Skip to main content

Penggunaan Kondom

Mekanisme kerja kondom ini adalah menghalangi masuknya sperma ke dalam vagina. Maka kondom tidak termasuk membunuh sperma tetapi sekedar menghalangi agar tidak masuk dan bertemu dengan ovum sehingga tidak terjadi pembuahan.
Kebanyakan para ulama mengharamkan alat kontrasepsi apabila alat itu berfungsi membunuh sperma. Bukan sekedar menghalangi masuknya. Sehingga tidak terjadi unsur pembunuhan, meski pun hanya sperma.
Beberapa ulama menegaskan bahwa meski sperma itu belum menjadi janin, tetap saja harus dihormati. Apalagi bila sperma ini sudah sampai membuahi ovum dan terbentuk zygot. Ternyata tidak sedikit alat kontrasepsi yang sangat sadis hingga tetap terus berupaya membunuh calon bayi meski sudah sampai ke tingkat zygot.
Di antaranya morning-after pill, yaitu alat kontrasepsi darurat berbetuk pil yang mengandung levonogestrel dosis tinggi, bisa digunakan maksimal 72 jam setelah senggama. Keamanan pil ini sebenarnya belum pernah diuji pada wanita, namun FDA (Food and Drug Administration) telah mengizinkan penggunaannya.
Cara kerja kontrasepsi darurat ini adalah menghambat ovulasi, artinya sel telur tidak akan dihasilkan. Selain itu dia merubah siklus menstruasi, memundurkan ovulasi. Dan juga melakukan proses mengiritasi dinding uterus, sehingga jika dua metode di atas tidak berhasil dan telah terjadi ovulasi, maka zigot akan mati sebelum zigot tersebut menempel di dinding uterus. Pada kasus ini pil ini disebut juga `chemical abortion`.
Adapun kondom, fungsinya hanya sekedar mencegah bertemunya sperma dengan ovum. Bahkan tidak sempat masuk ke vagina atau leher rahim. Sehingga posisinya memang sejajar dengan 'azl yang dilakukan oleh para shahabat nabi SAW di masa lalu. Sehingga umumnya para ulama sependapat bahwa hukum pemakaian kondom ini sama dengan melakukan 'azl.
Namun jangan kaget kalau ada sebagian ulama yang tetap bersikeras mengharamkan 'azl. Hadits-hadits yang membolehkannya bukan ditentang, namun dipermasalahkan kedudukannya. Walhasil, ketika di masa kini ada kondom, mereka pun juga ikut mengharamkannya. Namun ini hanyalah pendapat sebagian ulama saja. Tentu saja latar belakang mereka karena kehati-hatian dalam beragama.

Kita patut menghargai pendapat mereka, tetapi bukan berarti apa yang mereka katakan 100% benar dan wajib diikuti. Namanya masalah khilafiyah, tentu saja kebenarannya masih mungkin diperdebatkan. Buat kita, pilih yang mana saja boleh, asalkan kedua pendapat itu sudah didukung oleh para ulama yang ahli di bidangnya, serta hujjah yang kuat.

Comments

Popular posts from this blog

Kenyataan Tentang Uang dan Kebahagiaan

“Uang tidak bisa membeli kebahagiaan” merupakan kebenaran yang sering disebutkan. Walaupun pernyataan itu benar, kemiskinan juga tidak akan mampu membeli kebahagiaan. Beberapa orang menjadi sangat kaya, tapi mereka tetap harus berjuang untuk menikmati kehidupan mereka. Di sisi lainnya, orang lain mampu melewati hidup dengan sedikit masalah keuangan hanya karena mereka mampu mengoptimalkan apa yang mereka miliki. Idealnya, Anda harus mencoba untuk menggabungkan antara kemakmuran dan kebahagiaan. Untuk melakukan itu, ada beberapa langkah yang direkomendasikan : 1. Belajar untuk Menghargai Kehidupan Sederhana Tujuan hidup bukan untuk mengakumulasi sebanyak mungkin harta benda dan kekayaan. Kita harus belajar untuk puas dengan apa yang kita miliki dan menghargai keuntungan dari hidup sederhana. Sebagai contoh, Jika kita membereskan kekacauan yang tidak perlu, maka kita akan mendapatkan perasaan yang lega dan bebas. Jika Anda merasa  kebahagiaan  berhubungan langsung de...

Suluk Linglung

Dalam kehidupan tasawuf, seorang yang ingin menyempurnakan dirinya harus melalui beberapa tahap-tahap dalam perjalanan spiritualnya. Dimana tahap paling dasar adalah syari'at, yaitu tahap pelatihan badan agar dicapai kedisiplinan dan kesegaran jasmani. Dalam syari'at hubungan antar manusia dijalin menjadi umat, syariat dimaksudkan untuk membawa  seseorang ke dalam sebuah bangunan kolektif, yang disebut umat, bangunan persaudaraan berdasarkan kepercayaan atau agama yang sama. Begitu juga yang diajarkan dan dilaksanakan oleh  Sunan Kalijaga  di dalam kitab Suluk Linglung, ia sangat menekankan pentingnya menjalankan syari'at Islam seperti yang diajarkan oleh Rasulullah saw, termasuk sholat lima waktu, puasa ramadhan, membayar zakat dan menjalankan ibadah haji. Agar dapat menjalankan ajaran Islam yang sempurna dan sungguh-sungguh (kaffah), baginya harus melalui berbagai tirakat dan perenungan diri yang sungguh-sungguh pula. Dengan begitu manusia akan dapat mengerti...

Antara “Ajaran Islam” dan “Budaya Arab”

Saya perhatikan dengan seksama sepertinya banyak kaum Muslim (juga non-Muslim) yang bingung membedakan antara ajaran Islam dan tradisi atau kebudayaan Arab. Padahal itu gampang sekali segampang mencari “warteg” (Warung Tegal) atau “wardang” (Warung Padang) di Jakarta, atau KFC/McD di Saudi. Tapi baiklah saya beri “clue” sedikit saja, selebihnya silakan Anda belajar sendiri dan membaca sendiri sebanyak-banyaknya buku-buku dan tulisan-tulisan berkualitas biar cakrawala dan wawasan kita semakin mengsamudra, tidak sempit seperti “lubang hidung.” Begini, kalau “ajaran Islam” ya berarti eksklusif dipraktekkan umat Islam saja dong seperti salat wajib yang lima kali sehari itu, puasa wajib yang sebulan itu, haji yang wajib setahun sekali itu, tauhid yang meng-Esa-kan Tuhan itu, dlsb. Meskipun sebetulnya, secara substansial apa yang kemudian “ditahbiskan” sebagai “ajaran Islam” itu juga bukan “eksklusif Islam” karena semua itu berasal dari ajaran-ajaran umat agama sebelumnya, khususnya Ya...