Mekanisme
kerja kondom ini adalah menghalangi masuknya sperma ke dalam vagina. Maka
kondom tidak termasuk membunuh sperma tetapi sekedar menghalangi agar tidak
masuk dan bertemu dengan ovum sehingga tidak terjadi pembuahan.
Kebanyakan
para ulama mengharamkan alat kontrasepsi apabila alat itu berfungsi membunuh
sperma. Bukan sekedar menghalangi masuknya. Sehingga tidak terjadi unsur
pembunuhan, meski pun hanya sperma.
Beberapa
ulama menegaskan bahwa meski sperma itu belum menjadi janin, tetap saja harus
dihormati. Apalagi bila sperma ini sudah sampai membuahi ovum dan terbentuk zygot.
Ternyata tidak sedikit alat kontrasepsi yang sangat sadis hingga tetap terus
berupaya membunuh calon bayi meski sudah sampai ke tingkat zygot.
Di
antaranya morning-after pill, yaitu alat kontrasepsi darurat berbetuk
pil yang mengandung levonogestrel dosis tinggi, bisa digunakan maksimal
72 jam setelah senggama. Keamanan pil ini sebenarnya belum pernah diuji pada
wanita, namun FDA (Food and Drug Administration) telah mengizinkan
penggunaannya.
Cara
kerja kontrasepsi darurat ini adalah menghambat ovulasi, artinya sel telur
tidak akan dihasilkan. Selain itu dia merubah siklus menstruasi, memundurkan
ovulasi. Dan juga melakukan proses mengiritasi dinding uterus, sehingga jika
dua metode di atas tidak berhasil dan telah terjadi ovulasi, maka zigot akan
mati sebelum zigot tersebut menempel di dinding uterus. Pada kasus ini pil ini
disebut juga `chemical abortion`.
Adapun
kondom, fungsinya hanya sekedar mencegah bertemunya sperma dengan ovum. Bahkan
tidak sempat masuk ke vagina atau leher rahim. Sehingga posisinya memang
sejajar dengan 'azl yang dilakukan oleh para shahabat nabi SAW di masa
lalu. Sehingga umumnya para ulama sependapat bahwa hukum pemakaian kondom ini
sama dengan melakukan 'azl.
Namun
jangan kaget kalau ada sebagian ulama yang tetap bersikeras mengharamkan 'azl.
Hadits-hadits yang membolehkannya bukan ditentang, namun dipermasalahkan
kedudukannya. Walhasil, ketika di masa kini ada kondom, mereka pun juga ikut
mengharamkannya. Namun ini hanyalah pendapat sebagian ulama saja. Tentu saja
latar belakang mereka karena kehati-hatian dalam beragama.
Kita
patut menghargai pendapat mereka, tetapi bukan berarti apa yang mereka katakan 100%
benar dan wajib diikuti. Namanya masalah khilafiyah, tentu saja
kebenarannya masih mungkin diperdebatkan. Buat kita, pilih yang mana saja
boleh, asalkan kedua pendapat itu sudah didukung oleh para ulama yang ahli di
bidangnya, serta hujjah yang kuat.
Comments
Post a Comment