul Imam Syafie
Mengharamkan Kenduri Arwah, Tahlilan, Yasinan dan Selamatan.
Setelah saya memeriksa selebaran tersebut, ternyata isinya
penuh dengan kebohongan dan pemalsuan terhadap pernyataan para ulama madzhab
Syafi’i.
Saya menjadi heran, bukankah selama ini kaum Wahabi sangat
keras menyuarakan penolakan terhadap hadits dha’if dan palsu, akan tetapi
mengapa mereka sendiri justru kreatif memalsu pernyataan para ulama? Di antara
kebohongan dan pemalsuan selebaran tersebut adalah pernyataannya yang
berulang-ulang bahwa Imam Syafi’i dan madzhab Syafi’i mengharamkan “kenduri
arwah” yang lebih dikenali dengan berkumpul beramai-ramai dengan hidangan jamuan
(makanan) di rumah si Mati. Kemudian selebaran tersebut mengutip pernyataan
ulama dalam kitab I’anah al-Thalibin, Hasyiyah al-Qulyubi wa
‘Amirah dan Mughni al-Muhtaj. Anehnya, semua kutipan dari ketiga
kitab tersebut menyatakan bahwa selamatan kematian selama tujuh hari atau
lainnya itu dihukumi makruh. Akan tetapi penulis selebaran tersebut menegaskan
bahwa tradisi selamatan kematian tersebut dihukumi haram. Sepertinya penulis
selebaran tidak mengerti perbedaan antara hukum makruh dan hukum haram.Sebenarnya
apabila pernyataan para ulama madzhab Syafi’i dalam ketiga kitab tersebut
dikaji secara mendalam, tidak akan menyimpulkan vonis hukum yang berat, yaitu
hukum haram, akan tetapi sebatas pada hukum makruh. Apabila kita mengkaji
hadits yang menjadi dasar kemakruhan tradisi selamatan kematian, boleh jadi
hukum makruh akan berganti menjadi hukum mubah. Hadits tersebut teksnya
begini:“Buatkan makanan untuk keluarga Ja’far, mereka sedang ditimpa keadaan
yang menyibukkan (kesusahan)”. (HR. Abu Dawud, al-Tirmidzi, Ibnu Majah dan
Ahmad).
Berdasarkan hadits tersebut, madzhab Syafi’i menetapkan
bahwa keluarga yang berduka cita, karena terdapat anggota keluarganya meninggal
dunia, sunnat diberi makanan yang cukup bagi mereka selama sehari semalam. Oleh
karena, keluarga yang berduka cita sunnat diberi makanan yang cukup selama
sehari semalam, maka apabila yang terjadi justru sebaliknya, yaitu keluarga
yang berduka cita menyiapkan makanan untuk orang-orang yang berta’ziyah, tentu
hukumnya menjadi makruh, karena menyelisihi sunnah. Hal tersebut tidak
melahirkan hukum haram, karena memang tidak menyelisihi hukum wajib.
Kalau kita memperhatikan tradisi masyarakat nusantara dalam
menghadapi tetangga yang sedang berduka cita, mereka telah melakukan sunnah
dengan memberi sumbangan beras, lauk pauk dan uang. Apabila sumbangan tetangga
itu dikumpulkan, maka tidak hanya mencukupi untuk kebutuhan selama sehari
semalam. Bahkan mungkin cukup untuk memenuhi kebutuhan makan keluarga si mati
selama beberapa bulan. Persoalannya sekarang, bagaimana seandainya keluarga si
mati itu memberikan makanan dari hasil sumbangan tetangga untuk acara selamatan
tujuh hari, apakah masih dihukumi makruh? Tentu saja hukum makruh menjadi
hilang. Dalam konteks ini, Syaikh Abdul Karim al-Mudarris al-Baghdadi, ulama
madzhab Syafi’i dari Baghdad berkata dalam kitabnya Jawahir al-fatawa
sebagai berikut:
اِنِ
اجْتَمَعَ الْمُعِزُّوْنَ الرُّشَدَاءُ وَأَعْطَى كُلٌّ مِنْهُمْ بِاخْتِيَارِهِ
مِقْدَارًا مِنَ النُّقُوْدِ أَوْ جَمَعُوْا فِيْمَا بَيْنَهُمْ مَا يُكْتَفَى
بِهِ لِذَلِكَ الْجَمْعِ مِنَ الْمَأْكُوْلاَتِ وَالْمَشْرُوْبَاتِ وَأَرْسَلُوْهُ
إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ أَوْ إِلَى أَحَدِ جِيْرَانِهِمْ وَتَنَاوَلُوْا ذَلِكَ
بَعْدَ الْوُصُوْلِ اِلَى مَحَلِّ التَّعْزِيَةِ فَلاَ حَرَجَ فِيْهِ هَذَا
وَاللهُ الْهَادِيْ إِلَى الْحَقِّ وَالصَّوَابِ
“Apabila orang-orang yang berta’ziyah yang dewasa berkumpul,
masing-masing mereka menyerahkan sejumlah uang, atau mereka mengumpulkan uang
yang mencukupi konsumsi perkumpulan (selamatan kematian) berupa kebutuhan
makanan dan minuman, dan mengirimkannya kepada keluarga si mati atau salah satu
tetangganya, lalu mereka menjamahnya setelah sampai di tempat ta’ziyah itu,
maka hal tersebut tidak mengandung hukum kesulitan (tidak apa-apa). Allah lah
yang menunjukkan pada kebenaran.” (Jawahir al-Fatawa, juz 1, hal.
Al-Imam ibn Abidin Al Hanafi Menyatakan Wahhabi adalah
Khowarij Masa Kini
Bismillah Ar-rahmaan Ar-rahiim.Salah seorang ulama di
kalangan madzhab Hanafiyyah, al-Imam ibn Abidin al-Hanafi rahimahullah
memberikan penjelasan khusus mengenai sekte Wahhabiyyah (pengikut ajaran
Muhammad ibn Abdul Wahhab an-Najdi) yang tertuang di dalam kitab karya
beliau yang berjudul Hasyiyah Radd al-Muhtar ‘Ala ad-Durr al-Mukhtar (p.
413). Disitu dijelaskan secara gamblang bahwasanya kaum pengikut Muhammad ibn
Abdul Wahhab an-Najdi adalah Khowarij di masa kini.Pembahasan tentang Pengikut
Muhammad ibn Abdul Wahhab sebagai Golongan Khawarij di Zaman KitaAdapun
perkataan ["Mereka (khawaarij) mengafirkan para shohabat Nabi
Shollallaah'alaih wa sallam"]; Aku memahami bahwasanya hal ini bukanlah
syarat di dalam penamaan kelompok Khowarij, akan tetapi hal ini (penyebutan
“khawarij”) menjelaskan bagi siapa saja bagi mereka yang keluar dari
barisan Sayyidinaa ‘Ali radhiyallaah ‘anhu, jika memang tidak demikian maka
cukuplah dengan mengkafirkan siapa saja yang menyelisihi pendapat mereka,
seperti halnya yang dapat ditemui di zaman kita saat ini, yaitu sekelompok
pengikut Abdul Wahhab dari Nejd (Muhammad ibn Abdul Wahhab an-Najdi) yang
menguasai secara paksa dua tanah suci (al-haramain) dan mereka mengaku-ngaku
bermadzhabkan Hanbaliyyah, bahwasanya mereka menganggap kelompok mereka adalah
muslimin yang sebenarnya, dan yang menentang kelompoknya adalah musyrikin. Oleh
sebab itu mereka membolehkan membunuh (memerangi) kaum ahlussunnah wal jama’ah
dan membunuh (memerangi) pula para ulama’ ahlussunnah wal jama’ah. Hingga
kemudian Allah menghancurkan kekuatan mereka dan membumihanguskan tempat
tinggal mereka hingga mereka dikuasai oleh balatentara orang-orang Islam, yaitu
pada tahun seribu dua ratus tiga puluh tiga hijriyah (tahun 1233 H).
Banyak kalangan dari salafy wahaby yang merasa gerah atas
penisbatan golongan (wahabi) mereka dengan Muhammad bin Abdul Wahhab, dan
dikarenakan image yang miring tentang sekte ini, mereka sering bergonta-ganti
nama, yang terakhir ini mereka menggunakan nama salafy. Namun, meskipun mereka
berganti-ganti nama, namun tetaplah esensinya sama, yaitu sebagai pengikut
doktrin Syech Muhammad bin Abdul Wahhab. Dan tidak sedikit pula dari kalangan
mereka yang berusaha untuk mencoba membelokkan fakta penisbatan wahhabi ini
kepada tokoh lain yaitu Abdul Wahhab bin Abdurrahman bin Rustum seorang tokoh
khawarij dari abad 2 H.Hal ini dapat kita lihat dari pernyataan
mereka:“Mengenai fatwa Al-Lakhmi, maka yang dia maksudkan adalah Abdul Wahhab
bin Abdurrahman bin Rustum dan kelompoknya, bukan Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul
Wahhab dan para pengikutnya. Hal ini karena tahun wafatnya Al-Lakhmi adalah 478
H, sedangkan Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab wafat pada tahun 1206 H /Juni
atau Juli 1792 M. Amatlah janggal bila ada orang yang telah wafat, namun
berfatwa tentang seseorang yang hidup berabad-abad setelahnya. Adapun Abdul
Wahhab bin Abdurrahman bin Rustum, maka dia meninggal pada tahun 211 H.
Sehingga amatlah tepat bila fatwa Al-Lakhmi tertuju kepadanya. Berikutnya,
Al-Lakhmi merupakan mufti Andalusia dan Afrika Utara, dan fitnah Wahhabiyyah
Rustumiyyah ini terjadi di Afrika Utara. Sementara di masa Al-Lakhmi, hubungan
antara Najd dengan Andalusia dan Afrika Utara amatlah jauh. Sehingga bukti
sejarah ini semakin menguatkan bahwa Wahhabiyyah Khawarij yang diperingatkan
Al-Lakhmi adalah Wahhabiyyah Rustumiyyah, bukan Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul
Wahhab dan para pengikutnya.Lebih dari itu, sikap Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul
Wahhab terhadap kelompok Khawarij sangatlah tegas. Beliau berkata –dalam
suratnya untuk penduduk Qashim–: “Golongan yang selamat itu adalah kelompok
pertengahan antara Qadariyyah dan Jabriyyah dalam perkara taqdir, pertengahan
antara Murji`ah dan Wa’idiyyah (Khawarij) dalam perkara ancaman Allah Subhanahu
wa Ta’ala, pertengahan antara Haruriyyah (Khawarij) dan Mu’tazilah serta antara
Murji`ah dan Jahmiyyah dalam perkara iman dan agama, dan pertengahan antara
Syi’ah Rafidhah dan Khawarij dalam menyikapi para shahabat Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Lihat Tash-hihu Khatha`in Tarikhi Haula
Al-Wahhabiyyah, hal 117). Dan masih banyak lagi pernyataan tegas beliau tentang
kelompok sesat Khawarij ini.” (Sumber: http://darussalaf.or.id/stories.php?id=130)
“Sebenarnya, Wahabi merupakan firqah sempalan Ibadhiyah
khawarij yang timbul pada abad kedua hijriyah (jauh sebelum masa Syaikh
Muhammad bin Abdul Wahab -ed), yaitu sebutan Wahabi nisbat kepada tokoh
sentralnya Abdul Wahab bin Abdurrahman bin Rustum yang wafat tahun 211 H.
Wahabi merupakan kelompok yang sangat ekstrim kepada ahli sunnah, sangat
membenci syiah dan sangat jauh dari Islam.”
(Sumber:http://muslim.or.id/manhaj/wahabisme-versus-terorisme.html)Meskipun
mereka berusaha mengalihkan fakta penisbatan wahhabi kepada seorang tokoh
khawarij Abdul Wahhab bin Abdurrahman bin Rustum dengan menggunakan pendapat
dari al-Lakhmi diatas, namun kenyataan berkata lain, sebab menurut Syekh Bin
Baaz penisbatan Wahhabi sejatinya adalah ditujukan untuk para pengikut ajaran
Syech Muhammad bin Abdul Wahhab bukan Abdul Wahhab bin Abdurrahman bin Rustum
seperti yang ditulis oleh Al-Ustadz Ruwaifi’ bin Sulaimi Lc.
Dan sudah bukan
rahasia lagi, bahwasanya awal mula lahirnya sekte wahhabiyyah ini diwarnai
kekejaman demi kekejaman yang ditujukan kepada orang-orang dan ulama-ulama yang
berseberangan dengan ajaran sekte ini. Rekaman sejarah kekejaman sekte ini
banyak ditulis oleh ulama’-ulama’ ahlussunnah wal jama’ah, diantaranya adalah:
1. Syech Ahmad bin Muhammad ash-Shawi al-Maliki
Beliau menuliskannya di dalam karyanya Hasyiyah ash-Shawi
‘alaa Tafsiir al-Jalaalain, halaman 255, Tafsir ayat 7 dan 8 Surat
Al-Fathir: Saya tulis ulang teks yang bergaris bawah:
وقيل
هذه الاية فى الخوارج الذين يحرفون تأويل الكتاب و السنة ويستحلون بذالك دماء
المسلمين وأموالهم, لما هو مشاهد الان فى نظائرهم وهم فرقة بأرض الحجاز يقال لهم
الوهابية يحسبون انهم على شيء ألا إنهم هم الكاذبون, استحوذ عليهم الشيطان,
فأنساهم ذكر الله, اولئك حزب الشيطان, ألا إن حزب الشيطان هم الخاسرون, نسأل الله
الكريم أن يقطع دابرهم
“Dikatakan, ayat ini turun terkait kaum khawarij yang telah
mengubah ta’wilan Al Quran dan Sunnah, dan dengan itu mereka menghalalkan darah
dan harta kaum muslimin. Sebagaimana hal serupa juga kita saksikan saat ini,
khususnya pada suatu kelompok yang ada di tanah Hijjaz, yang mana mereka
dikenal dengan sebutan Wahhabi. Mereka mengira bahwa mereka berpijak di atas
dalil yang kokoh. Ketahuilah, sesungguhnya mereka adalah para pendusta.
Syaithon telah mengalahkan mereka, sehingga membuat mereka lupa dari mengingat
Allah. Mereka itulah kelompok syaithon. Ketahuilah, sesungguhnya kelompok
syaithon adalah orang-orang yang benar-benar merugi. Kita memohon kepada Allah
Yang Maha Mulia untuk membinasakan mereka.”
Catatan khusus mengenai kitab Hasyiyah ash-Shawi ini
Mengenai karya al-Imam Ahmad bin Muhammad ash-Shawi al-Maliki ini pada tahun
1420 H melalui penerbit Dar al-Kutub al-ilmiyyah, Beirut, Libanon, kaum
salafy-wahabi berusaha melakukan tahrif/mengubah atas kitab ini dengan tujuan
untuk menyembunyikan jati diri wahabi sebenarnya.
Berikut ini adalah nukilan dari teks yang dipalsukan:
Hasyiyyah ash-Shawi ‘alaa Tafsir al-Jalalain (cetakan Dar
al-Kutub al-ilmiyyah, Beirut, Libanon. Tahqiiq: Muhammad Abdul Salam Syahin)
هذه
الأية نزلت فى الخوارج الذين يحرفون تأويل الكتاب والسنة, ويستحلون بذلك دماء
المسلمين وأموالهم, استحوذ عليهم الشيطان, فأنساهم ذكر الله, اولئك حزب الشيطان,
ألا إن حزب الشيطان هم الخاسرون, نسأل الله الكريم أن يقطع دابرهم
“Ayat ini turun
terkait kaum khawarij yang telah mengubah ta’wilan Al-Quran dan Sunnah, dengan
itu mereka menghalalkan darah dan harta kaum muslimin. Syaithon telah
mengalahkan mereka, sehingga membuat mereka lupa dari mengingat Allah. Mereka
itulah kelompok syaithon. Ketahuilah, sesungguhnya kelompok syaithon adalah
orang-orang yang merugi. Kitamemohon kepada Allah Yang Maha Mulia untuk
membinasakan mereka.”
Perhatikanlah, bahwasanya kaum Salafy-Wahabi
memotong/menghilangkan kalimat:
لما هو مشاهد الان فى نظائرهم وهم فرقة
بأرض الحجاز يقال لهم الوهابية يحسبون انهم على شيء ألا إنهم هم الكاذبون
Yang artinya: “Sebagaimana hal serupa juga kita saksikan
saat ini, khususnya pada suatu kelompok yang ada di tanah Hijjaz, yang mana
mereka dikenal dengan sebutan Wahhabi. Mereka mengira bahwa mereka berpijak di
atas dalil yang kokoh. Ketahuilah, sesungguhnya mereka adalah para
pendusta.”Jadi demi munutupi sejarah kekejian di masa awal-awal sekte ini
dimunculkan, maka kalangan elit dari Wahabi melakukan tahrif atau pemalsuan
atas kitab ulama’ ahlussunnah wal jama’ah ini.
2. al-Imam ibn Abidin al-Hanafi
Salah seorang ulama di kalangan madzhab Hanafiyyah, al-Imam
ibn Abidin al-Hanafi rahimahullah memberikan penjelasan khusus mengenai sekte
Wahhabiyyah (pengikut ajaran Muhammad ibn Abdul Wahhab an-Najdi) yang tertuang
di dalam kitab karya beliau yang berjudul Hasyiyah Radd al-Muhtar ‘Ala
ad-Durr al-Mukhtar (halaman 413). Disitu dijelaskan secara gamblang bahwasanya
kaum pengikut Muhammad ibn Abdul Wahhab an-Najdi adalah Khowarij di masa
kini.Pembahasan tentang Pengikut Muhammad ibn Abdul Wahhab sebagai Golongan
Khawarij di Zaman Kita
Adapun perkataan ["Mereka (khawaarij) mengafirkan para
shohabat Nabi Shollallaah'alaih wa sallam"]; Aku memahami bahwasanya hal ini
bukanlah syarat di dalam penamaan kelompok Khowarij, akan tetapi hal ini
(penyebutan “khawarij”) menjelaskan bagi siapa saja bagi mereka yang
keluar dari barisan Sayyidinaa ‘Ali radhiyallaah ‘anhu, jika memang tidak
demikian maka cukuplah dengan mengkafirkan siapa saja yang menyelisihi pendapat
mereka, seperti halnya yang dapat ditemui di zaman kita saat ini, yaitu
sekelompok pengikut Abdul Wahhab dari Nejd (Muhammad ibn Abdul Wahhab an-Najdi)
yang menguasai secara paksa dua tanah suci (al-haramain) dan mereka
mengaku-ngaku bermadzhabkan Hanbaliyyah, bahwasanya mereka menganggap kelompok
mereka adalah muslimin yang sebenarnya, dan yang menentang kelompoknya adalah
musyrikin. Oleh sebab itu mereka membolehkan membunuh (memerangi) kaum
ahlussunnah wal jama’ah dan membunuh (memerangi) pula para ulama’ ahlussunnah
wal jama’ah. Hingga kemudian Allah menghancurkan kekuatan mereka dan
membumihanguskan tempat tinggal mereka hingga mereka dikuasai oleh balatentara
orang-orang Islam, yaitu pada tahun seribu dua ratus tiga puluh tiga hijriyah
(tahun 1233 H).
Comments
Post a Comment